1
TATA TERTIB
PENGHUNI ASRAMA UNIVERSITAS TELKOM (Tel-U)
TAHUN 2014/2015
========================================================================
Penghuni asrama
1. Penghuni asrama utama adalah mahasiswa Tingkat pertama
Tel-U setelah mengisi daftar
Biodata dan menanda tangani Pakta Integritas yang merupakan
Surat Perjanjian Penghunian
dan bersedia mematuhi Tata Tertib Asrama yang telah
ditetapkan
2. Penghuni asrama lainnya adalah Senior Resident (SR), Staf
Manajer Asrama, Satpam dan
pegawai lain yang diangkat/ ditetapkan Tel-U
3. Penghuni asrama utama wajib tinggal di asrama selama satu
tahun dan tidak diperkenankan
untuk tinggal di luar asrama.
4. Telah melakukan pembayaran uang Asrama sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan
atau keberadaanya ditetapkan oleh Tel-U
5. Telah mendapatkan nomor kamar hunian yang ditetapkan oleh
Tel-U
Pasal 2
Norma Tingkah Laku
1. Setiap penghuni asrama wajib bertindak jujur, disiplin
tidak mengambil hak milik orang lain, dan
melaporkan kalau ada yang melanggarnya SR, Manajer Asrama
atau Satpam
2. Setiap penghuni asrama wajib bersikap sopan, baik dalam
tingkah laku maupun ucapan.
3. Setiap penghuni asrama wajib berpakaian sopan dan pantas
selama berada di lingkungan
asrama
4. Setiap penghuni asrama wajib saling menghormati dan
menolong dalam hal-hal yang positif,
serta menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan
belajar.
5. Setiap penghuni asrama wajib menjaga nama baik almamater
dan kerukunan antar penghuni
asrama
6. Agar menempati kamar dan tempat tidur yang telah
ditetapkan oleh pengelola asrama
7. Agar menjaga kebersihan kamar hunian dan memelihara
fasilitas asrama yang disediakan oleh
pengelola asrama.
2
8. Agar menjaga ketenangan dan ketenraman di dalam gedung
dan lingkungan asrama.
9. Agar mengikuti kegiatan Softskil dan pembinaan lainnya
yang telah ditetapkan dan diprogramkan
bagi setiap penghuni asrama.
Pasal 3
Fasilitas asrama
1. Luas kamar 23 m2 (termasuk KM/WC) dengan 2 (dua) tempat
tidur bertingkat untuk 4 orang
penghuni/kamar
2. Mendapatkan tempat tidur beserta kasur, bantal, guling,
sprei, 1 unit lemari, 1 unit meja belajar
beserta kursi dan jemuran handuk, Cermin untuk dipakai
bersama perkamar
3. Mendapatkan pelatihan softskill dan proram-program
pelatihan lainnya
4. Fasilitas penunjang berupa mushola (di lantai dasar
masing-masing gedung), lobbi, ruang santai
bersama dengan fasilitas TV, dapur kering di masing-masing
lantai, dan tangga darurat.
Pasal 4
Larangan
1. Tidak diperbolehkan pindah kamar tanpa seizin pengelola
asrama maupun pindah tempat tidur
tanpa kesepakatan dengan pemakai lainnya.
2. Dilarang menggunakan, membawa, menyimpan dan mengedarkan
barang-barang terlarang
seperti narkotika dan sejenisnya, minuman keras, senjata api
dan senjata tajam yang dinilai
berbahaya di lingkungan Asrama dengan alasan apapun.
3. Dilarang merokok dadalam gedung asrama maupun di
lingkungan asrama.
4. Dilarang mempergunakan kompor gas didalam kamar atau di
tempat lain
5. Dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun
6. Dilarang menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan
barang cetakan, audio visual yang
bersifat tidak sopan dan atau mengandung unsur pornografi
dan SARA.
7. Dilarang merusak, mencoret-coret dinding, menempel poster
atau sejenisnya di lingkungan
asrama, termasuk seluruh fasilitas yang ada dalam kamar dan
gedung asrama.
8. Dilarang memelihara hewan peliharaan apapun
9. Dilarang membuat keributan, berteriak-teriak, menyalakan
petasan atau sejenisya dan tindakan
lainnya yang dapat menggangu penghuni asrama lain
10. Dilarang membawa tamu lawan jenis menginap dan masuk
dalam kamar hunian dengan alasan
apapun.
3
Pasal 5
Menerima Tamu
1. Menerimaan tamu hanya boleh dilakukan di lobbi
masing-masing gedung asrama.
2. Waktu menerima tamu antara pukul 16.00-20.00 WIB, hari
libur hingga pukul 22.00 WIB.
Pengecualian dari ketentuan ini harus dengan izin tertulis
dari pengelola.
3. Penghuni agar mengingatkan kepada tamunya tentang
peraturan dan tata tertib asrama.
4. Penghuni asrama berkewajiban untuk mencegah tamunya
melakukan tindak pelanggaran tata
tertib asrama dan ikut bertanggung jawab atas akibat yang
timbul atas pelanggaran tersebut.
Pasal 6
Meninggalkan Asrama
1. Penghuni yang akan meninggalkan asrama wajib menyerahkan
anak kunci kamar kepada
petugas helpdesk.
2. Penghuni yang meninggalkan asrama di luar jam
perkuliahan, pada saat bepergian harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada petugas helpdesk
dengan menyebutkan tujuan
kepergiannya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Guna menjaga keamanan, penghuni agar kembali ke asrama paling
lambat pukul 21.00 WIB,
kecuali pada hari libur yaitu pukul 22.00 WIB. Apabila
terlambat datang pada jam-jam yang telah
ditentukan, wajib melaporkan diri ke petugas helpdesk dengan
menyebutkan alasannya.
4. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan
asrama lebih dari 24 jam, wajib
melapor terlebih dahulu kepada petugas helpdesk, kecuali
dalam keadaan darurat/khusus dapat
menyusulkan laporannya melalui alat telekomunikasi
5. Penghuni asrama yang telah berakhir masa huniannya, harus
mengemasi seluruh barang
pribadinya agar kamar tersebut siap digunakan oleh penghuni
asrama yang baru.
6. Dalam waktu 2 minggu sebelum masa hunian berakhir, pihak
pengelola gedung bersama
petugas helpdesk dengan disaksikan oleh semua penghuni
asrama akan dilakukan
pemeriksaaan peralatan kelengkapan kamar.
7. Apabila terdapat peralatan kelengkapan kamar yang sengaja
dirusak oleh penghuni, maka
penghuni yang bersangkutan wajib mengganti biaya
perbaikannya.
