Site RSS

ONLINE YETI

FREE WAST PAPUA

FREE WAST PAPUA

DAFTAR ISI

CENRAWASI PAPUA

CENRAWASI PAPUA
animasi blog
Copyright © ONLINE YETI | Powered by Blogger
Design by Rachel | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates

Rabu, 11 November 2015

Posted       Edit Entry
1
TATA TERTIB
PENGHUNI ASRAMA UNIVERSITAS TELKOM (Tel-U)
TAHUN 2014/2015
========================================================================
                                                                                     
Pasal 1
Penghuni asrama
1. Penghuni asrama utama adalah mahasiswa Tingkat pertama Tel-U setelah mengisi daftar
Biodata dan menanda tangani Pakta Integritas yang merupakan Surat Perjanjian Penghunian
dan bersedia mematuhi Tata Tertib Asrama yang telah ditetapkan
2. Penghuni asrama lainnya adalah Senior Resident (SR), Staf Manajer Asrama, Satpam dan
pegawai lain yang diangkat/ ditetapkan Tel-U
3. Penghuni asrama utama wajib tinggal di asrama selama satu tahun dan tidak diperkenankan
untuk tinggal di luar asrama.
4. Telah melakukan pembayaran uang Asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
atau keberadaanya ditetapkan oleh Tel-U
5. Telah mendapatkan nomor kamar hunian yang ditetapkan oleh Tel-U
Pasal 2
Norma Tingkah Laku
1. Setiap penghuni asrama wajib bertindak jujur, disiplin tidak mengambil hak milik orang lain, dan
melaporkan kalau ada yang melanggarnya SR, Manajer Asrama atau Satpam
2. Setiap penghuni asrama wajib bersikap sopan, baik dalam tingkah laku maupun ucapan.
3. Setiap penghuni asrama wajib berpakaian sopan dan pantas selama berada di lingkungan
asrama
4. Setiap penghuni asrama wajib saling menghormati dan menolong dalam hal-hal yang positif,
serta menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
5. Setiap penghuni asrama wajib menjaga nama baik almamater dan kerukunan antar penghuni
asrama
6. Agar menempati kamar dan tempat tidur yang telah ditetapkan oleh pengelola asrama
7. Agar menjaga kebersihan kamar hunian dan memelihara fasilitas asrama yang disediakan oleh
pengelola asrama.
2
8. Agar menjaga ketenangan dan ketenraman di dalam gedung dan lingkungan asrama.
9. Agar mengikuti kegiatan Softskil dan pembinaan lainnya yang telah ditetapkan dan diprogramkan
bagi setiap penghuni asrama.
Pasal 3
Fasilitas asrama
1. Luas kamar 23 m2 (termasuk KM/WC) dengan 2 (dua) tempat tidur bertingkat untuk 4 orang
penghuni/kamar
2. Mendapatkan tempat tidur beserta kasur, bantal, guling, sprei, 1 unit lemari, 1 unit meja belajar
beserta kursi dan jemuran handuk, Cermin untuk dipakai bersama perkamar
3. Mendapatkan pelatihan softskill dan proram-program pelatihan lainnya
4. Fasilitas penunjang berupa mushola (di lantai dasar masing-masing gedung), lobbi, ruang santai
bersama dengan fasilitas TV, dapur kering di masing-masing lantai, dan tangga darurat.
Pasal 4
Larangan
1. Tidak diperbolehkan pindah kamar tanpa seizin pengelola asrama maupun pindah tempat tidur
tanpa kesepakatan dengan pemakai lainnya.
2. Dilarang menggunakan, membawa, menyimpan dan mengedarkan barang-barang terlarang
seperti narkotika dan sejenisnya, minuman keras, senjata api dan senjata tajam yang dinilai
berbahaya di lingkungan Asrama dengan alasan apapun.
3. Dilarang merokok dadalam gedung asrama maupun di lingkungan asrama.
4. Dilarang mempergunakan kompor gas didalam kamar atau di tempat lain
5. Dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun
6. Dilarang menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan barang cetakan, audio visual yang
bersifat tidak sopan dan atau mengandung unsur pornografi dan SARA.
7. Dilarang merusak, mencoret-coret dinding, menempel poster atau sejenisnya di lingkungan
asrama, termasuk seluruh fasilitas yang ada dalam kamar dan gedung asrama.
8. Dilarang memelihara hewan peliharaan apapun
9. Dilarang membuat keributan, berteriak-teriak, menyalakan petasan atau sejenisya dan tindakan
lainnya yang dapat menggangu penghuni asrama lain
10. Dilarang membawa tamu lawan jenis menginap dan masuk dalam kamar hunian dengan alasan
apapun.
3
Pasal 5
Menerima Tamu
1. Menerimaan tamu hanya boleh dilakukan di lobbi masing-masing gedung asrama.
2. Waktu menerima tamu antara pukul 16.00-20.00 WIB, hari libur hingga pukul 22.00 WIB.
Pengecualian dari ketentuan ini harus dengan izin tertulis dari pengelola.
3. Penghuni agar mengingatkan kepada tamunya tentang peraturan dan tata tertib asrama.
4. Penghuni asrama berkewajiban untuk mencegah tamunya melakukan tindak pelanggaran tata
tertib asrama dan ikut bertanggung jawab atas akibat yang timbul atas pelanggaran tersebut.
Pasal 6
Meninggalkan Asrama
1. Penghuni yang akan meninggalkan asrama wajib menyerahkan anak kunci kamar kepada
petugas helpdesk.
2. Penghuni yang meninggalkan asrama di luar jam perkuliahan, pada saat bepergian harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada petugas helpdesk dengan menyebutkan tujuan
kepergiannya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Guna menjaga keamanan, penghuni agar kembali ke asrama paling lambat pukul 21.00 WIB,
kecuali pada hari libur yaitu pukul 22.00 WIB. Apabila terlambat datang pada jam-jam yang telah
ditentukan, wajib melaporkan diri ke petugas helpdesk dengan menyebutkan alasannya.
4. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam, wajib
melapor terlebih dahulu kepada petugas helpdesk, kecuali dalam keadaan darurat/khusus dapat
menyusulkan laporannya melalui alat telekomunikasi
5. Penghuni asrama yang telah berakhir masa huniannya, harus mengemasi seluruh barang
pribadinya agar kamar tersebut siap digunakan oleh penghuni asrama yang baru.
6. Dalam waktu 2 minggu sebelum masa hunian berakhir, pihak pengelola gedung bersama
petugas helpdesk dengan disaksikan oleh semua penghuni asrama akan dilakukan
pemeriksaaan peralatan kelengkapan kamar.
7. Apabila terdapat peralatan kelengkapan kamar yang sengaja dirusak oleh penghuni, maka
penghuni yang bersangkutan wajib mengganti biaya perbaikannya.
4
Pasal 7
Pelanggaran Tata Tertib
1. Sanksi atas pelanggaran tata tertib akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat
pelanggaran, yaitu: pelanggaran ringan, sedang dan berat.
a. Sanksi pelanggaran ringan berupa teguran secara lisan oleh pengelola atau pengawas
asrama
b. Sanksi pelanggaran sedang berupa Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola
atau pengawas dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Direktur Kemahasiswaan dan
Wakil Rektor 4
c. Sanksi berat berupa Surat Peringatan yang dikeluarkan Wakil Rektor 4 Universitas Telkom,
dan wajib mengganti biaya kerusakan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan
oleh yang bersangkutan dan yang bersankutan dikeluarkan dari Asrama sebagai penghuni.
2. Setiap pelanggaran yang dilakukan penghuni dengan kategori sedang dan berat akan dilaporkan
oleh pengelola asrama melalui pengawas asrama kepada Direktur Kemahasiswaan dan Wakil
Rektor 4 Universitas Telkom.
3. Apabila perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan dalam kategori tindak pidana, maka proses
penanganannya akan dilimpahkan kepada yang berwajib.
4. Perusakan, mencoret-coret dinding kamar maupun fasilitas asrama lainnya dengan sengaja
dikenakan biaya penggantian sesuai dengan besaran jumlah biaya perbaikan atau penggantian
kerusakan fasilitas dimaksud.
Demikian tata tertib ini dibuat agar dapat dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa penghuni asrama
baik Putra maupun Putri Universitas Telkom.
Bandung, Juli 2014
Mengetahui,
Wakil Rektor IV Direktur Kemahasiswaan
ttd ttd
Dr. H. M. Yahya Arwiyah, SH., MH. MH. Hendratno, SE.Akt, MM


