DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN
DOGIYAI
Alamat : Jln. Trans Nabire – Ilaga Dogiyai
Papua
Nomor :
053-DPRD/ Dogiyai-2010
Perihal : Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat LMA
PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Tentang Pembangunan PLTA di Urumuka.
|
Kepada
Yth. Gubernur Provinsi Papua
Di
–
Jayapura
|
|
|
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat tanggapan dan aspirasi dan
pengaduan Badan Penggurus masyarakat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye
Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai
tertanggal 24 Juni 2010 dengan perihal Surat Tanggapan dan Pengaduan Badan
Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Pautee Lembah Mobu Piyaiye tentang Pembangunan
Proyek PLTA HYDRO POWER di KOPAIKABU, yang disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, yang kemudian
diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Wakil Gubernur Provinsi Paua
pada saat Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten Dogiyai pada tanggal pada
tanggal 15 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai adalah Lembaga penampung dan penyalur aspirasi Rakyat sebagai
kontituennya maka, pada kesempatan ini merupakan kesempatan ini kami menyampaikan dan
meneruskan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil Pantauan langsung oleh DPRD
Kabupaten Dogiyai di Lokasi sasaran pembangunan Proyek Energi Listrik Hydrop
Power pertama di Kopaikabu untuk memastikan kebenaran pemilik tanah hak ulayat
dan tanah adat hak milik pada obyek lokasi pembangunan PLTA di Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah,
Kabupaten Mimika.
Sehubungan dengan Kunjungan Keraja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai pada Tanggal 24- 30 Juli Juni 2010,
pada kesempatan ini kami memandamg perlu menyampaikan hal-hal yang mendasar dan
sebenarnya berdasarkan hasil pantauan dan hasil diskusi dengan masyarakat
setempat yang mempunyai hak milik turun kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua sebagai
berikut :
1. Bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menyatakan adanya kegiatan
survey dan perencanaan Pembangunan PLTA Urumuka tersebut pada prinsipnya kami
mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut karena, akan bermanfaat bagi semua unsur
masyarakat yang memerlukan kebutuhan Listrik untuk kepentingan ekonomi dan
pembangunan di tanah Papua.
2.
Bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai membenarkan Adanya Aspirasi dan Pengaduan
Oleh LMA Suku Mee selaku pemilik hak ulayat lokasi PLTA KOPAIKABU, Karena
berdasarkan hasil Pantauan DPRD Kabupaten Dogiyai melihat langsung dari Lokasi
bahwa sasaran Lokasi Pembangunan PLTA
KOPAIKABU adalah milik tanah adat
wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee
Kabupaten Dogiyai.
3. Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal
yang akan terjadi antara masyarakat Sukuu MEE yang ada di Wilayah LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai, dan
Masyarakat Suku MEE yang ada di LMA
DIYOWEITOPOKEE yang ada di Kabupaten Deiyai, serta masyarakat Suku Kamoro,
maka kesempatan ini dimohon agar Bapak Gubernur Provinsi Papua memfasilitasi
langsung pertemuan segi tiga antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten
Deiyai, serta Kabupaten Mimika terkait
dengan Pembangunan Proyek PLTA HYDRO
POWER di KOPAIKABU, guna memastikan kebenaran oleh masyarakat hukum
adat yang mempunyai hak ulayat tanah adat setempat.
4. Berhubung dengan Pembangunan sasaran
Lokasi PLTA Hydrop Power disebut di sungai URUMUKA
itu menurut pengakuan masyarakat dan
pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai sangat tidak benar dan yang benar adalah Muara
kali YAWEI dan MAPIA yang di sebut KOPAIKABU.
Untuk itu perlu gantikan nama di KOPAIKABU terkait dengan hal ini agar segera
mohon ditinjau kembali tentang keberadaan sasaran lokasi dan tapal batas
pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Deiyai
karena secara (Dejure dan Defacta)
wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah benar-benar wilayah
dan Masyarakat LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
5. Bahwa berasarkan hasil pantauan langsung oleh
DPRD Kabupaten Dogiyai, Pembangunan PLTA di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten
Dogiyai, sehingga seluruh komponen masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten
Dogiyai sangat mendukung keberadaan Wilayah Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan
wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan
PLTA itu di muara Kali YAWEI dan MAPIA yang disebut KOPAIKABU pada Wilayah LMA
PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Distrik
Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai.