4
Pasal 7
Pelanggaran Tata Tertib
1. Sanksi atas pelanggaran tata tertib akan diberikan secara
berjenjang sesuai dengan tingkat
pelanggaran, yaitu: pelanggaran ringan, sedang dan berat.
a. Sanksi pelanggaran ringan berupa teguran secara lisan
oleh pengelola atau pengawas
asrama
b. Sanksi pelanggaran sedang berupa Surat Peringatan yang
dikeluarkan oleh pihak pengelola
atau pengawas dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada
Direktur Kemahasiswaan dan
Wakil Rektor 4
c. Sanksi berat berupa Surat Peringatan yang dikeluarkan
Wakil Rektor 4 Universitas Telkom,
dan wajib mengganti biaya kerusakan sesuai dengan tingkat
kerusakan yang ditimbulkan
oleh yang bersangkutan dan yang bersankutan dikeluarkan dari
Asrama sebagai penghuni.
2. Setiap pelanggaran yang dilakukan penghuni dengan
kategori sedang dan berat akan dilaporkan
oleh pengelola asrama melalui pengawas asrama kepada
Direktur Kemahasiswaan dan Wakil
Rektor 4 Universitas Telkom.
3. Apabila perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan dalam
kategori tindak pidana, maka proses
penanganannya akan dilimpahkan kepada yang berwajib.
4. Perusakan, mencoret-coret dinding kamar maupun fasilitas
asrama lainnya dengan sengaja
dikenakan biaya penggantian sesuai dengan besaran jumlah
biaya perbaikan atau penggantian
kerusakan fasilitas dimaksud.
Demikian tata tertib ini dibuat agar dapat dilaksanakan oleh
seluruh mahasiswa penghuni asrama
baik Putra maupun Putri Universitas Telkom.
Bandung, Juli 2014
Mengetahui,
Wakil Rektor IV Direktur Kemahasiswaan
ttd ttd
Dr. H. M. Yahya Arwiyah, SH., MH. MH. Hendratno, SE.Akt, MM
Aaaaaaaaaaaaaaaaaa
Peraturan dan Tata Tertib
Asrama Mahasiswa
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PASAL 1. Mukaddimah
Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia merupakan
lembaga yang berfungsi sebagai wahana
pembinaan dan pemberdayaan Mahasiswa dalam memberikan
Kontribusinya terhadap peningkatan kompetensi
dan karakter mahasiswa yang berakhlak mulia. Lembaga ini
diperlukan adanya suatu kaidah dan norma yang
menjadi acuan para Pembina,Pengelola dan para penghuni
sehingga dapat membantu menciptakan suasana
yang kondusif terhadap pembelajaran para mahasiswa di
dalamnya.
Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia adalah
seluruh asrama mahasiswa yang berada dalam
lingkungan UPI yaitu di Kampus Bumi Siliwangi, Kampus daerah
Cibiru,Sumedang , Tasikmalaya,Purwakarta
dan Kampus Serang. Mahasiswa Penghuni Asrama UPI adalah
Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai
penghuni Asrama setelah menandatangani surat perjanjian
penghuni asrama dan bersedia mematuhi Tata tertib
Asrama yang ditetapkan dan wajib tinggal di Asrama selama
satu tahun dan tidak diperkenankan tinggal diluar
Asrama.
PASAL 2. Status dan Fungsi
1. Asrama Mahasiswa UPI adalah milik Negara yang penggunaan
dan pemanfaatannya di atur oleh Rektor
atau Pejabat yang ditugaskan dan diberi wewenang oleh Rektor
Universitas Pendidikan Indonesia.
2. Asrama Mahasiswa UPI merupakan bagian Intregral dari
sivitas Akademika yang mempunyai kewenangan
dan fungsi Independen dalam memberikan kontribusinya
terhadap pembinaan mahasiswa.
3. Asrama Mahasiswa UPI berfungsi sebagai tempat tinggal
sementara Mahasiswa UPI yang dapat
membantu dalam mengembangkan Kompotensi , Karakter dan
akhlak Mahasiswa melalui kebersamaan
hidup, sosialisasi, menjalin kekeluargaan serta kemandirian
sebagai calon Sarjan pendidikan / Guru dan
tenaga profesional lainya.
PASAL 3. Tujuan
1. Menyediakan tempat tinggal yang kondusif untuk belajar
mahasiswa dalam menyelsaikan studinya yang
tepat waktu
2. Menyediakan wahana yang membantu terciptanya pengembangan
kompetensi , akhlak mahasiswa yang
berkarakter , disiplin , mandiri dan bertanggung jawab.
3. Membantu mengembangkan kepribadian mahasiswa yang
profesional , apresiatif , peka terhadap
lingkungan.
4. Membantu terbinanya kreativitas mahasiswa sesuai dengan
minat dan bakat masing-masing.
5. Membantu terbentuknya sikap demokratis dan kepemimpinan
mahasiswa yang berkualitas.
6. Membantu terbentuknya watak dan akhlak mahasiswa yang
berkarakter, terpuji dan religius melalui
sosialisasi, kekeluargaan dalam lingkungan kehidupan
sehari-hari di Asrama.
PASAL 4. Hak dan Kewajiban Penghuni Asrama
A. Hak Penghuni
1. Tinggal selama waktu satu tahun dan boleh diperpanjang
jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh
Pengelola Asrama.
2. Menggunakan fasilitas asrama.
3. Memperoleh layanan yang sama untuk semua penghuni .
4. Memperoleh perlindungan keamanan.
5. Berkreasi , apresiasi sesuai dengan kreatifitas
masing-masing.
6. Berpendapat , berorganisasi sesuai dengan minat dan
aspirasi masing-masing penghuni.
7. Membina diri sesuai dengan keyakinan beragama
masing-masing secara bersama-sama.
B. Kewajiban Penghuni Asrama
1. Membayar iuran asrama tepat pada waktunya.
2. Mentaati tata tertib , peraturan dan pedoman kehidupan di
asrama.
3. Menjaga keamanan Asrama bersama-sama dengan Pengurus
Asrama.
4. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam Asrama.
5. Menjaga dan memelihara kebersihan dalam Asrama.
6. Menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan Asrama.
7. Mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang dilakukan
di Asrama baik rutin maupun insidental.
8. Keluar dan masuk Asrama harus sepengetahuan pengurus
Asrama.
9. Menerima tamu di kamar tamu pada waktu yang telah
ditentukan.
10. Memelihara kerukunan beragama, bertoleransi, bekerjasama
antar sesama penghuni.
PASAL 5. Pembinaan Penghuni
Selama penghuni di Asrama harus mengikuti pembinaan rutin
maupun insidental yang dirancang sedemikian
rupa oleh para pengurus Asrama sesuai dengan kondisi
masing-masing.
1. Pembinaan rutin meliputi pembinaan akademik, pembinaan
akhlak dan sosial kemasyarakatan yang
disesuaikan dengan kondisi masing-masing Asrama.
2. Pembinaan insidental kegiatan yang diadakan sesuai dengan
hari besar Nasional dan Agama serta kondisi
masing-masing Asrama.