Aaaaaaaaaaaaaaaaaa
Peraturan dan Tata Tertib
Asrama Mahasiswa
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PASAL 1. Mukaddimah
Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia merupakan lembaga yang berfungsi sebagai wahana
pembinaan dan pemberdayaan Mahasiswa dalam memberikan Kontribusinya terhadap peningkatan kompetensi
dan karakter mahasiswa yang berakhlak mulia. Lembaga ini diperlukan adanya suatu kaidah dan norma yang
menjadi acuan para Pembina,Pengelola dan para penghuni sehingga dapat membantu menciptakan suasana
yang kondusif terhadap pembelajaran para mahasiswa di dalamnya.
Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia adalah seluruh asrama mahasiswa yang berada dalam
lingkungan UPI yaitu di Kampus Bumi Siliwangi, Kampus daerah Cibiru,Sumedang , Tasikmalaya,Purwakarta
dan Kampus Serang. Mahasiswa Penghuni Asrama UPI adalah Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai
penghuni Asrama setelah menandatangani surat perjanjian penghuni asrama dan bersedia mematuhi Tata tertib
Asrama yang ditetapkan dan wajib tinggal di Asrama selama satu tahun dan tidak diperkenankan tinggal diluar
Asrama.
PASAL 2. Status dan Fungsi
1. Asrama Mahasiswa UPI adalah milik Negara yang penggunaan dan pemanfaatannya di atur oleh Rektor
atau Pejabat yang ditugaskan dan diberi wewenang oleh Rektor Universitas Pendidikan Indonesia.
2. Asrama Mahasiswa UPI merupakan bagian Intregral dari sivitas Akademika yang mempunyai kewenangan
dan fungsi Independen dalam memberikan kontribusinya terhadap pembinaan mahasiswa.
3. Asrama Mahasiswa UPI berfungsi sebagai tempat tinggal sementara Mahasiswa UPI yang dapat
membantu dalam mengembangkan Kompotensi , Karakter dan akhlak Mahasiswa melalui kebersamaan
hidup, sosialisasi, menjalin kekeluargaan serta kemandirian sebagai calon Sarjan pendidikan / Guru dan
tenaga profesional lainya.
PASAL 3. Tujuan
1. Menyediakan tempat tinggal yang kondusif untuk belajar mahasiswa dalam menyelsaikan studinya yang
tepat waktu
2. Menyediakan wahana yang membantu terciptanya pengembangan kompetensi , akhlak mahasiswa yang
berkarakter , disiplin , mandiri dan bertanggung jawab.
3. Membantu mengembangkan kepribadian mahasiswa yang profesional , apresiatif , peka terhadap
lingkungan.
4. Membantu terbinanya kreativitas mahasiswa sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
5. Membantu terbentuknya sikap demokratis dan kepemimpinan mahasiswa yang berkualitas.
6. Membantu terbentuknya watak dan akhlak mahasiswa yang berkarakter, terpuji dan religius melalui
sosialisasi, kekeluargaan dalam lingkungan kehidupan sehari-hari di Asrama.
PASAL 4. Hak dan Kewajiban Penghuni Asrama
A. Hak Penghuni
1. Tinggal selama waktu satu tahun dan boleh diperpanjang jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh
Pengelola Asrama.
2. Menggunakan fasilitas asrama.
3. Memperoleh layanan yang sama untuk semua penghuni .
4. Memperoleh perlindungan keamanan.
5. Berkreasi , apresiasi sesuai dengan kreatifitas masing-masing.
6. Berpendapat , berorganisasi sesuai dengan minat dan aspirasi masing-masing penghuni.
7. Membina diri sesuai dengan keyakinan beragama masing-masing secara bersama-sama.
B. Kewajiban Penghuni Asrama
1. Membayar iuran asrama tepat pada waktunya.
2. Mentaati tata tertib , peraturan dan pedoman kehidupan di asrama.
3. Menjaga keamanan Asrama bersama-sama dengan Pengurus Asrama.
4. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam Asrama.
5. Menjaga dan memelihara kebersihan dalam Asrama.
6. Menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan Asrama.
7. Mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang dilakukan di Asrama baik rutin maupun insidental.
8. Keluar dan masuk Asrama harus sepengetahuan pengurus Asrama.
9. Menerima tamu di kamar tamu pada waktu yang telah ditentukan.
10. Memelihara kerukunan beragama, bertoleransi, bekerjasama antar sesama penghuni.
PASAL 5. Pembinaan Penghuni
Selama penghuni di Asrama harus mengikuti pembinaan rutin maupun insidental yang dirancang sedemikian
rupa oleh para pengurus Asrama sesuai dengan kondisi masing-masing.
1. Pembinaan rutin meliputi pembinaan akademik, pembinaan akhlak dan sosial kemasyarakatan yang
disesuaikan dengan kondisi masing-masing Asrama.
2. Pembinaan insidental kegiatan yang diadakan sesuai dengan hari besar Nasional dan Agama serta kondisi
masing-masing Asrama.
3. Para pembina berasal dari para ahli dari lingkungan Kampus atau luar Kampus dengan sepengetahuan
Kepala Asrama.
4. Proses pembinaan dapat dilakukan dengan dialog, diskusi, aksi sosial partisipatif yang kreatif.
A. Program Pembinaan Shalat Subuh (Bagi yang beragama Islam)
1). Setiap penghuni Asrama diwjibkan Shalat Subuh berjamaah di Masjid AL-FURQON sekurang kurangnya lima
hari dalam seminggu dan mengikuti pengajian ba’da Shalat Subuh maksimal selama 30 menit.
2). Mahasiswa Asrama sudah harus berada di Masjid paling lambat waktu Adzan dikumandangkan.
3). Daftar Hadir Shalat Subuh berjamaah diambil setiap hari setelah program pengajian selesai.
4). Mahasiswa Asrama diperbolehkan tidak shalat berjamaah di Masjid AL-FURQON, jika:
1. Kondisi cuaca sedang dalam keadaan hujan lebat.
2. Listrik Universitas Pendidikan Indonesia dalam keadaan mati sehingga penerangan di Masjid AL-FURQON
mati total.
3. Mahasiswa yang bersangkutan dalam keadaan sakit (Surat Izin kepada Kepala Asrama)
4. Mahasiswa yang bersangkutan sedang pulang kampung (Surat Izin kepada Kepala Asrama).
5. Mahasiswa putri yang sedang berhalangan (Haid) , tetapi tetap mendengarkan pengajian dari Televisi.
B. Program Pembinaan Tambahan Wawasan keIslaman
Setiap penghuni Asrama yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan Diskusi keislaman setiap malam Selasa
dan malam Jumat mulai ba’da Shalat Maghrib berjamaah di Masjid sampai waktu Shalat Isya.
C. Program Pembinaan bagi Mahasiswa Non Islam
1. Setiap penghuni Asrama wajib melaksanakan kegiatan peribadatan sesuai dengan keyakinan Agamanya
masing-masing.
2. Setiap penghuni Asrama wajib menambah wawasan ilmu keagamaannya sekurang-kurangnya satu kali
pertemuan dalam seminggu.
3. Tempat pembinaan dan para pembinanya ditetapkan berdasarkan musyawarah.
D. Program Pembinaan Soft Skill
1. Pembinaan Soft Skill untuk Mahasiswa Asrama diadakan pada hari yang telah ditetapkan bersama secara
musyawarah.
2. Setiap Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiata Soft Skill satu kali dalam sebulan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan.
3. Mahasiswa Asrama tidak diperbolehkan pulang kampung dan mengadakan kegiatan lain pada saat yang
