Sabtu, 20 Agustus 2016
RANCANGAN TATA TERTIP
MUSYAWARAH BESAR KE –I
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO)
DI KOTA STUDY MAKASSAR
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.Mubes adalah kegiatan besar organisasi yang diselenggarakan sekali dalam setiap periodedan merupakan momen keputusan tertinggi organisasi.
2.Organisasi yang dimakjud adalah pelajar Mahaasiswa /I Dogiyai (IPMADO) di Kota Study Makassar.
3.Tata tertip ini menyangkut dengan sesuatu yang menyangkut dalam aturan,larangan,tata cara,pimpinan siding,hak dan kewajiban peserta dan pengampilan keputusan.
4.Peserta mubes berkewajiban untuk mememnuhi tata tertip yang ditetapkan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Pasal 2
PESERTA MUBES
1.Peserta mubes adalah seluruh Anggota ,Ikatan pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) di Kota study Makassar.para undangan serta simpatisan yang hadir dalam acara mubes.
2.Ungdangan adalah Anggota kehormatan yang berasal dari IPMADO maupun diluar dari IPMADO.
3.Simpatisan adalah mereka yang bukan anggota tetap IPMADO,Tetapi yang ikut berpartisipasi dalam acara mubes dari organisasi atau paguyuban lainnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
A.HAK
1. Pesrta penuh ,mempunyai pokok-pokok pikirar ,usulan keritkan dalam setip pembahasan agenda mubes.
2. Peserta mubes adalah mereka yang sudah terdaftar dalam organisasi IPMADO mempunyai hak memilih dan pilih yang berhak memilih adalah anggota IPMADO
3. Para undangan mempunyai usul pendapat dalam mubes ,tetapi tidak mempuanyai hak memilih dan di pilih.
4. Simpatisan mempunyai hak bersuarah untuk menyampaikan usulan pendapat dalam forum tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
5. Setiap peserta berhak untuk menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan dalam pelaksanaan mubes IPMADO.
6. Setiap peserta berhak untuk meminta penjelasan dan keterangan kepada pimpinan siding.
7. Setiap peserta berhak untuk menyampaikan keberatan ,sangkahan dan bantuan dalam penyelenggaraan MUBES IPMADO.
8. Setiap peserta berhak untuk menentuhkan pilihan nya pada pemilihan tawaran dalam pengambilan keputusan.
B.Setiap Peserta Sidang di Wajibkan untuk:
1. Mengikuti dan mentaati seluruh mekanisme tata persidangan sebagai mana yang diatur dalam tata tertip siding MUBES IPMADO.
2. Mematuhi dan mengikuti acara persidangan dari awal sampai akhir.
3. Memenuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh panitia MUBES IPMADO Selama persidangan berlangsung.
4. Peserta MUBES wajib mendaftarkan nama pada daftar hadir yang telah di sediahkan oleh panitia MUBES.
5. Peserta MUBES berkewajiban untuk mengikuti acara MUBES sampai selesai
6. Peserta MUBES wajib menghargai pendapat orang lain.
Pasal 4
LARANGAN
A.Peserta diLarang:
1. Mengatifkan volume HP,Elektronik dalam ruangan MUBES selama acara berlangsung .
2. Menggunakan Bahasa Ibu dalam ruangan MUBES.
3. Masuk dalam ruangan MUBES dengan keadaan ber Alkohol (Miras).
4. Meroko dalam ruangan MUBES selama acara berlangsung.
5. Membawah peralatan tajam seperti pisau,silet,dan sejenis lainnya kedalam ruangan MUBES.
6. Tidak diperkenangkan meninggalkan tempat ruangan MUBES tanpa izin oleh pimpinan siding.
7. Mengeluarkan kata-kata kotor nyang dapat mengganggu orang lain.
B.Sanksi:
1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertip yang terdaftar sebagai mana pasal 4 diatas.
