Site RSS

ONLINE YETI

FREE WAST PAPUA

FREE WAST PAPUA

DAFTAR ISI

CENRAWASI PAPUA

CENRAWASI PAPUA
animasi blog
Copyright © ONLINE YETI | Powered by Blogger
Design by Rachel | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates

Sabtu, 12 November 2016

Posted       Edit Entry
Gerakan perlawanan rakyat PAPUA semakin hari semakin terbenam, sementara cengkraman kapitalisme dan kekuasaan penyelenggara negara indonesia yang menindas orang papua terus berganti rupa dan semakin mendapat bentuknya yang matang. Siapa dan dimanakah sebenarnya rakyat papua sebenarnya ras nekroid malanesia itu berada bagian timur dan sebuah negara ? Ketika tumpukan kertas dan kwitansi menjualnya di laci-laci para korporasi dan lembaga donor yang konon berniat mulia keuntungan negara indonesia membantu keberlangsungan demokrasi.hanya berpura pura tidak ada kenyataannya Sebuah ketabuan pada masa Soeharto; elit politik dan birokrasi terjun ke papua, apalagi sampai memberi dukungan moral dan uang kepada para sadar membohongi rakyatku papua saudara president yang akan membawa petaka bagi keberlangsungan kekuasaan. Papua barat jadi ladan usaha negara sekarang. Mereka begitu piawai memainkan isu, seolah-olah merangkul para aktivis Ini persis seperti cara neoliberalisme bersekutu dengan kekuatan lokal untuk merampas hak-hak warga negara.papua adik indonesia apa yang mau bicara Di Bandung misalnya, masyarakat miskin semakin tak punya pilihan dan tak berkuasa atas hidupnya. Si orang gunung yang jauh di utara kota, kini tak tentram lagi. Dia terdesak oleh keinginan para saudagar kaya yang bermimpi hidup di gunung dengan kemewahan. Dibangunlah hotel dan villa-villa atau perumahan elit lengkap dengan restoran mahal dan pusat perbelanjaan. Si miskin tak punya pilihan, sebab negosiasi dilakukan oleh para penguasa lokal. Dia pergi ke kota dengan secuil uang ganti rugi yang tak bisa mengganti hidupnya saat di desa. Di bagian selatan kota, dimana sawah-sawah berada sudah diduduki oleh pabrik-pabrik yang tidak tahu etika pembangunan dan meremehkan keselamatan lingkungan. Banjir melanda kawasan penduduk miskin, air tanah disedot habis. Warga kehilangan sumber hidupnya. Dimanakah peran penyelenggara negara, kalau untuk air saja rakyat harus beli? Lembaga-lembaga demokratis juga tak bisa diharapkan lagi. Mereka sudah dijejali oleh kepentingan neoliberalisme; produk undang-undang turunan sudah semakin vulgar menampakan penghianatannya pada konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945, seperti Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Perkebunan dan lain-lain. Di sinilah peran gerakan alternatif itu seharusnya, ketika lembaga-lembaga publik sudah menjadi predator, warga sudah terhempas dari politik legal. Bagaimana gerakan alternatifaktivis papua

Selasa, 30 Agustus 2016

Posted       Edit Entry




Tunduk terdiam, bersama kepingan pedih
Perih saat mengingatmu
Saat kau di sisiku
Aku di sini...

Senyuman yang kau berikan
Senyum yang belum pernah aku dapatkan sebelumnya
Terukir indah dan sangat dalam
Tapi... tak aku sangka...

Semua itu hanya semu belaka
Kebahagiaan rekayasa sandiwara
Kau agungkan sesuatu yang ke sebut cinta
Di balik pisau yang siap menusuk jantu

Posted       Edit Entry
jantung hukum negera republic Indonesia (NKRI) cacat berkaret dalam pagar hukum TNI PORLI Indonesia hanya karena kepentingan peribadi dan adanya tanah papua khususnya timika area PT freport demi negrinya sendiri orang papua jadi kurbang penorbanan presmian demi area nya sendiri di aniaya tiap tahun bara terus makin perioritas oleh TNI PORLI kata orang papua surga kecil jatuh ke bumi tapi papua neraka besar yang sunggupun tak usai memadamkan hanya satu solusi kesatuan persatua melawan colonial namun berbadangi papua tapi berhati lebih Inonesia apa gunya babi priharaan mengigit tuanya