bersamaan dengan jadwal pembinaan Soft Skill yang bersangkutan kecuali ada pertimbangan khusus
setelah mendapatkan izin dari Kepala Asrama.
4. Setiap Pembinaan akan diambil daftar hadir setiap Materi pada waktu pembinaan Soft Skill berlangsung.
5. Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan Soft Skill minimal 80 % dari total acara pembinaan
yang diwajibkan kepada Mahasiswa Asrama.
6. Bagi Mahasiswa yang melanggar aturan kegiatan Soft Skill akan mendapatkan sanksi sesuai mekanisme
pemberian sanksi yang tercantum dalam poin aturan mekanisme pemberian sansi.
PASAL 6. Prosedur Penerimaan dan Pemberhentian Penghuni
Asrama
a. Prosedur penerimaan diatur dalam pedoman khusus sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ada
b. Penghuni asrama mahasiswa berakhir apabila :
1. Habis masa tinggal berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPI atau yang berwenang
2. Mengajukan pengunduran diri sebagai penghuni asrama mahasiswa UPI
3. Melanggar perjanjian dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
4. Lulus masa studi di UPI
PASAL 7. Aturan Umum ketika Berada di Lingkungan Asrama
Setiap penghuni Asrama diwajibkan memenuhi seluruh aturan umum yang berlaku di Asrama. Adapun aturan
umum yang berlaku untuk seluruh penghuni Asrama adalah :
1. Saling menghormatidan menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
2. Menjaga nama baik pribadi, almamater, dan kerukunun antar penghuni Asrama.
3. Penghuni asrama diizinkan menempati setelah check in asrama sesuai tanggal yang ditetapkan.
4. Penghuni asrama wajib meninggalkan asrama pada akhir masa huniannya sesuai dengan tanggal yang
telah ditetapkan dan melakukan penyelsaian administrasi asrama selambat-lambatnya tiga hari sebelum
masa ijin tinggal berakhir.
5. Penghuni dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape,alat musik dengan keras
atau mainan lainnya)yang dapat mengganggu ketentraman penghuni lainya.
6. Penghuni dilarang menjemur pakaian di depan kamar,di balkon, dan di tempat yang tidak diperuntukan
untuk itu.
7. Penghuni dilarang menduplikasi kunci kamar, jika kunci kamar hilang, maka dikenakan denda.
8. Penghuni dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik asrama.
9. Penghuni dilarang menempelkan dan mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan
kamar milik asrama.
10. Penghuni diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang
tidak diinginkan. Pengelola Asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang milik
penghuni asrama.
11. Dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat
pornografi, minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api, dan melakukan
pencurian.
12. Dilarang melakukan perjudian dalam hal apa pun, perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan
melakuakan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama penghuni asrama.
13. Dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma
agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
14. Dilarang memeliharahewan peliharaan dilingkungan asrama.
15. Dilarang merokok di dalam kawasan asrama.
PASAL 8. Aturan Bertamu
1. Penghuni dan pengunjung putra tidak dibenarkan memasuki blok asrama dan lokasi asramayang di
tetapkan sebagai Area putri dan berlaku sebaliknya kecuali telah mendapatkan ijin dari pengelola asrama
atau dalam keadaan darurat.
2. Mahasiswa penghuni asrama tidak diijinkan membawa tamu menginap di asrama.
3. Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa ke asrama hanya diperbolehkan diruang tamu
kecuali kondisi tertentu diperbolehkan untuk bertemu dikantor asrama setelah mendapat persetujuan dari
pengelola asrama.
4. Interaksi tamu dengan mahasiswa penghuni asrama yang berlainan jenis pada malam hari tidak
diperbolehkan lebih dari 30 menit.
5. Tidak diperbolehkan bagi mahasiswa penghuni asrama atau tamu asrama yang berlainan jenis duduk
berdua-duaan ditempat sepi atau disepanjang jalan lingkar asrama.
PASAL 9. Aturan Berpakaian
1. Mahasiswa asrama harus memakai pakain yang sopan ketika berada dilingkungan asrama.
2. Mahasiswa penghuni asrama terutama yang putri tidak diperbolehkan memakai pakaian tidur
(piama,tanktop atau yang sejenisnya) ketika keluar dari kamar.
3. Mahasiswa harus membuka sepatu atau sandal atau sandal ketika menginjak lantai asrama yang sedang
dibersihkan atau masih basah atau baik sepatu maupun sandal dalam keadaan sangat kotor.
PASAL 10. Aturan Jam Malam
1. Masuk kedalam gedung asrama paling lambat pukul 21.30 WIB.
2. Jika ada aktifitas penghuni asrama diluar asrama yang menyebabkan penghuni asrama diperkirakan
masuk asrama diatas pukul 21.30 WIB, maka harus melapor dan mendapat ijin dari pengelola asrama.
3. Demi kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya boleh dihidupkan antara pukul 05.00 – 21.00
WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin dari Kepala Asrama.
4. Televisi tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam Shalat, terhitung 10 menit sebelum shalat masuk
sampai 10 menit jam masuk waktu shalat.
5. Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume yang bisa mengganggu kenyamanan dan
ketenangan penghuni asrama.
6. Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari sabtu atau minggu kecuali ada jadwal
pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
7. Setiap mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu kontrol pulang kampung yang
ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada kepala asrama masing-masing gedung setelah
pulang kampung.
8. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada
Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya dapat diberikan bagi penghuni asrama yang
memiliki keperluan mendesak.
9. Mahasiswa penghuni asrama harus meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, karena pengelola
asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada didalam kamar.
PASAL 11. Aturan Nonton Televisi
1. Demi kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya boleh dihidupkan antara pukul 05.00 – 21.00
WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin dari Kepala Asrama.
2. Televisi tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam Shalat, terhitung 10 menit sebelum shalat masuk
sampai 10 menit jam masuk waktu shalat.
3. Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume yang bisa mengganggu kenyamanan dan
ketenangan penghuni asrama.
PASAL 12. Aturan Pulang Kampung dan Meninggalkan Kamar
1. Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari sabtu atau minggu kecuali ada jadwal
pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