6. Kesepakatan yanag di buat oleh Gubernur Provinsi Papua dengan
pihak-pihak yang berkompeten tersebut, maka DPRD Kabupaten Dogiyai menolak dan kami
memohon agar perlu ada koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Dogiyai guna melakukan MoU antara
Gubernur Provinsi Papua Pemerintah
daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA
PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, karena keberadaan tempat/ lokasi pembangunan PLTA Kopaikabu adalah pemilik masyarakat Kabupaten Dogiyai.
7. Bahwa Wilayah/daerah tersebut telah mempunyai Jaminan Kepastian Hukum
yang sah dengan di buktikan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN HAM RI
Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 04 juli 2008 sebagaimana
terlampir.
8. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai mendukung sepenuhnya kepada
pengakuan bahwa kami tidak setujuh keberadaan wilayah dan masyarakat
areal pembangunan PLTA KOPAIKABU masuk di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika
karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah
Kabupaten Dogiyai karena wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan PLTA adalah
diatas obyek hak tanah milik turun temurun yaitu tanah adat masyarakat
Dogiyaai.
9. Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI
Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas
Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan
Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timur batas antara Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah
tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian Selatan Kali Emouwo (Kali Merah ) jalan trans
Papua yang membatasi antara Kabupaten
Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dogiyai menyatakan bahwa Pengakuan oleh Ketua LMA DIYOWEITOPOKE terhadap wilayah Selatan Kabupaten Paniai,
Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai merupakan wilayah kerja LMA DIYOWEITOPOKEE termasuk lokasi PLTA
Hydro Power adalah SANGAT TIDAK
BENAR, karena Ketua LMA Diyoweitopoke adalah oknum pelaku yang melakukan
Aksi Praktek Monopoli Wilayah yang terjadi merampas hak - hak masyarakat LMA
PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Distrik Kamu
Selatan Kabupaten Dogiyai.
11. Bahwa Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu
Piyaiyee, telah kami lihat sehingga wilayahnya dan untuk Pembentukan Kabupaten
Dogiyai juga telah dijadikan dasar untuk peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai,
untuk itu tentang Areal pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah Wilayah
Kabupaten Dogiyai.
12. Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye dan Peta Pembentukan Kabupaten
Dogiyai, pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan
Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah
benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten
Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunyai hak terhadap
potensi Sumber Daya Alam yang ada.
13. Dengan mengingat beberapa point tersebut
diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagai Wakil Rakyat
memhonon dalam waktu yang dekat kepada Gubernur Provinsi Papua, agar segera
memfasilitasi untuk melakuakan pertemuan
antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika,
sekaligus melibatkan Dewan Perwakiula Rakyat Daerah masing-masing Kabupaten
serta LMA-LMA yang ada guna kembali memastikan tapal batas dan
keberadaan pembangunan PLTA tersebut apakah benar masuk di Kabupaten Mimika,
Kabupaten Deiyai dan/atau Kabupaten
Dogiyai.
Demikian penyampaian kami, atas bantuannya kepada bapak Gubernur kami
haturkan banyak terima kasih.
Kigamani 15 Agustus 2010
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN DOGIYAI
KETUA
LAMEK S. KOTOUKI, SH
Tembusan Kepada
Yth;
- Ketua DPRP Provinsi Papua di Jayapura;
- Ketua Komisi A. DPRP Papua di
Jayapura;
- Kepala Biro Tata Pemerintahan
Prov. Papua di Jayapura;
- Bupati Mimika di Timika;
- Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika;
- Ketua Komisi A DPRD Kab. Mimika
di Timika;
- PT PLN Persero Mimika di Timika;
- Bupati Deiyai di Waghete;
- Bupati Dogiyai di Kigaman;
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dogiyai di Kigaman;i
- Ketua LMA DIYOWEIPOKE di Deiya;
- Arsip.
ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
PONA
Tentang
PEMBANGUNAN PLTA DI URUMUKA DISTRIK MAUKA
KABUPATEN DEIYAI
Pengakuan
kami seluruh komponen masyarakat Wilayah Lembaga Musyawarah Adat (LMA)
PAUTE Lembah Mobu Piyaiye di Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai, yang
mencakup Kampung Ugikebo, Bogiyategi, Makidimi dan Kampung Pona telah
menyampaikan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang
dibangunan di Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika sangat kami kecewa dengan kebijakan Gubernur Provinsi Papua yang mana
melakukan MoU antara Pemerintah Provinsi Papua, dan penanda
tanganan MoU antara Gubernur Provinsi Papua dengan China Hydrop pada 22 april 2009 yang telah
dilakukan diruang kerja Gubernur Provinsi Papua dan kemudian PT .PLN
Indonesia di timika tanggal 26 Juni 2010
Kabupaten Mimika serta Pihak
China Hidrop, PT Freeport Indonesioa serta
dengan Pemerrintah Kabuipaten Mimika untuk itu kami sampaikan sikap
pernyataan bahwa:
14. Kami warga masyarakat pemilik Lokasi
wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee telah mengaku keberadaan wilayah/areal
pembangunan PLTA di Kopaikabu Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika,
bukanlah wilayah Pemerintah Kabupaten Mimika tetapi masyarakat serta wilayah
tersebut adalah wilayah dan masyarakat Kabupaten Dogiyai.
15. Berhubung dengan telah dibangun PLTA
disebut di sungai Urumuka itu sangat tidak benar sehingga perlu gantikan nama
di Kopaikabu terkait dengan hal ini agar segera mohon ditinjau kembali tentang
keberadaan tapal batas pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta
Kabupaten Deiyai karena secara (Dejure
dan Defacta) wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di Urumuka adalah
benar-benar wilayah dan Masyarakat KMA
PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
16. Bahwa ketika kami dengar pengelolah PLTA
di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten Mimika, sehingga seluruh komponen
masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE
Kabupaten Dogiyai kami merasa terkejut karena keberadaan Wilayah
Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan wilayah Kabupaten Mimika tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan
PLTA itu di Kopaikabu di muara Kali YAWEI dan Mapia pada Wilayah LMA
PAUTEE Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
17. Kesepakatan yanag di buat oleh Gubernur propinsi Papua dengan
pihak-pihak yang berkompeten tersebut kami warga masyarakat LMA PAUTEE menolak
dan perlu ada koordinasi kembali dan melakukan MoU antara Gubernur Provinsi Papua Pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA PAUTE,
karena keberadaan tempat/ lokasi
pembangunan PLTA itu adalah
pemilik masyarakat Kabupaten
Dogiyai.
18. Bahwa Wilayah/daerah tersebut telah mempunyai jaminan kepastian
hukum sah yang di buktikan dengan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN HAM RI
Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 09 Mei 2007 sebagaimana
yang kami terlampir.
19. Bahwa seluruh komponen masyarakat yang ada
telah mengaku bahwa kami tidak setujuh wilayah dan masyarakat areal pembangunan
PLTA masuk di Kabupaten Deiyai,
Kabupaten Mimika karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan
kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai karena
wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan adalah hak milik turun temurun
tanah adat masyarakat Dogiyaai.
20. Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI
Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas
Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan
Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timu batas antara Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah
tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian Selatan Kali Emouwo(Kali Merah ) jalan trans
Papua yang membatasi antara Kabupaten
Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
21. Berdasarkan Peta Pembentukan Kabupaten
Dogiyai dan Peta LMA PAUTEE Lembah Piyaiyee, telah kami sudah buat dan tetapkan
wilayahnya dan untuk pemekaran Kabupaten Dogiyai juga telah jadikan dasar untuk
peta pemekaran Kabupaten Dogiyai, untuk itu
tentang Areal pembangunan PLTA di Urumuka adalah wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai kami masyarakat hukum adat LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai menyatakan sikap sangat
tidak benar.
22. Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu
Piyaiye dan pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan
Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah
benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten
Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunhyai hak
terhadap potensi Sumber Daya Alam yang ada.