Sabtu, 20 Agustus 2016

Posted       Edit Entry
Bendahara mendapat informasi dari menado oleh saudara emilianus wakei bahwa tgl. 24 mlm pemda sdh ada di kota studi makassar. Tgl 25. pg sekertaris membuat proposal untuk disertakan dalam kedatangan pemd namun itu semua terhambat saat proposal di koreksi oleh bpk.kegou dan tgl 25-26 kmi menunggu bpk untuk melengkapi kembali hingga proposal tersebut tdk terselesaikan. dan mlm tgl.25 hari jam 19:00 sekertaris dan bpk kegou mengoreksi kmbli namun belum terselesaikan sebab ada sebuah mobil inova hitam yg dtg jam 19:30 menjemput kk domin dan bpk kegou.dan jam 02:00 bpk kegou dtg dan memberikan uang Rp.50.000 untuk membeli kopi susu dann saat itu bpk kegou dtg memberitaukan kpd sekertaris bahwa beliau sangat sibuk setelanya bpk kegou kembali dan kmi bdn pengurus ingin membahas ttg kedatangan pemda mlm itu dan kami menunggu bpk kegou dan kk domin untuk membantu kami membahanya namun namun mrk tdk dtg sampai pg.Pg jam 06:00 bpk kegou dtg dan meminjam uang kpd bendahara namun bendahara tdk ada di tempat jd saudari magda yg meminjamkan uang sumber uangnya dari usaha dana panitia natal IPMAPANDODEI dengan jumlah Rp.1.000.000 dengan alasan anak dari Beliau sakit dan kami bdn pengurus kuatir dan menanyakan hal itu kpd ibu mote lewat saudari Konstantina Gobai jam 09:00 dan jawaban dari ibu mote bahwa “ anak saya tdk sakit dan saya baru pulang antar ade andi dr sekolah”.Jam 10.00 bendahara menelefon Emil untuk meminta no.hp dri pemda karna kami pengurus blm mempunya no.hp dr pemda dan pada jam 10:15 saudara emil mengirim no, dr pmda Dan saudara bendahara menelefon pemda dengan menayakan posisi,dan katanya mrk sdh dimakassar dan kpn bisa ketemu pemda.dan jawabnya jam 15:00 baru kita ketemu.Dan seluruh anggota dan pengurus dogiyai mkn siang jam 11:55 dan pada saat itu pemda menelefon bendahara dan katanya ada ketua sekertaris sama bendahara.jawab bendahara pada saat ini ketua di dogiayai dan bndahara sama sekertaris yg ada di di kota studi makssar.dab mrk bertanya lagi kalau begitu bisa ketemu bendahara dan sekertaris dimna.dan jawabbendahara di sini kami pinya kotrakan jd ketemu di kontrakan sj.ok kalau bgtu adik kirim alamatnya dan jawab bndahra alamt di jl.buakana.ok kalau begitu skrg kami ada di jln urip kebetulan sopir tau asrama dogiyai.dan tdk lama kemudian sekitar 5 menit Pemda sdh ada dpn asrama jam.12:00 dng menggunakan mobil inova hitam. Agenda pertama Mendata mahasiswa... Pertanyaan : Mengapa dana akhir studi mahasiwa murni dpt trus akhir studi jg dpt sdngkn suda di jelaskan bahwa mrk yang tugas belajar itu ada dana tersendiri bwt mrk. Jawaban : Tugas belaja itu ada 2 tipe yg pertama itu semua di tanggung dari pemda sdngkn yg 2 tdk semua di trnggung oleh pemda jd dpt kel 2.
Posted       Edit Entry
DAFTAR IURAN WAJIB IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I DOGIYAI (IPMADO) DAN IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I DOGIYAI (IPMADO) KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2015 Jalan Buakana Kompleks Perumahan Pertamina No.4-Maakassar NO Nama IURAN WAJIB BULANAN TAHUN 2015 Jan Feb Mart April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des I IV I IV I IV I IV I IV I IV I IV I IV I IV I IV I IV I IV 1 Fransiskus T 2 Petrus D 3 Alfrida T 4 Andreas A 5 Bernardus K 6 Dolince E 7 Dominggus W 8 Hosea W 9 Gervasia G 10 Julitha J. Y 11 Konstantina G 12 Kristian D 13 Koleta D 14 Kornelis W 15 Klemens G 16 Wenas P 17 Longginus W 18 Magda N 19 Onaice N W 20 Rahel M 21 Anike M 22 Samuel K 23 Yulianus M 24 Frans D 25 Aten Bunai 26 Rudipikus D 27 Yakobus T 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47
Posted       Edit Entry