3. Para pembina berasal dari para ahli dari lingkungan
Kampus atau luar Kampus dengan sepengetahuan
Kepala Asrama.
4. Proses pembinaan dapat dilakukan dengan dialog, diskusi,
aksi sosial partisipatif yang kreatif.
A. Program Pembinaan Shalat Subuh (Bagi yang beragama Islam)
1). Setiap penghuni Asrama diwjibkan Shalat Subuh berjamaah
di Masjid AL-FURQON sekurang kurangnya lima
hari dalam seminggu dan mengikuti pengajian ba’da Shalat
Subuh maksimal selama 30 menit.
2). Mahasiswa Asrama sudah harus berada di Masjid paling
lambat waktu Adzan dikumandangkan.
3). Daftar Hadir Shalat Subuh berjamaah diambil setiap hari
setelah program pengajian selesai.
4). Mahasiswa Asrama diperbolehkan tidak shalat berjamaah di
Masjid AL-FURQON, jika:
1. Kondisi cuaca sedang dalam keadaan hujan lebat.
2. Listrik Universitas Pendidikan Indonesia dalam keadaan
mati sehingga penerangan di Masjid AL-FURQON
mati total.
3. Mahasiswa yang bersangkutan dalam keadaan sakit (Surat
Izin kepada Kepala Asrama)
4. Mahasiswa yang bersangkutan sedang pulang kampung (Surat
Izin kepada Kepala Asrama).
5. Mahasiswa putri yang sedang berhalangan (Haid) , tetapi
tetap mendengarkan pengajian dari Televisi.
B. Program Pembinaan Tambahan Wawasan keIslaman
Setiap penghuni Asrama yang beragama Islam wajib mengikuti
kegiatan Diskusi keislaman setiap malam Selasa
dan malam Jumat mulai ba’da Shalat Maghrib berjamaah di
Masjid sampai waktu Shalat Isya.
C. Program Pembinaan bagi Mahasiswa Non Islam
1. Setiap penghuni Asrama wajib melaksanakan kegiatan
peribadatan sesuai dengan keyakinan Agamanya
masing-masing.
2. Setiap penghuni Asrama wajib menambah wawasan ilmu
keagamaannya sekurang-kurangnya satu kali
pertemuan dalam seminggu.
3. Tempat pembinaan dan para pembinanya ditetapkan
berdasarkan musyawarah.
D. Program Pembinaan Soft Skill
1. Pembinaan Soft Skill untuk Mahasiswa Asrama diadakan pada
hari yang telah ditetapkan bersama secara
musyawarah.
2. Setiap Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiata Soft Skill
satu kali dalam sebulan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan.
3. Mahasiswa Asrama tidak diperbolehkan pulang kampung dan
mengadakan kegiatan lain pada saat yang
bersamaan dengan jadwal pembinaan Soft Skill yang
bersangkutan kecuali ada pertimbangan khusus
setelah mendapatkan izin dari Kepala Asrama.
4. Setiap Pembinaan akan diambil daftar hadir setiap Materi
pada waktu pembinaan Soft Skill berlangsung.
5. Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan Soft
Skill minimal 80 % dari total acara pembinaan
yang diwajibkan kepada Mahasiswa Asrama.
6. Bagi Mahasiswa yang melanggar aturan kegiatan Soft Skill
akan mendapatkan sanksi sesuai mekanisme
pemberian sanksi yang tercantum dalam poin aturan mekanisme
pemberian sansi.
PASAL 6. Prosedur Penerimaan dan Pemberhentian Penghuni
Asrama
a. Prosedur penerimaan diatur dalam pedoman khusus sesuai
dengan peraturan dan persyaratan yang ada
b. Penghuni asrama mahasiswa berakhir apabila :
1. Habis masa tinggal berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPI
atau yang berwenang
2. Mengajukan pengunduran diri sebagai penghuni asrama
mahasiswa UPI
3. Melanggar perjanjian dan peraturan serta perundang-undangan
yang berlaku
4. Lulus masa studi di UPI
PASAL 7. Aturan Umum ketika Berada di Lingkungan Asrama
Setiap penghuni Asrama diwajibkan memenuhi seluruh aturan
umum yang berlaku di Asrama. Adapun aturan
umum yang berlaku untuk seluruh penghuni Asrama adalah :
1. Saling menghormatidan menjaga ketenangan suasana untuk
mendukung kegiatan belajar.
2. Menjaga nama baik pribadi, almamater, dan kerukunun antar
penghuni Asrama.
3. Penghuni asrama diizinkan menempati setelah check in
asrama sesuai tanggal yang ditetapkan.
4. Penghuni asrama wajib meninggalkan asrama pada akhir masa
huniannya sesuai dengan tanggal yang
telah ditetapkan dan melakukan penyelsaian administrasi
asrama selambat-lambatnya tiga hari sebelum
masa ijin tinggal berakhir.
5. Penghuni dilarang membuat keributan atau gangguan
(membunyikan radio tape,alat musik dengan keras
atau mainan lainnya)yang dapat mengganggu ketentraman
penghuni lainya.
6. Penghuni dilarang menjemur pakaian di depan kamar,di balkon,
dan di tempat yang tidak diperuntukan
untuk itu.
7. Penghuni dilarang menduplikasi kunci kamar, jika kunci
kamar hilang, maka dikenakan denda.
8. Penghuni dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap
peralatan kamar milik asrama.
9. Penghuni dilarang menempelkan dan mencoret-coret
permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan
kamar milik asrama.
10. Penghuni diwajibkan mengunci kamar bila ingin
meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang
tidak diinginkan. Pengelola Asrama tidak bertanggung jawab
terhadap kehilangan barang-barang milik
penghuni asrama.
11. Dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan
barang cetakan, audio visual yang bersifat
pornografi, minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang,
senjata tajam dan senjata api, dan melakukan
pencurian.
12. Dilarang melakukan perjudian dalam hal apa pun,
perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan
melakuakan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama
penghuni asrama.
13. Dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau
perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma
agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
14. Dilarang memeliharahewan peliharaan dilingkungan asrama.
15. Dilarang merokok di dalam kawasan asrama.
PASAL 8. Aturan Bertamu
1. Penghuni dan pengunjung putra tidak dibenarkan memasuki
blok asrama dan lokasi asramayang di
tetapkan sebagai Area putri dan berlaku sebaliknya kecuali
telah mendapatkan ijin dari pengelola asrama
atau dalam keadaan darurat.
2. Mahasiswa penghuni asrama tidak diijinkan membawa tamu
menginap di asrama.
3. Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa ke
asrama hanya diperbolehkan diruang tamu
kecuali kondisi tertentu diperbolehkan untuk bertemu
dikantor asrama setelah mendapat persetujuan dari
pengelola asrama.