2. Setiap mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu kontrol pulang kampung yang
ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada kepala asrama masing-masing gedung setelah
pulang kampung.
3. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada
Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya dapat diberikan bagi penghuni asrama yang
memiliki keperluan mendesak.
4. Mahasiswa penghuni asrama harus meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, karena pengelola
asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada didalam kamar.
PASAL 13. Aturan Pindah Kamar
Setiap Penghuni asrama dilarang pindah kamar tanpa mendapat persetujuan dari pengelola asrama. Bagi
penghuni yang pindah kamar tanpa seijin pengelola, maka setiap kerusakan dan kehilangan fasilitas akan
dikenakan denda kepada penghuni ketika serah terima kamar pada waktu check in awal masuk.
PASAL 14. Aturan Memasak
1. Di setiap gedung asrama tersedia dapur mini (Pantry), penghuni boleh memasak hanya dengan
menggunakan kompor gas dan peralatan sendiri dengan tetap menjaga kebersihan pantry tersebut.
2. Dilarang membuang sampah dan sisa makanan serta sampah masakan kepipa buangan.
3. Penghuni asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki (sandal/sepatu), dilantai asrama yang berlantai
keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan basah atau alas kaki yang sangat kotor.
4. Penghuni asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah yang terdapat pada masing –masing
lantai.
5. Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang bertanggung jawab membawa tong sampah
dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau memberi tahukannya kepada petugas cleaning service.
6. Bagi penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat selain ke tong sampah asrama akan
dikenakan denda sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan untuk dana sosial.
7. Penghuni hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat jemuran yang telah ditentukan.
8. Penghuni asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada jaringan listrik.
9. Bagi penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada tempatnya, maka pakaian tersebut akan
ditertibkan oleh petugas asrama.
10. Bagi penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor dapat memarkirkan kendaraannya di
lapangan parkir depan gedung asrama
11. Setiap pemilik kendaraan harus melapor ke petugas security sebelum memarkirkan dan ketika mengambil
kendaraannya.
12. Setiap mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi komunitas mahasiswa asrama (KMA) yang di bentuk
setiap angkatan.
13. Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa asrama diawal masuk asrama.
14. Program kerja KMA di bahas dalam Raker pengurus KMA.
PASAL 15. Aturan Menjaga Kebersihan
1. Penghuni asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki (sandal/sepatu), dilantai asrama yang berlantai
keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan basah atau alas kaki yang sangat kotor.
2. Penghuni asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah yang terdapat pada masing –masing
lantai.
3. Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang bertanggung jawab membawa tong sampah
dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau memberi tahukannya kepada petugas cleaning service.
4. Bagi penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat selain ke tong sampah asrama akan
dikenakan denda sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan untuk dana sosial.
PASAL 16. Aturan Menjemur Pakaian
1. Penghuni hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat jemuran yang telah ditentukan.
2. Penghuni asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada jaringan listrik.
3. Bagi penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada tempatnya, maka pakaian tersebut akan
ditertibkan oleh petugas asrama.
PASAL 17. Aturan Parkir Kendaraan
1. Bagi penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor dapat memarkirkan kendaraannya di
lapangan parkir depan gedung asrama
2. Setiap pemilik kendaraan harus melapor ke petugas security sebelum memarkirkan dan ketika mengambil
kendaraannya.
PASAL 18. Aturan Keorganisasian Mahasiswa Asrama
1. Setiap mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi komunitas mahasiswa asrama (KMA) yang di bentuk
setiap angkatan.
2. Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa asrama diawal masuk asrama.
3. Program kerja KMA di bahas dalam Raker pengurus KMA.
PASAL 19. Aturan Pemungutan dan Pemberian Dana Sosial
Setiap mahasiswa penghuni asrama berkewajiban untuk memberikan dan berhak untuk menerima dana sosial
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemungutan dana sosial dilakukan setelah terbentuk pengurus komunitas mahasiswa asrama (KMA)
2. Setiap mahasiswa penghuni asrama dipungut dana sosial sebesar Rp.10.000,- .pemungutan dilakukan
sekaligus sebesar Rp.120.000,- setiap mahasiswa asrama diawal masuk ketika orientasi asrama
berlangsung.
3. Pemungutan dilakukan oleh pengurus komunitas mahasiswa asrama dan disimpan di Bank dengan
Rekening atas nama Ketua KMA.
4. Pencairan dana sosial dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap orang tua kandung yang meninggal dunia diberikan dana sosial sebesar Rp.250.000,-
b. Setiap mahasiswa asrama yang meninggal dunia diberikan dana sosial sebesar Rp.500.000,- kepada
ahli waris yang bersangkutan.
c. Setiap mahasiswa asrama yang sakit dan harus di rawat di rumah sakit diberikan dana sosial sebesar
Rp.250.000,-
d. Setiap mahasiswa yang sakit yang hanya di bawa ke Dokter atau ke Bidan dibuktikan dengan surat
keterangan Dokter atau Bidan diberikan dana sosial sebesar Rp.50.000,-
e. Mahasiswa yang mengalami bencana gempa Bumi,Banjir,Kebakaran yang menyebabkan rumahnya
hancur total akan diberikan sumbangan hasil penggalangan dana suka rela.
PASAL 20. Aturan Membawa Fasilitas di Luar Fasilitas Standar Kamar
1. Setiap fasilitas elektronik yang dibawa oleh penghuni diluar fasilitas standar yang telah disediakan wajib
dilaporkan kepada Kepala asrama, jika seandainya ketahuan ada barang yang tidak dilaporkan maka
barang akan ditarik oleh pengelola asrama.
2. Penghuni diperbolehkan membawa peralatan masak kecuali kompor minyak tanah.
3. Bagi penghuni yang menggunakan alat masak rice cooker dikenakan biaya tambahan listrik sebesar
Rp.20.000,-/ bulan / unit .
4. Bagi penghuni yang menggunakan Dispenser dikenakan biaya tambahan listrik sebesar Rp.10.000,-
/bulan/unit.
5. Bagi penghuni yang menggunakan Tape Recorder/DVD player/Komputer/Laptop dikenakan biaya