RANCANGAN TATA TERTIP MUSYAWARAH BESAR KE –I IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DI KOTA STUDY MAKASSAR ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 KETENTUAN UMUM 1.Mubes adalah kegiatan besar organisasi yang diselenggarakan sekali dalam setiap periodedan merupakan momen keputusan tertinggi organisasi. 2.Organisasi yang dimakjud adalah pelajar Mahaasiswa /I Dogiyai (IPMADO) di Kota Study Makassar. 3.Tata tertip ini menyangkut dengan sesuatu yang menyangkut dalam aturan,larangan,tata cara,pimpinan siding,hak dan kewajiban peserta dan pengampilan keputusan. 4.Peserta mubes berkewajiban untuk mememnuhi tata tertip yang ditetapkan dengan rasa penuh tanggung jawab. Pasal 2 PESERTA MUBES 1.Peserta mubes adalah seluruh Anggota ,Ikatan pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) di Kota study Makassar.para undangan serta simpatisan yang hadir dalam acara mubes. 2.Ungdangan adalah Anggota kehormatan yang berasal dari IPMADO maupun diluar dari IPMADO. 3.Simpatisan adalah mereka yang bukan anggota tetap IPMADO,Tetapi yang ikut berpartisipasi dalam acara mubes dari organisasi atau paguyuban lainnya. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA A.HAK 1. Pesrta penuh ,mempunyai pokok-pokok pikirar ,usulan keritkan dalam setip pembahasan agenda mubes. 2. Peserta mubes adalah mereka yang sudah terdaftar dalam organisasi IPMADO mempunyai hak memilih dan pilih yang berhak memilih adalah anggota IPMADO 3. Para undangan mempunyai usul pendapat dalam mubes ,tetapi tidak mempuanyai hak memilih dan di pilih. 4. Simpatisan mempunyai hak bersuarah untuk menyampaikan usulan pendapat dalam forum tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih. 5. Setiap peserta berhak untuk menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan dalam pelaksanaan mubes IPMADO. 6. Setiap peserta berhak untuk meminta penjelasan dan keterangan kepada pimpinan siding. 7. Setiap peserta berhak untuk menyampaikan keberatan ,sangkahan dan bantuan dalam penyelenggaraan MUBES IPMADO. 8. Setiap peserta berhak untuk menentuhkan pilihan nya pada pemilihan tawaran dalam pengambilan keputusan. B.Setiap Peserta Sidang di Wajibkan untuk: 1. Mengikuti dan mentaati seluruh mekanisme tata persidangan sebagai mana yang diatur dalam tata tertip siding MUBES IPMADO. 2. Mematuhi dan mengikuti acara persidangan dari awal sampai akhir. 3. Memenuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh panitia MUBES IPMADO Selama persidangan berlangsung. 4. Peserta MUBES wajib mendaftarkan nama pada daftar hadir yang telah di sediahkan oleh panitia MUBES. 5. Peserta MUBES berkewajiban untuk mengikuti acara MUBES sampai selesai 6. Peserta MUBES wajib menghargai pendapat orang lain. Pasal 4 LARANGAN A.Peserta diLarang: 1. Mengatifkan volume HP,Elektronik dalam ruangan MUBES selama acara berlangsung . 2. Menggunakan Bahasa Ibu dalam ruangan MUBES. 3. Masuk dalam ruangan MUBES dengan keadaan ber Alkohol (Miras). 4. Meroko dalam ruangan MUBES selama acara berlangsung. 5. Membawah peralatan tajam seperti pisau,silet,dan sejenis lainnya kedalam ruangan MUBES. 6. Tidak diperkenangkan meninggalkan tempat ruangan MUBES tanpa izin oleh pimpinan siding. 7. Mengeluarkan kata-kata kotor nyang dapat mengganggu orang lain. B.Sanksi: 1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertip yang terdaftar sebagai mana pasal 4 diatas. 2. Sanksi yang diberikan berupa: a. Teguran pertama b. Teguran kedua c. Apabilah teguran pertama dan kedua tidak diindahkan maka peserta yang bersangkutan diperintahkan untuk dikeluarkan dari pimpingan siding dalam ruangan. 3. Apabilah pasal 4 tersebut diatas diindahkan maka ,hak sebagai peserta yang bersangkutan dicabut dan dikeluarkan. 4. Teguran sebagai mana dimakjud pasal 4diberikan teguran secara tertulis maupun lisan. 5. Pimpinan siding mempunyai kewenangan penuh untuk menegur dan meneluarkan peserta dibantu oleh Panitia MUBES. Pasal 5 PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan siding adalah mereka yang dipilih ,diangkat atau ditunjuk oleh peserta MUBES. 2. Pimpinan siding terdiri dari Ketua, Sekertaris ,dan anggota. 