4. Interaksi tamu dengan mahasiswa penghuni asrama yang
berlainan jenis pada malam hari tidak
diperbolehkan lebih dari 30 menit.
5. Tidak diperbolehkan bagi mahasiswa penghuni asrama atau
tamu asrama yang berlainan jenis duduk
berdua-duaan ditempat sepi atau disepanjang jalan lingkar
asrama.
PASAL 9. Aturan Berpakaian
1. Mahasiswa asrama harus memakai pakain yang sopan ketika
berada dilingkungan asrama.
2. Mahasiswa penghuni asrama terutama yang putri tidak
diperbolehkan memakai pakaian tidur
(piama,tanktop atau yang sejenisnya) ketika keluar dari
kamar.
3. Mahasiswa harus membuka sepatu atau sandal atau sandal
ketika menginjak lantai asrama yang sedang
dibersihkan atau masih basah atau baik sepatu maupun sandal
dalam keadaan sangat kotor.
PASAL 10. Aturan Jam Malam
1. Masuk kedalam gedung asrama paling lambat pukul 21.30
WIB.
2. Jika ada aktifitas penghuni asrama diluar asrama yang
menyebabkan penghuni asrama diperkirakan
masuk asrama diatas pukul 21.30 WIB, maka harus melapor dan
mendapat ijin dari pengelola asrama.
3. Demi kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya
boleh dihidupkan antara pukul 05.00 – 21.00
WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin
dari Kepala Asrama.
4. Televisi tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam
Shalat, terhitung 10 menit sebelum shalat masuk
sampai 10 menit jam masuk waktu shalat.
5. Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume yang
bisa mengganggu kenyamanan dan
ketenangan penghuni asrama.
6. Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari
sabtu atau minggu kecuali ada jadwal
pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
7. Setiap mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu
kontrol pulang kampung yang
ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada
kepala asrama masing-masing gedung setelah
pulang kampung.
8. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan
asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada
Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya
dapat diberikan bagi penghuni asrama yang
memiliki keperluan mendesak.
9. Mahasiswa penghuni asrama harus meninggalkan kamar dalam
keadaan terkunci, karena pengelola
asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang
pribadi yang ada didalam kamar.
PASAL 11. Aturan Nonton Televisi
1. Demi kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya
boleh dihidupkan antara pukul 05.00 – 21.00
WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin
dari Kepala Asrama.
2. Televisi tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam
Shalat, terhitung 10 menit sebelum shalat masuk
sampai 10 menit jam masuk waktu shalat.
3. Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume yang
bisa mengganggu kenyamanan dan
ketenangan penghuni asrama.
PASAL 12. Aturan Pulang Kampung dan Meninggalkan Kamar
1. Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari
sabtu atau minggu kecuali ada jadwal
pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
2. Setiap mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu
kontrol pulang kampung yang
ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada
kepala asrama masing-masing gedung setelah
pulang kampung.
3. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan
asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada
Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya
dapat diberikan bagi penghuni asrama yang
memiliki keperluan mendesak.
4. Mahasiswa penghuni asrama harus meninggalkan kamar dalam
keadaan terkunci, karena pengelola
asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang
pribadi yang ada didalam kamar.
PASAL 13. Aturan Pindah Kamar
Setiap Penghuni asrama dilarang pindah kamar tanpa mendapat
persetujuan dari pengelola asrama. Bagi
penghuni yang pindah kamar tanpa seijin pengelola, maka
setiap kerusakan dan kehilangan fasilitas akan
dikenakan denda kepada penghuni ketika serah terima kamar
pada waktu check in awal masuk.
PASAL 14. Aturan Memasak
1. Di setiap gedung asrama tersedia dapur mini (Pantry),
penghuni boleh memasak hanya dengan
menggunakan kompor gas dan peralatan sendiri dengan tetap
menjaga kebersihan pantry tersebut.
2. Dilarang membuang sampah dan sisa makanan serta sampah
masakan kepipa buangan.
3. Penghuni asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki
(sandal/sepatu), dilantai asrama yang berlantai
keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan
basah atau alas kaki yang sangat kotor.
4. Penghuni asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah
yang terdapat pada masing –masing
lantai.
5. Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang
bertanggung jawab membawa tong sampah
dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau memberi
tahukannya kepada petugas cleaning service.
6. Bagi penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat
selain ke tong sampah asrama akan
dikenakan denda sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan
untuk dana sosial.
7. Penghuni hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat
jemuran yang telah ditentukan.
8. Penghuni asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada
jaringan listrik.
9. Bagi penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada tempatnya,
maka pakaian tersebut akan
ditertibkan oleh petugas asrama.
10. Bagi penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor
dapat memarkirkan kendaraannya di
lapangan parkir depan gedung asrama
11. Setiap pemilik kendaraan harus melapor ke petugas security
sebelum memarkirkan dan ketika mengambil
kendaraannya.
12. Setiap mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi
komunitas mahasiswa asrama (KMA) yang di bentuk
setiap angkatan.
13. Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa
asrama diawal masuk asrama.
14. Program kerja KMA di bahas dalam Raker pengurus KMA.
PASAL 15. Aturan Menjaga Kebersihan
1. Penghuni asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki
(sandal/sepatu), dilantai asrama yang berlantai
keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan
basah atau alas kaki yang sangat kotor.
2. Penghuni asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah
yang terdapat pada masing –masing
lantai.
3. Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang
bertanggung jawab membawa tong sampah
dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau memberi
tahukannya kepada petugas cleaning service.
4. Bagi penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat
selain ke tong sampah asrama akan
dikenakan denda sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan
untuk dana sosial.
PASAL 16. Aturan Menjemur Pakaian
1. Penghuni hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat
jemuran yang telah ditentukan.
2. Penghuni asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada
jaringan listrik.
3. Bagi penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada
tempatnya, maka pakaian tersebut akan
ditertibkan oleh petugas asrama.
PASAL 17. Aturan Parkir Kendaraan
1. Bagi penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor
dapat memarkirkan kendaraannya di
lapangan parkir depan gedung asrama
2. Setiap pemilik kendaraan harus melapor ke petugas
security sebelum memarkirkan dan ketika mengambil
kendaraannya.
PASAL 18. Aturan Keorganisasian Mahasiswa Asrama
1. Setiap mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi
komunitas mahasiswa asrama (KMA) yang di bentuk
setiap angkatan.
2. Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa
asrama diawal masuk asrama.
3. Program kerja KMA di bahas dalam Raker pengurus KMA.
PASAL 19. Aturan Pemungutan dan Pemberian Dana Sosial
Setiap mahasiswa penghuni asrama berkewajiban untuk
memberikan dan berhak untuk menerima dana sosial
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemungutan dana sosial dilakukan setelah terbentuk
pengurus komunitas mahasiswa asrama (KMA)
2. Setiap mahasiswa penghuni asrama dipungut dana sosial
sebesar Rp.10.000,- .pemungutan dilakukan
sekaligus sebesar Rp.120.000,- setiap mahasiswa asrama
diawal masuk ketika orientasi asrama
berlangsung.