tambahan sebesar Rp.25.000,-/bulan/unit
6. Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang penghuni yaitu Kasur, Bantal, Ranjang, Kursi,
Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
7. Apabila ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum pada poin satu, maka penghuni diharuskan
melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar atau paling lambat 3 hari setelah
mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak melapor berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
8. Kran air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola lampu kamar mandi hanya diberikan ketika masuk
asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang masa huni, maka penghuni kamar
berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan bantuan untuk membantu memasang atau
memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke petugas bagian sarana dan prasarana penanggung jawab listrik
dan air asrama UPI.
9. Lampu luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
10. Apabila terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa menggunakan fasilitas penerangan dengan
menggunakan genset,seandainya ada keterlambatan dalam menyalakan genset penghuni bisa
menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab listrik Universitas Pendidikan Indonesia.
11. Apabila ada kemacetan air maka penghuni bisa melaporkan kepada petugas sarana dan prasarana
penanggung jawab air asrama Universitas Pendidikan Indonesia dengan bahasa yang baik dan sopan.
PASAL 21. Aturan Tentang Pengaduan Tentang Fasilitas
1. Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang penghuni yaitu Kasur, Bantal, Ranjang, Kursi,
Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
2. Apabila ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum pada poin satu, maka penghuni diharuskan
melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar atau paling lambat 3 hari setelah
mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak melapor berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
3. Kran air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola lampu kamar mandi hanya diberikan ketika masuk
asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang masa huni, maka penghuni kamar
berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan bantuan untuk membantu memasang atau
memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke petugas bagian sarana dan prasarana penanggung jawab listrik
dan air asrama UPI.
4. Lampu luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
5. Apabila terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa menggunakan fasilitas penerangan dengan
menggunakan genset, seandainya ada keterlambatan dalam menyalakan genset penghuni bisa
menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab listrik Universitas Pendidikan Indonesia.
6. Apabila ada kemacetan air maka penghuni bisa melaporkan kepada petugas sarana dan prasarana
penanggung jawab air asrama Universitas Pendidikan Indonesia Dengan bahasa yang baik dan sopan.
PASAL 22. Aturan Pembayaran Sewa Asrama
Setiap mahasiswa penghuni asrama berkewajiban untuk membayar uang sewa asrama dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembayaran sewa asrama dapat dilakukan sekali bayar
2. Bukti pembayaran sewa asrama akan diminta ketika check in.
3. Bagi mahasiswa yang tidak membayar sewa asrama pada waktu yang ditentukan akan diproses oleh
pimpinan Universitas dan akan dikaitkan dengan kelengkapan administrasi di Direktorat Akademik UPI.
PASAL 23. Aturan Check Out Asrama
Setiap penghuni asrama diperbolehkan Check Out dari asrama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mahasiswa asrama wajib keluar asrama sesuai tanggal yang tercantum dalam surat perjanjia masuk
asrama yang ditanda tangani ketika awal masuk asrama.
2. Mahasiswa dinyatakan boleh keluar asrama ketika sudah mendapatkan surat bebas asrama.
3. Syarat-syarat untuk mendapatkan Surat bebas Asrama adalah :
a. Telah melunasi sewa asrama selama 12 bulan
b. Menyerahkan kunci pintu kamar dan kunci-kunci lainnya dengan lengkap
c. Menyelesaikan kewajiban denda kerusakan yang diperbuat ketika dana deposit mahasiswa yang
bersangkutan tidak mencukupi untuk mengganti fasilitas yang rusak
PASAL 24. Tindakan Preventif Bencana Kebakaran
Setiap penghuni asrama memiliki kewajiban dan tanggung jawab guna melakukan tindakan preventif bahaya
kebakaran. Kegiatan preventif tersebut berupa :
1. Tidak melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan intalasi listrik yang telah ada didalam kamar
asrama, dan ruangan lainnya dengan tujuan apapun.
2. Tidak merusak dan memindahkan alat penanggulangan bencana kebakaran(hydrant)
3. Tidak melakukan aktifitas yang beresiko memicu timbulnya bahaya kebakaran.
PASAL 25. Mekanisme Penggantian Fasilitas yang Rusak
1. Setiap mahasiswa penghuni asrama dikenakan uang deposit sebesar Rp.100.000,- yang dipungut ketika
Check In asrama
2. Pemotongan uang deposit dilakukan jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penghuni
asrama
3. Pemotongan uang deposit dilakukan ketika penghuni Check Out dari asrama setelah masa hunian
berakhir.
4. Apabila uang deposit tidak mencukupi untuk mengganti kerusakan yang dilakukan oleh penghuni, maka
penghuni tersebut diwajibkan untuk membayar kekurangan biaya pengganti kerusakan sebagai syarat
untuk mendapatkan surat bebas asrama ketika Check Out dari asrama.
PASAL 26. Mekanisme Penetapan Sanksi
Apabila ada mahasiswa penghuni asrama yang melanggar salah satu aturan dan tatatertib yang berlaku di
asrama maka akan diberikan sanksi sesuai tahapan berikut :
1. Akan diberikan nasehat oleh kepala asrama atau Manager asrama
2. Kalau setelah dinasehati ternyata masih tetap melanggar peraturan, maka akan diberikan surat peringatan
pertama ( SP 1 ).
3. Kalu sudah diberikan Surat Peringatan Pertama ternyata masih tetap melanggar peraturan, maka akan
diberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2)
4. Sekaligus pemberitahuan kepada orang tua dan pembimbing akademik.
5. Jika mahasiswa tetap melanggar peraturan, maka akan diajukan permohonan kepada komisi disiplin
Universitas Pendidikan Indonesia agar mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari asrama dan
dikeluarkan dari Universitas Pendidikan Indonesia.
PASAL 27. Hal-hal Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan dikembangkan kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi
masing-masing asrama.
Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA KELIMUTU
 (IKPMK) YOGYAKARTA