3. Pimpingan siding mempunyai tugas memimpin sidan,membaca agenda, mengarahkan menerima usulan ,mempertimbangkan dan mengeluarkan keputusan. Pasal 6 TATA CARA PIMPINAN SIDANG A.Aturan Ketukan Palu: 1. 3 Kali ketukakan untuk membuka dan menutup siding. 2. 2 kali ketukan Palu untuk membuka dan menutup setiap agenda dan pemindahan palu dari ketua pimpinan siding lain. 3. 2 Kali ketukan palu untuk Skorsing Waktu 4. 1 Kali ketukan palu untuk setiap poin dan pasal. B.Aturan pencabutan palu: 1. 1 Kali ketukan paluh dapat dicabut kembali apabilah mana hal yang kurang jelas dan atas permintaan seseorang peserta yang disetujui oleh peserta sekurang -kurang 2/3 dari anggota peserta MUBES. Pasal 7 PENUTUP. 1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertip ini ,akan diatur kemudian dengan keputusan pimpinan siding seepanjang tidak bertentangan dengan Anggarang Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Mahasiswa /I Dogiyai (IPMADO) serta norma –norma yang berlaku. 2. Kepusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan hingga akhir pelaksana MUBES IPMADO. 3. Apabilah ada kekeliruan dalam penetapan ini ,maka akan di laksanakan perbaikan seperlunya. MUSYAWRA BESAR IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I DOGIYAI IPMADO DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014 ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam langkah MUBES Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) Untuk periode 2013 maka panitia tela menetapkan beberapa,ketentuan persyaratan dan kritria calon ketua sebagai berikut : KETENTUAN UMUM 1.Pemilihan akan dilaksanakan secara demokrati,bebas dan rahasia 2.Calon adalah Benar-benar Mahasiswa Asal dari Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai IPMADO. 3.Telah terdaftar sebagai anggota tetap ikatan pelajar Mahasiswa/I Dogyai dalam organisasi. 4,Tinggal sekurang-kurangnya ½ tahun mengenal kondisi lingkungan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. 5.Kritria adalah Instrumen istandar yang akan mengukur layak tidaknya atau alat seleksi setiap calon ketua dari semua aspek. PERSYARATAN AKADEMIK DAN REGISTRASI 1.Telah terdaftar salah satu perguruan tinggi ,Universitas atau sejenis diKota Makassar Sulawesi Selatan. 2.Batas semester minimal 2 dan maksimal 7 yang dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa KRS dan Surat Keterangan aktif Kuliah. MUSYAWARA BESAR IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014 -------------------------------------------------------------------------------------------------------- KRITERIA CALON KETUA IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI ( IPMADO ) PERIODE 2013/2014. A.UMUM 1.Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Terdaftar sebagai anggota tetap pada organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa /I (IPMADO) Dogiyai dan aktif dalam kegiatan organisasi 3. Mahasiswa/I yang terdaftar aktip dalam mengikuti perkuliahan dan pada salah satu Universitas di Makassar Sulawesi Selatan. 4. Benar-benar Asal dari (IPMADO) Dogiyai yang bedomisilih di Kota Study Makassar /Sulawesi Selatan. B.KHUSUS 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki keperbadian yang baik berjiwa social ,loyaritas serta berwawasan luas 3. Berpengalaman dalam organisasi baik dikampus maupun diluar kampus . 4. Tidak menjabat sebagai ketua /pengurus inti pada salah satu organisai lain 5. Batas semester minimal 2 dan maksimal semester 7. MUSYAWARA BESAR IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DIKOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- INTEKRITAS KEPRIBADIAN 1. Memiliki intiritas dan dedikasih yang tinggi serta loyalitas dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan. 2. Memiliki wawasan pengetahuan luas,krisis dalam menanggapi semua persoalan baik dalam organisasi maupun diluar organisasi. 3. Mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan umum (seluruh anggota) diatas kepentingan pribadi. 4. Mampu membangun hubungan komonikasi yang baik dalam internal maupun eksternal /masyarakat luas /organisassi luas. 5. Mampu mengkordinir semua ikatan pelajar mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) diKota Study Makassar ,tanpa membeda bedakan Status,Ras,Agam ,Suku ,Bahasa dan Asal Daerah. 6. Berpengalaman dalam Organisasi baik di Kampus maupun diluar kampus. KETENTUAN PENUTUP Ditetapkan criteria ini ,akan dijadikan alat untuk mengeleksi calon ketua ikatan pelajar Mahasiswa /I Dogiyai (IPMADO) di Kota Study Makassar perode 2013/214. Ditetapkan :di Makassar Pada Taggal :……/…../…../ Pukul……………WITA PEMIMPIN SIDANG SEMENTARA MUSYAWARA BESAR IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) KETUA SEKERTARIS (………………....................) (………………………………..) ANGGOTA (……………………………………) (…………………………………) IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014 Seketariat :Kompleks Pertamina Jl,Buakana Blok 4c Makassar Tlpn/Hp……………………… SURAT KEPUTUSAN NOMOR:SK/01/A5/J-1/VI/2013 PANITIA PELAKSANAAN MUBES IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGYAI (IPMADO)DIMISIONIR NOMOR:SK/01/A5/J-1/VI/2013 MAKA ITU PANITIA PELAKSANAAN MUBES MEMERLUKAN. TENTANG PENGANGKATAN PANITIA MUBES IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DIKOTA STUDY MAKASSAR PANITIA PELAKSANAAN MUBES Menimbang: 1. Bahwa dalam Langkah pelaksana mubes ikatan pelajar mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO)di Kota Study Makassar 2013 ,perlu membentuk panitia pelaksana. 2. Sehubungan poin 1 yang di makjud diatas maka dipandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan ini. Memperhatikan: 1. Anggaran dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) IPMADO 2. Hasil pemilihan panita pelaksana mubes Tanggal…………/………/2013 MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Mengangkat anggota panitia mubes ikatan pelajar Mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) Tahun 2013 Kedua : Anggota panitia yang diangkat dalam surat keputusan ini diangkap mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. Ketiga : surat keputusan ini mulai berlaku sejak di keluarkan dan apa bilah dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan ditinjauh kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di Makassar Pada Tanggal :…../…../2013 Mengetahui Panitia pelaksana Ketua sekretaris (………………………………..) (………………………………………….) SUSUNAN PANITIA PELAKSANA MUBES IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I DOGIYAI (IPMADO) DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- I. Penanggung Jawab : ……………………………………………… II. Panitia pelaksana : ……………………………………………… a.panitia : ……………………………………………… b.sekretaris : ……………………………………………… c.Bendahara : ……………………………………………… III. Anggota : IV. Parsitipan: Seluruh Anggota IPMADO Bekerja ko-operatif dalam langkah mensukseskan Mubes 2013 Ditetapkan : di Makassar Pada Tanggal :………../…………/2013 Mengetahui Ketua IPMAADO (………………………………………………..)
Posted       Edit Entry
SUSUNAN ACARA MUSYAWARA BESAR KE-I IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I IPMADO DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Hari Tgl Waktu Acara Penganggung Jawab Sabtu …/…/2013 Sabtu…/…/2013 Sabtu …/…/2013 Sabtu…/…./2013 07.00-09,30 09,30-11,00 11,00-12,00 12,00-13,00 SIDANG PLENO I  Pembahasan dan penetapan Agenda acara  Pembahasan dan Penetapan Tata tertip mubes  Pemilihan Pimpinan Sidang Mubes IPMADO SIDANG PLENO II  Pembahasan Komisi -Komisi I Membahas AD -Komisi II Membahas ART  Sidang Komisi  Pembahasan siding Komisi  Pengajuan Kriteria bakal calon  Ajukan bakal nama nama bakal calon  Pemilihan  Penetapan ketua terpilih  Penjelasan Asset IPMADO Kepada ketua terpilih kepada ketua lama  Sambutan ketua terpilih  Siding pleno dan materi khusus oleh ketua terpilih  MC SC SC OC SC Presedium siding Presedium siding SC