TATA
TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR
IKATAN
PELAJAR/ I MAHASISWA DOGIYAI(IPMADO)
TAHUN
2016/2017
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
Tata TertibSidangMusyawarahJurusanIkatanMahasiswaTeknikIndustriFakultasTeknologiIndustriUniversitasMercuBuanauntukselanjutnyadisebutTatibSidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB.
Pasal
SidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB dilaksanakanpadatanggal 18-19 Agustus 2009 di Ruang C.203
UniversitasMercuBuana.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 3
Sidang Musyawarah Ikatan
pelajar mahasisswa Dogiyai(IPMADO) merupakan forum
tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan
di kota studi makassar
Pasal
4
Sidang MusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB mempunyai tugas
:
1.
Menetapkan Tata TertibSidangMusyawarahJurusan
2.
MenetapkanPeraturanUmumdanPeraturanPelaksanaan (PU/PP).
3.
MenetapkanGaris-GarisBesarHaluanOrganisasi (GBHO).
4.
MenetapkanRekomendasi.
5.
Menetapkanhallain yang dianggapperlu.
Pasal 5
SidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB mempunyaiwewenang :
1.
MenyempurnakandanmenetapkanPeraturanUmumdanPeraturanPelaksanaan IMTI-FTI
UMB.
2.
Membuatketetapan-ketetapantambahan yang dianggapperlu.
BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal
PesertaSidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB terdiridaripesertapenuh, pesertakhususdanpesertaundangan.
1.
PesertaPenuhadalahmahasiswaaktifjurusanTeknikIndustri.
2. PesertaKhususadalah alumni jurusanTeknikIndustri.
3.
PesertaUndanganadalahdelegasidariDewanPerwakilanMahasiswaFakultasTeknologiIndustri
danKepala
Program StudiTeknikIndustri.
Pasal
1.
HakPesertaSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMBadalah :
a. Mengajukandanmenolakusul, pendapat,
sertamenjawabpertanyaan yang selanjutnya
disebuthakbicara.
b. Memilihdandipilih,
memberidanmenolakpadapemungutansuara yang selanjutnyadisebut
haksuara.
2.
PesertaPenuhSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB
memilikihaksuaradanhakbicara.
3.
PesertaKhususSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB memilikihakbicara.
4.
PesertaUndanganSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB
tidakmemilikihakbicaradanhaksuara.
Pasal 8
1.
Setiappesertasidangwajibmematuhi Tata TertibSidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB.
2.
KecualiPesertaUndangan,
PesertaPenuhdanPesertaKhususwajibmengikutiseluruhrangkaian
acara yang
telahdisusunpanitiaSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB.
3.
Setiappesertasidangwajibmemintaizinkepada presidium pimpinansidang
(denganmengangkat
tangan)
ketikaakanberbicara.
4.
Setiappesertasidangwajibmemintaizinkepadapimpinansidangsaatakanmeninggalkanruangan.
5.
Setiappesertasidangwajibmenghargaipendapat orang
laindanmenjagasidangtetapkondusif.
BAB IV
SANKSI
Pasal 9
Apabilapesertasidangtidakmematuhi
Tata TertibSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI IMB, presidium
pimpinansidangberhakmenjatuhkansanksiberupamengeluarkanpesertasidangsetelahmendapattegurantiga
kali.
2.
Pesertasidangdianggapmengundurkandiriapabilatidakmengikutipersidangansebanyakdua
kali tanpaalasankuatdanmendapatpersetujuandari presidium pimpinansidang.
BAB V
TATA CARA SIDANG
Pasal 10
1.
SidangPleno, yang terdiridari
a. SidangPlenoAwal, merupakansidang yang
menetapkantatatertibsidangdanpembagiankomisi
b.
SidangPlenoAkhir, merupakansidang yang menetapkanPeraturanUmum,
PeraturanPelaksanaan, Garis-GarisBesarHaluanOrganisasi, Rekomendasi, dan Hal-lain
yang dianggapperlu.
2.
SidangKomisi, merupakansidang yang merancangdanmerumuskanPeraturanUmum,
PeraturanPelaksanaan, Garis-GarisBesarHaluanOrganisasi, Rekomendasi, dan Hal
lain yang dianggapperlu.
3.
SidangParipurna, merupakansidang yang membacakan,
mengesahkandanmenetapkanhasilPeraturanUmum, PeraturanPelaksanaan,
Garis-GarisBesarHaluanOrganisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggapperlu.