3. Pemungutan dilakukan oleh pengurus komunitas mahasiswa
asrama dan disimpan di Bank dengan
Rekening atas nama Ketua KMA.
4. Pencairan dana sosial dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Setiap orang tua kandung yang meninggal dunia diberikan
dana sosial sebesar Rp.250.000,-
b. Setiap mahasiswa asrama yang meninggal dunia diberikan
dana sosial sebesar Rp.500.000,- kepada
ahli waris yang bersangkutan.
c. Setiap mahasiswa asrama yang sakit dan harus di rawat di
rumah sakit diberikan dana sosial sebesar
Rp.250.000,-
d. Setiap mahasiswa yang sakit yang hanya di bawa ke Dokter
atau ke Bidan dibuktikan dengan surat
keterangan Dokter atau Bidan diberikan dana sosial sebesar
Rp.50.000,-
e. Mahasiswa yang mengalami bencana gempa
Bumi,Banjir,Kebakaran yang menyebabkan rumahnya
hancur total akan diberikan sumbangan hasil penggalangan
dana suka rela.
PASAL 20. Aturan Membawa Fasilitas di Luar Fasilitas Standar
Kamar
1. Setiap fasilitas elektronik yang dibawa oleh penghuni
diluar fasilitas standar yang telah disediakan wajib
dilaporkan kepada Kepala asrama, jika seandainya ketahuan
ada barang yang tidak dilaporkan maka
barang akan ditarik oleh pengelola asrama.
2. Penghuni diperbolehkan membawa peralatan masak kecuali
kompor minyak tanah.
3. Bagi penghuni yang menggunakan alat masak rice cooker
dikenakan biaya tambahan listrik sebesar
Rp.20.000,-/ bulan / unit .
4. Bagi penghuni yang menggunakan Dispenser dikenakan biaya
tambahan listrik sebesar Rp.10.000,-
/bulan/unit.
5. Bagi penghuni yang menggunakan Tape Recorder/DVD
player/Komputer/Laptop dikenakan biaya
tambahan sebesar Rp.25.000,-/bulan/unit
6. Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang
penghuni yaitu Kasur, Bantal, Ranjang, Kursi,
Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
7. Apabila ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum
pada poin satu, maka penghuni diharuskan
melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar
atau paling lambat 3 hari setelah
mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak melapor
berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
8. Kran air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola
lampu kamar mandi hanya diberikan ketika masuk
asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang
masa huni, maka penghuni kamar
berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan bantuan
untuk membantu memasang atau
memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke petugas bagian
sarana dan prasarana penanggung jawab listrik
dan air asrama UPI.
9. Lampu luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
10. Apabila terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa
menggunakan fasilitas penerangan dengan
menggunakan genset,seandainya ada keterlambatan dalam
menyalakan genset penghuni bisa
menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab
listrik Universitas Pendidikan Indonesia.
11. Apabila ada kemacetan air maka penghuni bisa melaporkan
kepada petugas sarana dan prasarana
penanggung jawab air asrama Universitas Pendidikan Indonesia
dengan bahasa yang baik dan sopan.
PASAL 21. Aturan Tentang Pengaduan Tentang Fasilitas
1. Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang
penghuni yaitu Kasur, Bantal, Ranjang, Kursi,
Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
2. Apabila ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum
pada poin satu, maka penghuni diharuskan
melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar
atau paling lambat 3 hari setelah
mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak melapor
berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
3. Kran air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola
lampu kamar mandi hanya diberikan ketika masuk
asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang
masa huni, maka penghuni kamar
berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan bantuan
untuk membantu memasang atau
memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke petugas bagian
sarana dan prasarana penanggung jawab listrik
dan air asrama UPI.
4. Lampu luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
5. Apabila terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa
menggunakan fasilitas penerangan dengan
menggunakan genset, seandainya ada keterlambatan dalam
menyalakan genset penghuni bisa
menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab
listrik Universitas Pendidikan Indonesia.
6. Apabila ada kemacetan air maka penghuni bisa melaporkan
kepada petugas sarana dan prasarana
penanggung jawab air asrama Universitas Pendidikan Indonesia
Dengan bahasa yang baik dan sopan.
PASAL 22. Aturan Pembayaran Sewa Asrama
Setiap mahasiswa penghuni asrama berkewajiban untuk membayar
uang sewa asrama dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembayaran sewa asrama dapat dilakukan sekali bayar
2. Bukti pembayaran sewa asrama akan diminta ketika check
in.
3. Bagi mahasiswa yang tidak membayar sewa asrama pada waktu
yang ditentukan akan diproses oleh
pimpinan Universitas dan akan dikaitkan dengan kelengkapan
administrasi di Direktorat Akademik UPI.
PASAL 23. Aturan Check Out Asrama
Setiap penghuni asrama diperbolehkan Check Out dari asrama
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mahasiswa asrama wajib keluar asrama sesuai tanggal yang
tercantum dalam surat perjanjia masuk
asrama yang ditanda tangani ketika awal masuk asrama.
2. Mahasiswa dinyatakan boleh keluar asrama ketika sudah
mendapatkan surat bebas asrama.
3. Syarat-syarat untuk mendapatkan Surat bebas Asrama adalah
:
a. Telah melunasi sewa asrama selama 12 bulan
b. Menyerahkan kunci pintu kamar dan kunci-kunci lainnya
dengan lengkap
c. Menyelesaikan kewajiban denda kerusakan yang diperbuat
ketika dana deposit mahasiswa yang
bersangkutan tidak mencukupi untuk mengganti fasilitas yang
rusak
PASAL 24. Tindakan Preventif Bencana Kebakaran
Setiap penghuni asrama memiliki kewajiban dan tanggung jawab
guna melakukan tindakan preventif bahaya
kebakaran. Kegiatan preventif tersebut berupa :
1. Tidak melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan
intalasi listrik yang telah ada didalam kamar
asrama, dan ruangan lainnya dengan tujuan apapun.
2. Tidak merusak dan memindahkan alat penanggulangan bencana
kebakaran(hydrant)
3. Tidak melakukan aktifitas yang beresiko memicu timbulnya
bahaya kebakaran.
PASAL 25. Mekanisme Penggantian Fasilitas yang Rusak
1. Setiap mahasiswa penghuni asrama dikenakan uang deposit
sebesar Rp.100.000,- yang dipungut ketika
Check In asrama
2. Pemotongan uang deposit dilakukan jika terjadi kerusakan
yang disebabkan oleh kelalaian penghuni
asrama
3. Pemotongan uang deposit dilakukan ketika penghuni Check
Out dari asrama setelah masa hunian
berakhir.