2. Sanksi yang diberikan berupa:
a. Teguran pertama
b. Teguran kedua
c. Apabilah teguran pertama dan kedua tidak diindahkan maka peserta yang bersangkutan diperintahkan untuk dikeluarkan dari pimpingan siding dalam ruangan.
3. Apabilah pasal 4 tersebut diatas diindahkan maka ,hak sebagai peserta yang bersangkutan dicabut dan dikeluarkan.
4. Teguran sebagai mana dimakjud pasal 4diberikan teguran secara tertulis maupun lisan.
5. Pimpinan siding mempunyai kewenangan penuh untuk menegur dan meneluarkan peserta dibantu oleh Panitia MUBES.
Pasal 5
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan siding adalah mereka yang dipilih ,diangkat atau ditunjuk oleh peserta MUBES.
2. Pimpinan siding terdiri dari Ketua, Sekertaris ,dan anggota.
3. Pimpingan siding mempunyai tugas memimpin sidan,membaca agenda, mengarahkan menerima usulan ,mempertimbangkan dan mengeluarkan keputusan.
Pasal 6
TATA CARA PIMPINAN SIDANG
A.Aturan Ketukan Palu:
1. 3 Kali ketukakan untuk membuka dan menutup siding.
2. 2 kali ketukan Palu untuk membuka dan menutup setiap agenda dan pemindahan palu dari ketua pimpinan siding lain.
3. 2 Kali ketukan palu untuk Skorsing Waktu
4. 1 Kali ketukan palu untuk setiap poin dan pasal.
B.Aturan pencabutan palu:
1. 1 Kali ketukan paluh dapat dicabut kembali apabilah mana hal yang kurang jelas dan atas permintaan seseorang peserta yang disetujui oleh peserta sekurang -kurang 2/3 dari anggota peserta MUBES.
Pasal 7
PENUTUP.
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertip ini ,akan diatur kemudian dengan keputusan pimpinan siding seepanjang tidak bertentangan dengan Anggarang Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Mahasiswa /I Dogiyai (IPMADO) serta norma –norma yang berlaku.
2. Kepusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan hingga akhir pelaksana MUBES IPMADO.
3. Apabilah ada kekeliruan dalam penetapan ini ,maka akan di laksanakan perbaikan seperlunya.
MUSYAWRA BESAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I DOGIYAI IPMADO
DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam langkah MUBES Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) Untuk periode 2013 maka panitia tela menetapkan beberapa,ketentuan persyaratan dan kritria calon ketua sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM
1.Pemilihan akan dilaksanakan secara demokrati,bebas dan rahasia
2.Calon adalah Benar-benar Mahasiswa Asal dari Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai IPMADO.
3.Telah terdaftar sebagai anggota tetap ikatan pelajar Mahasiswa/I Dogyai dalam organisasi.
4,Tinggal sekurang-kurangnya ½ tahun mengenal kondisi lingkungan di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
5.Kritria adalah Instrumen istandar yang akan mengukur layak tidaknya atau alat seleksi setiap calon ketua dari semua aspek.
PERSYARATAN AKADEMIK DAN REGISTRASI
1.Telah terdaftar salah satu perguruan tinggi ,Universitas atau sejenis diKota Makassar Sulawesi Selatan.
2.Batas semester minimal 2 dan maksimal 7 yang dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa KRS dan Surat Keterangan aktif Kuliah.
MUSYAWARA BESAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO)
DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KRITERIA CALON KETUA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI ( IPMADO ) PERIODE 2013/2014.
A.UMUM
1.Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar sebagai anggota tetap pada organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa /I (IPMADO) Dogiyai dan aktif dalam kegiatan organisasi
3. Mahasiswa/I yang terdaftar aktip dalam mengikuti perkuliahan dan pada salah satu Universitas di Makassar Sulawesi Selatan.