BAB VI
PRESIDIUM
PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
1.
Presidium PimpinanSidangadalahPimpinanSidangPleno,
SidangKomisidanSidangParipurna.
2.
Presidium PimpinanSidangterdiridariseorangketuamerangkapanggotadandua
orang anggota.
Pasal 12
Ketua Presidium
PimpinanSidangdipiliholehpesertaSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB dengancaramusyawarah.
Pasal 13
SelamaKetua
Presidium PimpinanSidangbelumterpilih, untuksementarawaktusidangdipimpinolehketuapelaksana.
Pasal 14
Dalammelaksanakantugasnya,
Ketua Presidium PimpinanSidangdibantuoleh 2 orang anggotadannotulendaripanitiapelaksana.
Pasal 15
Presidium
PimpinanSidangberhakmenerimadanmenolakinterupsi.
BAB VII
INTERUPSI
Pasal 16
PesertaSidangberhakmengajukaninterupsikepada
Presidium PimpinanSidang.
Pasal17
Jenisinterupsiterdiridari
:
1.
Interuption of order, cukupdikatakan “interupsi”
2.
Interuption of information, cukupdikatakan “informasi”
3.
Interuptionof clearance,
cukupdikatakan “klarifikasi”
4.
Interuption of privilege, cukupdikatakan “istimewa”
Pasal 18
Jikainterupsi
yang dilakukantidaksesuaidenganbobottingkataninterupsi,
makapesertasidangtersebutdiperingatkanoleh Presidium PimpinanSidang.
Pasal 19
Interupsitidakdapat
di interupsikembali.
BAB VIII
KUORUM
Pasal 20
1.
SidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB dinyatakansahapabiladihadiriolehseluruhpeserta
penuh yang
terdaftar ( pesertahadir minimal 2/3 pesertapenuh yang terdaftar).
2.
Bilaayat 1 tidakterpenuhi, makasidangditunda 1 x 10 menit.
3.
Bilaayat 2 tidakterpenuhi, makasidangdianggapsah.
4.
Semuakeputusandiambilsecaramusyawarahmencapaimufakat.
BAB IX
PUTUSAN
Pasal 21
BentukkeputusanSidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB adalahKetetapanSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB.
Pasal 22
Apabilaterjadipemungutansuaratentangcalon,
usul, ataupendapat, setiappesertapenuhmempunyaisatusuara.
Pasal 23
Pengambilanputusansedapat-dapatnyadiusahakandenganasasmusyawarahmencapaimufakat.
Pasal 24
Pemungutansuaradilakukanapabilapadapasal
23 tidaktercapai.
Pasal 25
Bilahasilpemungutansuarasamabanyaknya,
makadiadakanpemungutansuarauntukkeduakalinya.
Pasal 26
Bilahasilpemungutansuaramasihsamabanyak,
mekanismepengambilankeputusandiserahkankepadakebijakan Presidium
PimpinanSidangdenganmelihatperkembangansuaradalam forum.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Presidium
PimpinanSidangMusyawarahJurusan IMTI-FTI UMB
mempunyaiwewenangpenuhdalammenerimaataumenolakPesertaSidangMusyawarahJurusan
IMTI-FTI UMB yang datangterlambat.
Pasal 28
Untukpengaturanketukanpalusidangadalah
:
1.
Pembukadanpenutupsidangdiketuktiga kali.
2.
Pemberiandanpencabutanpenundaansidangdiketukdua kali.
3. Putusandiketuksatu kali.
Pasal 29
PeninjauanKembali
(PK) hanyadapatditerimaoleh Presidium
PimpinanSidangjikadisepakatisekurang-kurangnya 2/3 dariPesertaPenuh yang
terdaftar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang
perludibicarakanmengenaibeberapahal yang penting, merupakanwewenang Presidium
PimipinanSidangnamuntetapmengindahkandaripesertasidang.
Pasal 31
Ketetapaniniberlakusejaktanggalditetapkan.
Ditetapkandi :Ruang C.203, UniversitasMercuBuana.
Padatanggal : 18
Agustus 2009
Waktu :
14.00 wib
PRESIDIUM
PIMPINAN SIDANG
Anggota 1
Anggota 2
…………PAPUANI…….
……PAPUABI…………
Ketua Presidium
RUDINI MULYA
0 komentar:
Posting Komentar