4. Apabila uang deposit tidak mencukupi untuk mengganti
kerusakan yang dilakukan oleh penghuni, maka
penghuni tersebut diwajibkan untuk membayar kekurangan biaya
pengganti kerusakan sebagai syarat
untuk mendapatkan surat bebas asrama ketika Check Out dari
asrama.
PASAL 26. Mekanisme Penetapan Sanksi
Apabila ada mahasiswa penghuni asrama yang melanggar salah
satu aturan dan tatatertib yang berlaku di
asrama maka akan diberikan sanksi sesuai tahapan berikut :
1. Akan diberikan nasehat oleh kepala asrama atau Manager
asrama
2. Kalau setelah dinasehati ternyata masih tetap melanggar
peraturan, maka akan diberikan surat peringatan
pertama ( SP 1 ).
3. Kalu sudah diberikan Surat Peringatan Pertama ternyata
masih tetap melanggar peraturan, maka akan
diberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2)
4. Sekaligus pemberitahuan kepada orang tua dan pembimbing
akademik.
5. Jika mahasiswa tetap melanggar peraturan, maka akan diajukan
permohonan kepada komisi disiplin
Universitas Pendidikan Indonesia agar mahasiswa yang
bersangkutan dikeluarkan dari asrama dan
dikeluarkan dari Universitas Pendidikan Indonesia.
PASAL 27. Hal-hal Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan
dikembangkan kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi
masing-masing asrama.
Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA KELIMUTU
(IKPMK) YOGYAKARTA
PERIODE ........./..............
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Forum ini bernama Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar
Mahasiswa Kelimutu yang kemudian disingkat MUBES IKPMK
Pasal 2
Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu
dilaksanakan dalam bentuk persidangan.
BAB II
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 3
Bentuk persidangan Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar
Mahasiswa Kelimutu adalah sidang pleno.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
1. Peserta
Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa kelimutu terdiri dari :
a. Peserta penuh.
b. Peserta
pninjau.
2. Yang dimaksud
dengan :
a. Peserta penuh
adalah seluruh pelajar dan mahasiswa asal Ende yang menempuh pendidikan di
Yogyakarta dan telah mendaftarkan diri pada panitia Musyawarah Besar Ikatan
Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu .
b. Peserta
peninjau adalah undangan yang hadir dalam Musyawarah Besar Keluarga Pelajar
Mahasiswa Kelimutu.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
1. Peserta penuh
a. Peserta penuh
memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
b. Peserta penuh
wajib mematuhi Tata Tertib Persidangan.
c. Peserta penuh
wajib mengikuti agenda MUBES dari awal hingga akhir.
d. Peserta penuh
yang meninggalkan ruang persidangan harus seijin Ketua Sidang.
e. Setiap pembicaraan
harus melalui Ketua Sidang.
2. Peserta
peninjau
a. Peserta
peninjau memiliki hak bicara dan memberikan masukan.
b. Peserta
peninjau wajib memtuhi Tata Tertib Sidang.
c. Peserta
peninjau yang meninggalkan ruang persidangan harus seijin Ketua Sidang.
d. Setiap
pembicaraan harus melalui Ketua Sidang.
BAB V
SANKSI
Pasal 6
Peserta sidang yang melanggar Tata Tertib persidangan akan
dikenakan sanksi, sanksi berupa teguran I, teguran II, dan selanjutnya
dikeluarkan dari persidangan atas persetujuan forum.
BAB VI
AGENDA MUBES
Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang Tetap.
Mendengarkan dan membahas serta mengesahkan Laporan
Pertanggungjawaban Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu (IKPMK).
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. Menetapkan
rekomendasi kerja kepengurusan organisasi satu periode kedepan.
5. Memilih,
mengangkat, dan menetapkan Ketua Umum, dan Wakil Ketua.
BAB VII
QUORUM
Pasal 8
1. Setiap persidangan
dianggap syah apabila diikuti oleh 2/3 dai jumlah peserta yang terdaftar pada
Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kelimutu .
2. Jika ayat 1
belum terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan panitia mengusahakan agar
peserta memenuhi quorum, kemudian sidang dianggap memenuhi quorum dan
dilanjutkan.
3. Keputusan
dimbil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
4. Apabila
musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan dilakukan loby selama 10 menit.
5. Apabila ayat 3
dan 4 belum terpenuhi maka akan diadakan pemungutan suara.
6. Mekanisme
pemungutan suara dserahkan kepada forum.
7. Keputusan
diambil dengan persetujan sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang
mengikuti persidangan.
BAB VIII
MEKANISME PENGESAHAN
Pasal 9
1. Pengesahan
apabila palu telah dketuk oleh pimpinan sidang.
2. Peninjauan
kembali idak berlaku apabila ayat 1 telah terpenuhi.
Pasal 10
1. Ketukan palu 3
kali untuk memulai atau mengakhiri sidang.
2. Ketukan palu 2
kali untuk menunda sidang dan mencabut penundaan sidang.
3. Ketukan palu
1kali untuk pengesahan keputusan.
4. Ketukan palu
lebih dari 3 kali untuk peringatan.
BAB IX
MACAM PEMILIHAN
Pasal 11
1. Pemilihan
pimpinan sidang tetap yang terdiri dari keua sidang, wakil ketua sidang, dan
notulen sidang.
2. Pemilihan
Ketua Umum, dan wakil Ketua IKPMK.
BAB X
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 12
1. Mekanisme
pemilihan pimpinan sidang tetap;
a. Setiap
peserta penuh yang hadir dalam persidangan berhak mengajukan satu nama sebagai
bakal calon pimpinan sidang.
b. Bakal calon
akan sah apabila diusulkan minimal 5 suara.
c. Calon yang
mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi ketua sidang tetap. Calon
dengan perolehan suara terbanyak kedua akan terpilih sebagai wakil ketua sidang
tetap, dan calon dengan perolehan suara terbanyak ketiga akan terpilih sebagai
notulen sidang.
2. Mekanisme
pemilihan Ketua Umum, dan Wakil Ketua IKPMK;
a. Setiap
peserta penuh yang hadir dalam persidangan berhak mengajukan satu nama sebagai
bakal calon Ketua Umum.
b. Bakal calon
akan sah apabila diusulkan minimal 5 suara.
c. Calon yang
mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi Ketua Umum IKPMK. Calon
dengan perolehan suara terbanyak kedua akan terpilih sebagai Wakil Ketua IKPMK.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Segala yang belum diatur dalam persidangan tata tertib ini
akan diatur kemudian dalam persidangan. tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan :
Tanggal :
Jam
:
Pimpinan Sidang
……………
(Ketua)
…………….