23. Dengan mengingat beberapa point tersebut
diatas, kami seluruh komponen masyarakat LMA PAUTEE di areal Pembangunan PLTA
di Urumuka kepada Bapak Gubernur Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika, agar segera meninjauh kembali tapal batas dan keberadaan pembangunan
PLTA tersebut apakah benar masuk di
Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Demikian aspirasi dan
pengakuan masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten Dogiyai atas bantuannya kami haturkan banyak terima
kasih.
Dogiyai, 21 Juli 2010
Mengetahui
LEMBAGA MUSYAWARAH ADAT PAUTEE LEMBAH MOBU PIYAIYE
KABUPATEN DOGIYAI
KETUA SEKERTARIS
YOHANES KOTOUKI MELKIAS
WOGEE, SH
Tembusan Kepada Yth,
- Bupati Kabupaten Deiyai di Waghete
- Bupati Kabupaten Mimika
- Ketua DPRD Provinsi Papua Di Jayapura
- Ketua DPRD Kabupaten Deiyai
- Ketua DPRD Kabupaten Mimika
- Kepala Bagian TAPEM Kabupaten Mimika
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Deiyai di Waghete
- Biro Hukum Provinsi Papua di Jayapura
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Provinsi Papua di Jayapura
- Arsip
DUKUNGAN ASPIRASI /PERNYATAAN DARI
KEPALA-KEPALA KAMPUNG WILAYAH LMA PAUTEE
Nomor :
Kepada
Lampiran : Yth, Gubernur Propinsi Papua
Perihal : Mohon pengembalian pengelolaan Di-
PLTA pada Kab Dogiyai
J a y a p u r a
Kami seluruh Kepala-kepala Kampung yang
ada pada wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye, melalui dukungannya
menyampaikan aspirasi tentang keberadaan Lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu
adalah benar-benar Wilayah tanah adat LMA PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, Distrik
Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai menolak terhadap MoU yang dibuat olen Gubernur
Propinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Pihak investor
China HidroP, serta Pihak PT PLN
Indonesia Cabang Mimika. Kami memohon
agar Bapak Gubernur Propinsi Papua melakukan MoU untuk mengembalikan
pengelolaan PLTA kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dan Pihak LMA
PAUTEE sekaligus kami mendukung upaya yang memastikan kebenaran tentang
keberadaan itu perlu ada keterlibatan masyarakat adat setempat yang mempunyai
hak ulayat wilayah itu. Karena pada dasarnya wilayah tersebut adalah wilayah
dari LMA PAUTEE untuk mengembalikan pengelolahan pembangunan PLTA di Urumuka kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan LMA
PAUTEE karena kenyataan yang ada bahwa wilayah dan masyarakat lokasi sasaran pembangunan
PLTA tersebut adalah bukan Kabupaten Mimika
dan Kabupaten Deiyai tetapi pada
Kabupaten Dogiyai. Dengan demikian kami mohon kepada Gubernur Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, serta pihak investor yang berkompeten
yang melakukan MoU agar segera meninjau kembali keabsaham tentang keberadaan
sasaran lokasi dan melakukan MOU kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Dogiyai dan LMA PAUTEE lemba Mobu Piyaiye.
Demikian aspirasi dukungan ini, dan atas
bantuan serta kerja sama yang baik kami haturkan bnyak terima kasih.
