Site RSS

ONLINE YETI

FREE WAST PAPUA

FREE WAST PAPUA

DAFTAR ISI

CENRAWASI PAPUA

CENRAWASI PAPUA
animasi blog
Copyright © ONLINE YETI | Powered by Blogger
Design by Rachel | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates

Sabtu, 20 Agustus 2016

Posted       Edit Entry
MUSYAWARA BESAR KE-I IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DI KOTA STUDY MAKASSAR Sekertariat Kompleks Pertamina Jl.Buakana Bloc 4 C Tlpn/Hp 082193773977 Makassar ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ANGGARAN DASAR IKATAN PELAJAR MAHASISWA /I DOGIYAI (IPMADO) DI KOTA STUDY MAKASSAR PEBUKAAN Atas berkat Rahmat Tuhan YANG Maha Kuasa,dan didorong oleh keinginan luhur maka Ikatan Pelajar Mahasiswa /I Dogiyai (IPMADO) Asal dari Dogiyai di Kota Study Makassar dapat merumuskan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.Sebagai mestinya. Bahwa Ikatan pelajar Mahasiswa/I Dogiyai di Kota Study Makassar merupakan suatu organisasi yang bersifat keluarga yang turut serta meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dari pada itu generasi penurus mendapat kedudukan bersifat berkumpul mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan dan realisasi tanggung jawab terhadap tanah air dengan berdasarkan pada pancasila sebagai atas dan undang undang Dasar 1945 sebagai landasan konstituonal Organisasi Dengan adanya keinsyatan yang dalam maka ikatan pelajar Mahasiswa /I Dogiyai (IPMADO) di Kota study Makassar hendak berkat untuk mengatukan gerak dan langka dengan mewujudkan tanggun jawab social dalam wadah dengan menggunakan dasar-dasar sebagai berikut: BAB I NAMA,WAKTU,TEMPAT PASAL NAMA Organisasi ini di namakan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai di Kota study Makassar di singkat ( IPMADO) Pasal 2 Organisasi ini berdiri pada tanggal …../…../…./di Kota Study Makassar untuk jangka waktu yang tidak batas waktu. Pasal 3 TEMPAT Organisasi ini berkedudukan di Kota study Makassar Provinsi SULSEL BAB II ASAS,SIFAT,STATUS dan BENTUK Pasal 4 ASAS Dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan berNegara,ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai berdasarkan pancasila dan Undang undang Dasar 1945. Pasl 5 SIFAT Organisasi in bersifat Kekeluargaan Indepeden,Komonikatif ,Konsultatif imformative dan non politik. Pasal 6 STATUS dan SIFAT 1.Status : Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai adalah Organisasi Mahasiswa yang bersifat Kekeluargaan dan merupakan bagian dari Organisasi Perhimpunan Mahasiswa/I Papua “Cendrawasih IV”Makassar. 2.Bentuk:Organisasi ini berbentuk Kesatuan dan Berotonom Persatuan. BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 7 Tujuan Organisasi ini bertujuan : 1.Menciptakan Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) yang berkewajiban berIlmu dan bertanggun jawab dalam mengamalkan Ilmunya. 2.Mengusahakan kesejahtraan spiritual dan material anggota dalam menuntut ilmu. 3.Menjalurkan aspirasi anggota dipublik dimana saja dan kapan saja 4.Melakukan kegiatan social lainnya. Pasal 8 USAHA Organisasi ini berusaha menjapai tujuan sejalan dengan “Asas Organisasi”. BAB IV KEANGGOTAAN PASAL 9 1.Yang terima sebagai anggota adlah mereka yang menerima tujuan serta bersediah menjalankan usaha organisasi. 2.Syarat syyarat dan ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga. 3. Anggota terdiri dari: a. Anggota biasa,yang mempunyai hak berbicara ,hak memilh hak dipilh dan hak ikut serta dalam usaha ikatan IPMADO b. Anggota luar biasa ,yang mempunyai hak berbicara,hak usul dan hak ikut serta dalam usaha ikatan IPMADO. 4. Kewajiban anggota terdiri atas : a. Mentaati AD/ART dan peraturan-peraturan Ikatan IPMADO b. Menjujung tinggi nama baik Ikatan IPMADODE C. Membatu usaha-usaha ikatan IPMADO Dalam menjapai tujuan organisasi. BAB V MUSYAWARA Dan RAPAT-RAPAT Pasal 10 1.Musyawara dan Rapat –rapat terdiri dari: a. Musyawara Besar b. Rapat istimewa anggota c. Rapat kerja d. Rapat badan pengurus /MUSYAWARAH pimpinan paripurna. 2.Sifat-sifat MUSYAWARAH dan Rapat: a. MUSYAWARAH Besar dan Rapat istimewa anggota bersifat untuk terbuka. b.Rapat kerja dan rapat badan pengurus /MUSYAWARAH rapat paripurna bersifat tutup. 