(Wakil Ketua)
……………
(Sekretaris)
Bagikan
Zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz
Home Artikel Surat Materi Proposal Konsep Kegiatan LPJ
Rabu, 09 Juli 2014
contoh tata tertib musyawarah besar
BAB I
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama MUSYAWARAH BESAR XXIII yang disingkat
MUBES XXIII himpunan mahasiswa jurusan pendidikan matematika
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 juli 2013 di
kampus unismuh makassar
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKAadalah pengambilan
keputusan tertinggi di Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika
BAB III
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Penanggung jawab Musyawarah Besar XXIII (MUBES XXIII) adalah
penhgurus HMJ Pendidikan Matematika, dan Panitia sebagai pelaksana harian
BAB IV
Tugas dan Wewenagng
Pasal 5
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA bertugas dan berwenang :
a. Membahas dan
menetapkan Pedoman Khusus dan Pedoman Umum
b. Membahas dan
menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2012-2013
c. Memilih dan
Menetapkan Ketua HMJ Pendidikan Matematika Periode 2013-2014
BAB V
PESERTA
Pasal 6
Peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa
Jurusan Pendidikan Matematika adalah semua Mahasiswa Matematika dan undangan
Pasal 7
Status Peserta
1. Peserta
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika
terdiri atas peserta penuh dan peserta peninjau.
2. Peserta penuh
adalah Mahasiswa Matematika
3. Peserta
peninjau terdiri atas undangan dan simpatisan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak Peserta
1. Peserta penuh
memiliki hak suara dan hak bicara
2. Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara
3. Hak suara
adalah hak yang dimilki oleh peserta untuk diperhitungkan suaranya jika sidang
menempuh jalan voting
4. Hak bicara
adalah hak yang dimiliki peserta untuk menyampaikan saran, sanggahan, dan
kritikan dan pendapat.
Pasal 9
Kewajiban Peserta
Seluruh peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika berkewajiban:
1. Mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
2. Menjaga
ketertiban dan kelancaran MUBES XXIII
3. Hadir 5 menit
sebelum siding dimulai
4. Meminta izin
secara lisan atau tertulis kepada pimpinan sidang jika ingin meninggalkan
persidangan, dengan ketentuan:
a. Izin dibawah
15 menit, disampaikan secara lisan
b. Izin diatas 15
menit, disampaikan secara tertulis
5. Mengisi daftar
hadir
Pasal 10
Sanksi
1. Peserta yang
tidak memenuhi kewajibannya serta melanggar tata tertib dan dapat menyebabkan
gangguan persidangan diberikan peringatan/teguran oleh pimpinan sidang baik
secara lisan maupun tertulis.
2. Peserta yang
telah mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak dapat diindahkan maka
pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dari forum dan untuk peserta hak
suaranya dinyatakan hilang.
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Jenis-jenis Persidangan
1. Sidang pendahuluan merupakan sidang yang dipimpin
oleh steering committee yang membahas tentang Agenda sidang, tata tertib,
2. Sidang pleno merupakan sidang yang bertujuan
untuk membahas dan menetapkan keputusan-keputusan dalam Mubes XXIII
3. Sidang penutup
adalah sidang yang terakhir yang akan menutup seluruh rangkaian acara
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan
Matematika.
Pasal 12
Quorum
1. Sidang
dinyatakan quorum jika dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari peserta Musyawarah
Besar (MUBES XXIII)
2. Apabila poin 1
tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x
5 menit, selanjutnya sidang dikatakn quorum.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13
1. Keputusan
diambil melalui musyaarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila poin 1
tidak terpenuhi maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak
(voting)
3. Apabila
terjadi suara berimbang maka diadakan
mekanisme lobi, selanjutnya diadakan voting.
4. Keputusan
tetap berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. MUSYAWARAH
BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika ini
dilaksanakan sesuai jenis persidangan dan jadwal acara yang telah ditetapkan
2. Peserta yang
tidak hadir dalam MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pendidikan Matematika dianggap telah menerima semua keputusan dan ketetapan
Musyawarah Besar (MUBES XXIII).
3. Tata tertib
ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII)
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematikademi kelancaran dan ketertiban
Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
4. Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang
dengan persetujuan peserta
Ddddddddddddddd
>DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM dan KRITERIA CALON
KETUA UMUM
Posted on 22 Desember 2010 | Tinggalkan komentar
>
DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
Pemilihan dilaksanakan secara langsung, jujur, bebas dan
rahasia
Pemilihan ketua umum dilaksanakan secara terpisah
Pemilihan dilakukan seara bertahap
Pencalonan
a. Satu orang peserta berhak penuh mencalonkan satu orang
calon
b. Nama-nama yang diajukan peserta disebut bakal calon
c. Dari balon yang terkumpul dipilih tiga orang yang
memperoleh suara terbanyak selanjutnya disebut calon
d. Calon yang terpilih memenuhi kriteria dan persyaratan
yang telah di tetapkan
e. Jiaka hanya satu calon yang memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan langsung sebagi ketua umum
Pemilihan
a. Satu orang memiliki satu hak suara
b. Calon dibenarkan memberikan hak suara
c. Anggota penuh yang belum hadir disaat pemilihan di mulai,
akan ditunggu 1×15 menit setelah itu dinyatakan gugur
Penghitungan dan penetapan
a. Ketua umum adalah yang memperoleh suara terbanyak
b. Penghitungan suara dipimpin oleh presidium sidang dan dua
orang saksi dari anggota penuh
c. Jika terdapat perolehan yang sama, maka pemilihan akan
diulang sesuai dengan tahapan yang sama
d. Penetapan ketua umum dilaksanakan secara terpisah
DRAF KRITERIA CALON KETUA UMUM
1 Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2 Mempunyai jiwa kepemimpinan
3 Terdaftar sebagai anggota IMLU Kota Padang dan pro aktif
sebagai perintis anggota IMLU Kota Padang
4 Terdaftar sebagai mahasiswa islam di salah satu perguruan
tinggi di Padang semester berjalan
5 Ada pengalaman organisasi
6 Loyal terhadap IMLU Kota Padang
7 Sehat jasmani dan rohani
8 Diakui kecerdasan emosional dan kecerdasan spriitual
9 Tidak arogan dan mampu mengayomi anggota
10 Menyatakan kesediaan untuk mengemban amanah organisasi
11 Mempunyai visi dan misi yang jelas
Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR _ FT UMB 2009
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
TAHUN 2010
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan Ikatan Mahasiswa
Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana untuk
selanjutnya disebut Tatib Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
Pasal 2
Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dilaksanakan pada
tanggal 18-19 Agustus 2009 di Ruang C.203 Universitas Mercu Buana.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB merupakan forum
tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat jurusan Teknik Industri.
Pasal 4
Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai tugas :
1. Menetapkan Tata Tertib Sidang Musyawarah
Jurusan
2. Menetapkan
Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan (PU/PP).
3. Menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
4. Menetapkan Rekomendasi.
5. Menetapkan hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai wewenang :
1. Menyempurnakan dan menetapkan Peraturan
Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
2. Membuat ketetapan-ketetapan tambahan yang
dianggap perlu.
BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal 6
Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB terdiri dari
peserta penuh, peserta khusus dan peserta undangan.
1. Peserta Penuh
adalah mahasiswa aktif jurusan Teknik Industri.
2. Peserta Khusus
adalah alumni jurusan Teknik Industri.
3. Peserta Undangan adalah delegasi dari Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri
dan Kepala Program Studi Teknik Industri.
Pasal 7
1. Hak Peserta Sidang Musyawarah Jurusan
IMTI-FTI UMB adalah :
a. Mengajukan dan menolak usul, pendapat,
serta menjawab pertanyaan yang selanjutnya
disebut hak bicara.
b. Memilih dan dipilih, memberi dan menolak
pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut
hak suara.
2. Peserta Penuh Sidang Musyawarah Jurusan
IMTI-FTI UMB memiliki hak suara dan hak bicara.
3. Peserta Khusus Sidang Musyawarah Jurusan
IMTI-FTI UMB memiliki hak bicara.
4. Peserta Undangan Sidang Musyawarah
Jurusan IMTI-FTI UMB tidak memiliki hak bicara dan hak suara.
Pasal 8
1. Setiap peserta sidang wajib mematuhi Tata
Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
2. Kecuali Peserta Undangan, Peserta Penuh
dan Peserta Khusus wajib mengikuti seluruh rangkaian
acara yang telah disusun panitia Sidang Musyawarah Jurusan
IMTI-FTI UMB.
3. Setiap peserta sidang wajib meminta izin
kepada presidium pimpinan sidang (dengan mengangkat
tangan) ketika akan berbicara.
4. Setiap peserta sidang wajib meminta izin
kepada pimpinan sidang saat akan meninggalkan ruangan.
5. Setiap peserta sidang wajib menghargai
pendapat orang lain dan menjaga sidang tetap kondusif.
BAB IV
SANKSI
Pasal 9
1. Apabila peserta sidang tidak mematuhi
Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI IMB, presidium pimpinan sidang
berhak menjatuhkan sanksi berupa mengeluarkan peserta sidang setelah mendapat
teguran tiga kali.
2. Peserta sidang dianggap mengundurkan diri
apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan kuat dan
mendapat persetujuan dari presidium pimpinan sidang.
BAB V
TATA CARA SIDANG
Pasal 10
1. Sidang Pleno, yang terdiri dari
a. Sidang Pleno
Awal, merupakan sidang yang menetapkan tata tertib sidang dan pembagian komisi
b. Sidang Pleno Akhir, merupakan sidang yang
menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi, Rekomendasi, dan Hal-lain yang dianggap perlu.
2. Sidang Komisi, merupakan sidang yang
merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.
3. Sidang Paripurna, merupakan sidang yang
membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan Umum, Peraturan
Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain
yang dianggap perlu.
BAB VI
PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
1. Presidium Pimpinan Sidang adalah Pimpinan
Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Paripurna.
2. Presidium Pimpinan Sidang terdiri dari
seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Pasal 12
Ketua Presidium Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dengan cara musyawarah.
Pasal 13
Selama Ketua Presidium Pimpinan Sidang belum terpilih, untuk
sementara waktu sidang dipimpin oleh ketua pelaksana.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Presidium Pimpinan Sidang
dibantu oleh 2 orang anggota dan notulen dari panitia pelaksana.
Pasal 15
Presidium Pimpinan Sidang berhak menerima dan menolak
interupsi.
BAB VII
INTERUPSI
Pasal 16
Peserta Sidang berhak mengajukan interupsi kepada Presidium
Pimpinan Sidang.
Pasal 17
Jenis interupsi terdiri dari :
1. Interuption of order, cukup dikatakan
“interupsi”
2. Interuption of information, cukup
dikatakan “informasi”
3. Interuption of clearance, cukup dikatakan “klarifikasi”
4. Interuption of privilege, cukup dikatakan
“istimewa”
Pasal 18
Jika interupsi yang dilakukan tidak sesuai dengan bobot
tingkatan interupsi, maka peserta sidang tersebut diperingatkan oleh Presidium
Pimpinan Sidang.
Pasal 19
Interupsi tidak dapat di interupsi kembali.
BAB VIII
KUORUM
Pasal 20
1. Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta
penuh yang terdaftar ( peserta hadir minimal 2/3 peserta
penuh yang terdaftar).
2. Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang
ditunda 1 x 10 menit.
3. Bila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang
dianggap sah.
4. Semua keputusan diambil secara musyawarah
mencapai mufakat.
BAB IX
PUTUSAN
Pasal 21
Bentuk keputusan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB
adalah Ketetapan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
Pasal 22
Apabila terjadi pemungutan suara tentang calon, usul, atau
pendapat, setiap peserta penuh mempunyai satu suara.
Pasal 23
Pengambilan putusan sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas
musyawarah mencapai mufakat.
Pasal 24
Pemungutan suara dilakukan apabila pada pasal 23 tidak
tercapai.
Pasal 25
Bila hasil pemungutan suara sama banyaknya, maka diadakan
pemungutan suara untuk kedua kalinya.
Pasal 26
Bila hasil pemungutan suara masih sama banyak, mekanisme
pengambilan keputusan diserahkan kepada kebijakan Presidium Pimpinan Sidang
dengan melihat perkembangan suara dalam forum.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Presidium Pimpinan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB
mempunyai wewenang penuh dalam menerima atau menolak Peserta Sidang Musyawarah
Jurusan IMTI-FTI UMB yang datang terlambat.
Pasal 28
Untuk pengaturan
ketukan palu sidang adalah :
1. Pembuka dan penutup sidang diketuk tiga
kali.
2. Pemberian dan pencabutan penundaan sidang
diketuk dua kali.
3. Putusan diketuk satu kali.
Pasal 29
Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diterima oleh Presidium
Pimpinan Sidang jika disepakati sekurang-kurangnya 2/3 dari Peserta Penuh yang
terdaftar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang perlu dibicarakan mengenai beberapa hal yang
penting, merupakan wewenang Presidium Pimipinan Sidang namun tetap mengindahkan
dari peserta sidang.
Pasal 31
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ruang C.203, Universitas Mercu Buana.
Pada tanggal : 18 Agustus 2009
Waktu
: 14.00 wib
PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG
Anggota 1
Anggota 2
……PAPUABI………….
……PAPUANI…………
Ketua Presidium
Ka permisi boleh tanya di asrama telkom boleh bawa motor dari rumah?
BalasHapuskalau di kamar boleh ngerokok endak kak ??
BalasHapusdan di asrama ada tempat sendiri buat merokok endak kak ?