4. Benar-benar Asal dari (IPMADO) Dogiyai yang bedomisilih di Kota Study Makassar /Sulawesi Selatan.
B.KHUSUS
1. Sehat Jasmani dan Rohani
2. Memiliki keperbadian yang baik berjiwa social ,loyaritas serta berwawasan luas
3. Berpengalaman dalam organisasi baik dikampus maupun diluar kampus .
4. Tidak menjabat sebagai ketua /pengurus inti pada salah satu organisai lain
5. Batas semester minimal 2 dan maksimal semester 7.
MUSYAWARA BESAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO)
DIKOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
INTEKRITAS KEPRIBADIAN
1. Memiliki intiritas dan dedikasih yang tinggi serta loyalitas dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan.
2. Memiliki wawasan pengetahuan luas,krisis dalam menanggapi semua persoalan baik dalam organisasi maupun diluar organisasi.
3. Mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan umum (seluruh anggota) diatas kepentingan pribadi.
4. Mampu membangun hubungan komonikasi yang baik dalam internal maupun eksternal /masyarakat luas /organisassi luas.
5. Mampu mengkordinir semua ikatan pelajar mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) diKota Study Makassar ,tanpa membeda bedakan Status,Ras,Agam ,Suku ,Bahasa dan Asal Daerah.
6. Berpengalaman dalam Organisasi baik di Kampus maupun diluar kampus.
KETENTUAN PENUTUP
Ditetapkan criteria ini ,akan dijadikan alat untuk mengeleksi calon ketua ikatan pelajar Mahasiswa /I Dogiyai (IPMADO) di Kota Study Makassar perode 2013/214.
Ditetapkan :di Makassar
Pada Taggal :……/…../…../
Pukul……………WITA
PEMIMPIN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARA BESAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO)
KETUA SEKERTARIS
(………………....................) (………………………………..)
ANGGOTA
(……………………………………) (…………………………………)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO)
DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014
Seketariat :Kompleks Pertamina Jl,Buakana Blok 4c Makassar Tlpn/Hp………………………
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR:SK/01/A5/J-1/VI/2013
PANITIA PELAKSANAAN MUBES IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGYAI (IPMADO)DIMISIONIR
NOMOR:SK/01/A5/J-1/VI/2013 MAKA ITU PANITIA PELAKSANAAN MUBES MEMERLUKAN.
TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA MUBES
IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO)
DIKOTA STUDY MAKASSAR
PANITIA PELAKSANAAN MUBES
Menimbang:
1. Bahwa dalam Langkah pelaksana mubes ikatan pelajar mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO)di Kota Study Makassar 2013 ,perlu membentuk panitia pelaksana.
2. Sehubungan poin 1 yang di makjud diatas maka dipandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan ini.
Memperhatikan:
1. Anggaran dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) IPMADO
2. Hasil pemilihan panita pelaksana mubes Tanggal…………/………/2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat anggota panitia mubes ikatan pelajar Mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) Tahun 2013
Kedua : Anggota panitia yang diangkat dalam surat keputusan ini diangkap mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Ketiga : surat keputusan ini mulai berlaku sejak di keluarkan dan apa bilah dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan ditinjauh kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Makassar
Pada Tanggal :…../…../2013
Mengetahui
Panitia pelaksana
Ketua sekretaris
(………………………………..) (………………………………………….)
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA MUBES
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I DOGIYAI (IPMADO)
DI KOTA STUDY MAKASSAR TAHUN 2013/2014
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Penanggung Jawab : ………………………………………………
II. Panitia pelaksana : ………………………………………………
a.panitia : ………………………………………………
b.sekretaris : ………………………………………………
c.Bendahara : ………………………………………………
III. Anggota :
IV. Parsitipan:
Seluruh Anggota IPMADO Bekerja ko-operatif dalam langkah mensukseskan Mubes 2013
Ditetapkan : di Makassar
Pada Tanggal :………../…………/2013
Mengetahui
Ketua IPMAADO
(………………………………………………..)
This post has No comments
0 komentar:
Posting Komentar