3. Waktu MUSYAWARAH dan rapat : a. MUSYAWARAH besar dilaksanakan sedikit sekali dalam satu(1) tahun. b. Rapat istimewah anggota dilaksanakan menurut kebutuhan Ikatan IPMADO c. Rapat kerja dilaksanakan menurut periode program kerja IPMADO d. Rapat badan pengurus disesuaikan dengan kebutuhan IPMADO e. MUSYAWARAH Pimpinan paripurna dilaksanakan sedikit sekali dalam satu (1)tahun . BABVI KEKUASAAN TERTINGGI Pasal 11 1.Ketentuan tertinggi terletak pada: a. MUSYAWARAH Besar b. Rapat istimewa Anggota 2.MUSYAWARAH ,Rapat istimewa anggota anggap sah apabilah dihadiri sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. 3.Apabilah tidak mencapai dalam forum MUSYAWARAH Besar dan rapat istimewa Anggota di anggap sah jika sudah satu kali 60 menit dan perpanjang 30 menit,danakhirnya anggap sah. Pasal 12 1.Pengampilan keputusan diperoleh melalui MUSYAWARAH untuk mufakat 2.Apabilah keputusan tidak tercapai melalui MUSYAWARAH untuk mufakat maka keputusan ditetapkan berdasarkan suarah terbanyak. Pasal 13 1.MUSYAWARAH besar yang akan dipilih dan menkat badan pengurus Ikatan pelajar Mahasiswa/I Dogiyai (IPMADO) 2.Pengurus pelajar mahasiswa /I Dogiyai di Kota Study Makassar bertanggun jawab kepada MUSYAWARAH Besar. BAB VII KEPENGURUSAN dan MASSA JABATAN Pasal 14 Keputusan Ikatan pelajar Mahasiswa Dogiyai di Kota Study Makassar terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara g. Seksi-seksi h. Dan Keanggotaan Pasl 15 Badan pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa /I Dogiyai di Kota Study Makassar memegang masa jabatang satu tahun. Pasal 16 Jikalau Ketua Badan pengurus IPMADO DI Kota Study Makassar ,berhalangan tetap dalam massa jabatannya maka akan di beri mandate kepada wakil ketua dan sekertaris. BABVIII KEUANGAN Pasal 17 1.Keuangan di perolehkan dari A/N a. Bantuan TK II Dogiyai b. Uang Panggal Ketua c. Iuran sumbangan Anggota d. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan atas dan tujuan serta anggaran dasar dan Anggarang Rumah tangga Organisasi. 2.Ketengtangan mengenaiperolehan dan pengelolah Keuangan di jelaskan pada pada anggarang rumah tangga. BAB XI ATRIBUT PASAL 18 Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai atribut yang terdiri dari: MOTTO,Lambang,Kartu Anggota,Bendera serta Himne dan Mars. Pasal 19 Moto Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Dogiyai yaitu: ……………………………………………………………………………………………. Pasal 20 Lambang ikatan pelajar mahasiswa /I dogiyai (IPMADO) yaitu:di Kota study Makassar terdiri dari…………………………………………………Dijelaskan pada ART. Pasal 21 Kartu Anggota ikatan pelajar Mahasiswa /I Dogiyai di Kota study Makassar terdiridari biodata anggota ,yang di tadatangani oleh ketua dimana berlakusesuai dengan massa kepengurusan daan digunakan seperlunya oleh anggota. Pasal 22 Bendera ikatan pelajar Mahasiswa /I Dogiyai di Kota study Makassar terdiri dari warna Hijauh dan Kuning Pasal 23 Himne dan Mars Dogiyai yaitu jelaskan pada ART BAB X 24 Dewan Penasehat IPMADO Terdiri pada pejabat Dogiyai ,Alumni yany menjelaskan di Kota study Makassar pada perguruan tinggi ,ungsur mahasiswa dan para cendiawan yang diangkap mampu serta yang menaruh minat pada jasa organisasi. Pasal 25 Dewan penasehat IPMADO Turut memberikan usul dan pertimbangan terhadap jalannya organisasi. BAB XI PERUBAHAN AD dan ART Pasal 26 1. Perubahan AD/ART Organisasi berlaku berdasarkan keputusan MUSYAWARAH Besar dengan persetujuan 2/3 peserta MUBES. 2. Usulan Perusahaan AD/ART Sudah disampaikan badan pengurus selambat lambatnya 1(satu) bulan sebelum MUBES. 3. Selanjutnya pengurus sudah menyampaikan usul tersebut kepada seluruh anggota selambat lambat nya 2(dua)minggu sebelum MUBES. BABXII PEMBUBARAN Pasal 27 1. Organisasi ini dibubarkan keputusan MUSYAWARAH besar yang khusus berlansung untuk makjud tersebut dan dihadiri oleh sekurang kurang 2/3 dari jumlah suara yang hadir. 2. Pengurus memberitahukan semua anggota selambat lambat nya 1(satu) bulan sebelum MUSYAWARAH Berlansung. 3. MUSYAWARAH Besar memutuskan mengenai hak milik organisasi. BAB XIII PENUTUP Hal-hal yang belum tercakup dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga atau didalam ketentuan ketentuan lain sepanjangini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

0 komentar:

Posting Komentar