PERIODE ........./..............
BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
Forum ini bernama Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu yang kemudian disingkat MUBES IKPMK

Pasal 2
Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu dilaksanakan dalam bentuk persidangan.

BAB II
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 3
Bentuk persidangan Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu adalah sidang pleno.

BAB III

PESERTA
Pasal 4
1.      Peserta Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa kelimutu terdiri dari :
a.       Peserta penuh.
b.      Peserta pninjau.
2.      Yang dimaksud dengan :
a.       Peserta penuh adalah seluruh pelajar dan mahasiswa asal Ende yang menempuh pendidikan di Yogyakarta dan telah mendaftarkan diri pada panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu .
b.      Peserta peninjau adalah undangan yang hadir dalam Musyawarah Besar Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
1.      Peserta penuh
a.       Peserta penuh memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
b.      Peserta penuh wajib mematuhi Tata Tertib Persidangan.
c.       Peserta penuh wajib mengikuti agenda MUBES dari awal hingga akhir.
d.      Peserta penuh yang meninggalkan ruang persidangan harus seijin Ketua Sidang.
e.       Setiap pembicaraan harus melalui Ketua Sidang.
2.      Peserta peninjau
a.       Peserta peninjau memiliki hak bicara dan memberikan masukan.
b.      Peserta peninjau wajib memtuhi Tata Tertib Sidang.
c.       Peserta peninjau yang meninggalkan ruang persidangan harus seijin Ketua Sidang.
d.      Setiap pembicaraan harus melalui Ketua Sidang.
BAB V
SANKSI
Pasal 6
Peserta sidang yang melanggar Tata Tertib persidangan akan dikenakan sanksi, sanksi berupa teguran I, teguran II, dan selanjutnya dikeluarkan dari persidangan atas persetujuan forum.

BAB VI
AGENDA MUBES
Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang Tetap.
Mendengarkan dan membahas serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Ikatan   Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu (IKPMK).
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.      Menetapkan rekomendasi kerja kepengurusan organisasi satu periode kedepan.
5.      Memilih, mengangkat, dan menetapkan Ketua Umum, dan Wakil Ketua.

BAB VII
QUORUM
Pasal 8
1.      Setiap persidangan dianggap syah apabila diikuti oleh 2/3 dai jumlah peserta yang terdaftar pada Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu .
2.      Jika ayat 1 belum terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan panitia mengusahakan agar peserta memenuhi quorum, kemudian sidang dianggap memenuhi quorum dan dilanjutkan.
3.      Keputusan dimbil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
4.      Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan dilakukan loby selama 10 menit.
5.      Apabila ayat 3 dan 4 belum terpenuhi maka akan diadakan pemungutan suara.
6.      Mekanisme pemungutan suara dserahkan kepada forum.
7.      Keputusan diambil dengan persetujan sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang mengikuti persidangan.


BAB VIII
MEKANISME PENGESAHAN
Pasal 9
1.      Pengesahan apabila palu telah dketuk oleh pimpinan sidang.
2.      Peninjauan kembali idak berlaku apabila ayat 1 telah terpenuhi.

Pasal 10
1.      Ketukan palu 3 kali untuk memulai atau mengakhiri sidang.
2.      Ketukan palu 2 kali untuk menunda sidang dan mencabut penundaan sidang.
3.      Ketukan palu 1kali untuk pengesahan keputusan.
4.      Ketukan palu lebih dari 3 kali untuk peringatan.



BAB IX
MACAM PEMILIHAN
Pasal 11
1.      Pemilihan pimpinan sidang tetap yang terdiri dari keua sidang, wakil ketua sidang, dan notulen sidang.
2.      Pemilihan Ketua Umum,  dan wakil Ketua IKPMK.

