Site RSS

ONLINE YETI

FREE WAST PAPUA

FREE WAST PAPUA

DAFTAR ISI

CENRAWASI PAPUA

CENRAWASI PAPUA
animasi blog
Copyright © ONLINE YETI | Powered by Blogger
Design by Rachel | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates

Jumat, 19 Agustus 2016

Posted       Edit Entry
Miras dan Togel dilarang karena dianggap sedang hancurkan tatanan hidup masyarakat setempat. Hal ini seperti diungkapkan Bonavasius Dogomo, Kepala Distrik Mapia Timur. “Kami larang dua hal itu karena sedang menjadi pintu masuk kejahatan dalam kelangsungan hidup masyarakat di wilayah kami ini,” ujarnya saat diwawancarai suarapapua.com, Selasa (5/7/2016) di Bomomani. Dogomo menyatakan, larangan tersebut sudah merupakan hasil keputusan final. “Pelarangan ini telah menjadi kesepakatan bersama Kapolsek, Danramil dan 7 Kepala Kampung yang ada dalam wilayah Distrik Mapia Timur, tertanggal 27 Juni 2016,” jelasnya. “Kami buat larangan jual Miras dan Togel karena di empat distrik yang ada di Mapia sudah lama buat larangannya. Jadi, bukan Miras dan Togel saja, kami tegas untuk larang permainan judi lain juga,” ujar Dogomo. “Soal Miras saya pikir sudah ada larangan yang dibuat oleh Gubernur Provinsi Papua, sehingga kami sebagai bawahan hanya melanjutkan aturan tersebut,” ujarnya. Ngarifin, Kaposek Mapia Timur, mengatakan, berdasarkan kesepakatan masyarakat distrik Mapia Timur, penjualan Miras dan Togel harus ditutup. “Kita tidak boleh tunggu atasan, kalau kita mau sadar harus mulai dari kita sendiri, jangan menunggu atasan. Selain itu, harus ada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menjaga agar wilayah distrik ini aman dan terjaga,” tutur Kapolsek. Alexander Pakage, tokoh intelektual Mapia, menyatakan, penyakit sosial yang berdampak pada tatanan hidup masyarakat harus dihancurkan. “Mulai sekarang tidak boleh ada Miras dan Togel,” ujarnya dengan tegas. Pakage menyarankan, menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, harus buat surat pernyataan yang ditandatangani semua pihak. Dengan itu, jika nanti kedapatan oknum tertentu melanggar kesepakatan tertulis, harus diberikan sanksi.

0 komentar:

Posting Komentar