BAB X
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 12
1.      Mekanisme pemilihan pimpinan sidang tetap;
a.       Setiap peserta penuh yang hadir dalam persidangan berhak mengajukan satu nama sebagai bakal calon pimpinan sidang.
b.      Bakal calon akan sah apabila diusulkan minimal 5 suara.
c.       Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi ketua sidang tetap. Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua akan terpilih sebagai wakil ketua sidang tetap, dan calon dengan perolehan suara terbanyak ketiga akan terpilih sebagai notulen sidang.
2.      Mekanisme pemilihan Ketua Umum, dan Wakil Ketua IKPMK;
a.       Setiap peserta penuh yang hadir dalam persidangan berhak mengajukan satu nama sebagai bakal calon Ketua Umum.
b.      Bakal calon akan sah apabila diusulkan minimal 5 suara.
c.       Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi Ketua Umum IKPMK. Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua akan terpilih sebagai Wakil Ketua IKPMK.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Segala yang belum diatur dalam persidangan tata tertib ini akan diatur kemudian dalam persidangan. tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan         :
Tanggal              :
Jam                     :

Pimpinan Sidang





……………
(Ketua)

…………….
(Wakil Ketua)
……………
(Sekretaris)

Bagikan
Zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz

Home Artikel Surat Materi Proposal Konsep Kegiatan LPJ
Rabu, 09 Juli 2014
contoh tata tertib musyawarah besar
BAB I
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama MUSYAWARAH BESAR XXIII yang disingkat MUBES XXIII himpunan mahasiswa jurusan pendidikan matematika
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 juli 2013 di kampus unismuh makassar
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKAadalah  pengambilan keputusan tertinggi di Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika
BAB III
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Penanggung jawab Musyawarah Besar XXIII (MUBES XXIII) adalah penhgurus HMJ Pendidikan Matematika, dan Panitia sebagai pelaksana harian
BAB IV
Tugas dan Wewenagng
Pasal 5
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA bertugas dan berwenang                 :
a.       Membahas dan menetapkan Pedoman Khusus dan Pedoman Umum
b.      Membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2012-2013
c.       Memilih dan Menetapkan Ketua HMJ Pendidikan Matematika Periode 2013-2014


BAB V
PESERTA
Pasal 6
Peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika adalah semua Mahasiswa Matematika dan undangan
Pasal 7
Status Peserta
1.      Peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika terdiri atas peserta penuh dan peserta peninjau.
2.      Peserta penuh adalah Mahasiswa Matematika
3.      Peserta peninjau terdiri atas undangan dan simpatisan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak Peserta
1.      Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2.      Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
3.       Hak suara adalah hak yang dimilki oleh peserta untuk diperhitungkan suaranya jika sidang menempuh jalan voting
4.      Hak bicara adalah hak yang dimiliki peserta untuk menyampaikan saran, sanggahan, dan kritikan dan pendapat.

Pasal 9
Kewajiban Peserta
Seluruh peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika berkewajiban:
1.      Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
2.      Menjaga ketertiban dan kelancaran MUBES XXIII
3.      Hadir 5 menit sebelum siding dimulai
4.      Meminta izin secara lisan atau tertulis kepada pimpinan sidang jika ingin meninggalkan persidangan, dengan ketentuan:
a.       Izin dibawah 15 menit, disampaikan secara lisan
b.      Izin diatas 15 menit, disampaikan secara tertulis
5.      Mengisi daftar hadir

Pasal 10
Sanksi
1.      Peserta yang tidak memenuhi kewajibannya serta melanggar tata tertib dan dapat menyebabkan gangguan persidangan diberikan peringatan/teguran oleh pimpinan sidang baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Peserta yang telah mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak dapat diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dari forum dan untuk peserta hak suaranya dinyatakan hilang.

BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Jenis-jenis Persidangan
1.      Sidang  pendahuluan merupakan sidang yang dipimpin oleh steering committee yang membahas tentang Agenda sidang, tata tertib,
2.      Sidang pleno merupakan sidang yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan keputusan-keputusan dalam Mubes XXIII
3.      Sidang penutup adalah sidang yang terakhir yang akan menutup seluruh rangkaian acara MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika.
Pasal 12
Quorum
1.      Sidang dinyatakan quorum jika dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari peserta Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
2.      Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda  2 x 5 menit, selanjutnya sidang dikatakn quorum.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13

1.      Keputusan diambil melalui musyaarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
3.      Apabila terjadi suara  berimbang maka diadakan mekanisme lobi, selanjutnya diadakan voting.
4.      Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14

1.      MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika ini dilaksanakan sesuai jenis persidangan dan jadwal acara yang telah ditetapkan
2.      Peserta yang tidak hadir dalam MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika dianggap telah menerima semua keputusan dan ketetapan Musyawarah Besar (MUBES XXIII).
3.      Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematikademi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
4.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta
Ddddddddddddddd
>DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM dan KRITERIA CALON KETUA UMUM
Posted on 22 Desember 2010 | Tinggalkan komentar
> 

DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM


Pemilihan dilaksanakan secara langsung, jujur, bebas dan rahasia
Pemilihan ketua umum dilaksanakan secara terpisah
Pemilihan dilakukan seara bertahap

Pencalonan
a. Satu orang peserta berhak penuh mencalonkan satu orang calon

b. Nama-nama yang diajukan peserta disebut bakal calon

c. Dari balon yang terkumpul dipilih tiga orang yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya disebut calon

d. Calon yang terpilih memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah di tetapkan

e. Jiaka hanya satu calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan langsung sebagi ketua umum


Pemilihan
a. Satu orang memiliki satu hak suara

b. Calon dibenarkan memberikan hak suara

c. Anggota penuh yang belum hadir disaat pemilihan di mulai, akan ditunggu 1×15 menit setelah itu dinyatakan gugur


Penghitungan dan penetapan
a. Ketua umum adalah yang memperoleh suara terbanyak

b. Penghitungan suara dipimpin oleh presidium sidang dan dua orang saksi dari anggota penuh

c. Jika terdapat perolehan yang sama, maka pemilihan akan diulang sesuai dengan tahapan yang sama

d. Penetapan ketua umum dilaksanakan secara terpisah


DRAF KRITERIA CALON KETUA UMUM


1 Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT

2 Mempunyai jiwa kepemimpinan

3 Terdaftar sebagai anggota IMLU Kota Padang dan pro aktif sebagai perintis anggota IMLU Kota Padang

4 Terdaftar sebagai mahasiswa islam di salah satu perguruan tinggi di Padang semester berjalan

5 Ada pengalaman organisasi

6 Loyal terhadap IMLU Kota Padang

7 Sehat jasmani dan rohani

8 Diakui kecerdasan emosional dan kecerdasan spriitual

9 Tidak arogan dan mampu mengayomi anggota

10 Menyatakan kesediaan untuk mengemban amanah organisasi

11 Mempunyai visi dan misi yang jelas
Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR _ FT UMB 2009



TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA




TAHUN 2010


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana untuk selanjutnya disebut Tatib  Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.


Pasal 2

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus 2009 di Ruang C.203 Universitas Mercu Buana.



BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 3

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB merupakan forum tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat jurusan Teknik Industri.


Pasal 4

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai tugas :

      1.      Menetapkan Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan
2.      Menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan (PU/PP).
3.      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
      4.      Menetapkan Rekomendasi.
      5.      Menetapkan hal lain yang dianggap perlu.


Pasal 5

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai wewenang :

       1.      Menyempurnakan dan menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
       2.      Membuat ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.



BAB III
PESERTA SIDANG


Pasal 6

Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB terdiri dari peserta penuh, peserta khusus dan peserta undangan.
1.      Peserta Penuh adalah mahasiswa aktif jurusan Teknik Industri.
2.      Peserta Khusus adalah alumni jurusan Teknik Industri.
      3.    Peserta Undangan adalah delegasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri
dan Kepala Program Studi Teknik Industri.


Pasal 7

        1.      Hak Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB adalah :

            a.       Mengajukan dan menolak usul, pendapat, serta menjawab pertanyaan yang selanjutnya
disebut hak bicara.
           b.      Memilih dan dipilih, memberi dan menolak pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut
hak suara.
       2.      Peserta Penuh Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB memiliki hak suara dan hak bicara.
       3.      Peserta Khusus Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB memiliki hak bicara.
      4.      Peserta Undangan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB tidak memiliki hak bicara dan hak suara.


Pasal 8

      1.      Setiap peserta sidang wajib mematuhi Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
      2.      Kecuali Peserta Undangan, Peserta Penuh dan Peserta Khusus wajib mengikuti seluruh rangkaian
acara yang telah disusun panitia Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
      3.      Setiap peserta sidang wajib meminta izin kepada presidium pimpinan sidang (dengan mengangkat
tangan) ketika akan berbicara.
      4.      Setiap peserta sidang wajib meminta izin kepada pimpinan sidang saat akan meninggalkan ruangan.
      5.      Setiap peserta sidang wajib menghargai pendapat orang lain dan menjaga sidang tetap kondusif.



BAB IV
SANKSI


Pasal 9

       1.      Apabila peserta sidang tidak mematuhi Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI IMB, presidium pimpinan sidang berhak menjatuhkan sanksi berupa mengeluarkan peserta sidang setelah mendapat teguran tiga kali.
      2.      Peserta sidang dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan kuat dan mendapat persetujuan dari presidium pimpinan sidang.



BAB V
TATA CARA SIDANG


Pasal 10

         1.      Sidang Pleno, yang terdiri dari
a.       Sidang Pleno Awal, merupakan sidang yang menetapkan tata tertib sidang dan pembagian komisi
        b.   Sidang Pleno Akhir, merupakan sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal-lain yang dianggap perlu.
       2.      Sidang Komisi, merupakan sidang yang merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.
     3.    Sidang Paripurna, merupakan sidang yang membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.



BAB VI
PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG


Pasal 11

       1.      Presidium Pimpinan Sidang adalah Pimpinan Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Paripurna.
       2.      Presidium Pimpinan Sidang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.


Pasal 12

Ketua Presidium Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dengan cara musyawarah.


Pasal 13

Selama Ketua Presidium Pimpinan Sidang belum terpilih, untuk sementara waktu sidang dipimpin oleh ketua pelaksana.


Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Presidium Pimpinan Sidang dibantu oleh 2 orang anggota dan notulen dari panitia pelaksana.


Pasal 15

Presidium Pimpinan Sidang berhak menerima dan menolak interupsi.




BAB VII
INTERUPSI


Pasal 16

Peserta Sidang berhak mengajukan interupsi kepada Presidium Pimpinan Sidang.


Pasal 17

Jenis interupsi terdiri dari :

        1.      Interuption of order, cukup dikatakan “interupsi”
        2.      Interuption of information, cukup dikatakan “informasi”
        3.      Interuption of  clearance, cukup dikatakan “klarifikasi”
        4.      Interuption of privilege, cukup dikatakan “istimewa”


Pasal 18

Jika interupsi yang dilakukan tidak sesuai dengan bobot tingkatan interupsi, maka peserta sidang tersebut diperingatkan oleh Presidium Pimpinan Sidang.


Pasal 19

Interupsi tidak dapat di interupsi kembali.



BAB VIII
KUORUM


Pasal 20

      1.   Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta
penuh yang terdaftar ( peserta hadir minimal 2/3 peserta penuh yang terdaftar).
      2.      Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
      3.      Bila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dianggap sah.
      4.      Semua keputusan diambil secara musyawarah mencapai mufakat.



BAB IX
PUTUSAN


Pasal 21

Bentuk keputusan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB adalah Ketetapan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.

Pasal 22

Apabila terjadi pemungutan suara tentang calon, usul, atau pendapat, setiap peserta penuh mempunyai satu suara.


Pasal 23

Pengambilan putusan sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas musyawarah mencapai mufakat.


Pasal 24

Pemungutan suara dilakukan apabila pada pasal 23 tidak tercapai.


Pasal 25

Bila hasil pemungutan suara sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya.


Pasal 26

Bila hasil pemungutan suara masih sama banyak, mekanisme pengambilan keputusan diserahkan kepada kebijakan Presidium Pimpinan Sidang dengan melihat perkembangan suara dalam forum.



BAB X
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 27

Presidium Pimpinan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai wewenang penuh dalam menerima atau menolak Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB yang datang terlambat.


Pasal 28

   Untuk pengaturan ketukan palu sidang adalah :

         1.      Pembuka dan penutup sidang diketuk tiga kali.
         2.      Pemberian dan pencabutan penundaan sidang diketuk dua kali.
         3.      Putusan diketuk satu kali.


Pasal 29

Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diterima oleh Presidium Pimpinan Sidang jika disepakati sekurang-kurangnya 2/3 dari Peserta Penuh yang terdaftar.



BAB X
PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang perlu dibicarakan mengenai beberapa hal yang penting, merupakan wewenang Presidium Pimipinan Sidang namun tetap mengindahkan dari peserta sidang.

Pasal 31

Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  :   Ruang C.203, Universitas Mercu Buana.
Pada tanggal   :  18 Agustus 2009
Waktu            :  14.00 wib


PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG



Anggota 1
Anggota 2





……PAPUABI………….





……PAPUANI…………

Ketua Presidium






RUDINI MULYA

0 komentar:

Posting Komentar