Dogiyai, 25 Juli
2o10
Kami Yang Memberi Dukungan Aspirasi
1. Kepala Kampung Pona 2.
Kepala Kampung Bogiyategi
SIMON PEUKI
SIMON BOUYA
3. Kepala Kampung Ugikebo 4.
Kepala Kamung Matadi
ELISA KOTOUKI (A)
MESKE AUWE
5. Kepala Kampung Digikebo 6. Kepala
Kampung Ugikagouda
MATIAS ADII
ANTON ADII
DUKUNGAN ASPIRASI/PERNYATAAN DARI KEPALA SUKU ADAT
WILAYAH LMA PAUTEE
Nomor
:
Kepada
Lampiran : 1 (Satu exemplar) Yth, Gubernur Propinsi
Papua
Perihal
: Dukungan Aspirasi Penolakas
Pengembalian
Di-
Pengelolahan PLTA
di Kopaikabu J a y a p u r a
Kami selaku Kepala-kepala Suku yang ada di
wilayah LMA Pautee Lembah Mobu Piyaiye,
menyampaikan aspirasi dan sikap pernyataan yang terkait dengan pengelolaan
pembangunan PLTA diKopaikabu bahwa, keberadaan
sasaran lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Deiyai, akan tetapi Kabupaten
Dogiyai, karena kenyataannnya keberadaan daerah sasaran lokasi pembanguanan
PLTA tersebut adalah wilayahnya Kabupaten Dogiyai serta masyarakat pemilik
tanah adat juga masyarakat Kabupaten Dogiyai.
Untuk itu kami mohoin agar kepada Pemerintah
Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai supaya segera meninjauh
kembali tapal batas pembentukan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, serta
kami menolak dengan tegas bahwa pengelolaan PLTA tersabut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai dan
kami mohon supaya pengewlolaannya PLTA
tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai.
Demikian penyampaian aspirasi kami dan atas
bantuan serta kepeduliannya kami sampaikan banyak terima kasih.
Dogiyai, 29 Juli 2010
Kami yang memberi dukungan pernyataan
Kepala Suku Pona Kepala Suku
Makidimi
WILLEM DIMI
AMOS MAKITAMI
Kepala Suku Bogiyategi
Kepala Suku Ugikebo
EKATH BOUYA
YUNUS KOTOUKI
Kepala Suku Matadi
Kepala Suku Digikebo
ESAU
AUWE ALPIUS ADII
Kepala Suku Ugikagouda
MARKUS KOTOUKI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN
DOGIYAI
Alamat : Jln. Trans Nabire – Ilaga Dogiyai
Papua
Nomor :
053-DPRD/ Dogiyai-2010
Perihal : Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat LMA
PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Tentang Pembangunan PLTA di Urumuka.
|
Kepada
Yth. Gubernur Provinsi Papua
Di
–
Jayapura
|
|
|
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat tanggapan dan aspirasi dan
pengaduan Badan Penggurus masyarakat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye
Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai
tertanggal 24 Juni 2010 dengan perihal Surat Tanggapan dan Pengaduan Badan
Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Pautee Lembah Mobu Piyaiye tentang Pembangunan
Proyek PLTA HYDRO POWER di KOPAIKABU, yang disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, yang kemudian
diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Wakil Gubernur Provinsi Paua
pada saat Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten Dogiyai pada tanggal pada
tanggal 15 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai adalah Lembaga penampung dan penyalur aspirasi Rakyat sebagai
kontituennya maka, pada kesempatan ini merupakan kesempatan ini kami menyampaikan dan
meneruskan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil Pantauan langsung oleh DPRD
Kabupaten Dogiyai di Lokasi sasaran pembangunan Proyek Energi Listrik Hydrop
Power pertama di Kopaikabu untuk memastikan kebenaran pemilik tanah hak ulayat
dan tanah adat hak milik pada obyek lokasi pembangunan PLTA di Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah,
Kabupaten Mimika.
Sehubungan dengan Kunjungan Keraja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai pada Tanggal 24- 30 Juli Juni 2010,
pada kesempatan ini kami memandamg perlu menyampaikan hal-hal yang mendasar dan
sebenarnya berdasarkan hasil pantauan dan hasil diskusi dengan masyarakat
setempat yang mempunyai hak milik turun kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua sebagai
berikut :
1. Bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menyatakan adanya kegiatan
survey dan perencanaan Pembangunan PLTA Urumuka tersebut pada prinsipnya kami
mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut karena, akan bermanfaat bagi semua unsur
masyarakat yang memerlukan kebutuhan Listrik untuk kepentingan ekonomi dan
pembangunan di tanah Papua.
2.
Bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai membenarkan Adanya Aspirasi dan Pengaduan
Oleh LMA Suku Mee selaku pemilik hak ulayat lokasi PLTA KOPAIKABU, Karena
berdasarkan hasil Pantauan DPRD Kabupaten Dogiyai melihat langsung dari Lokasi
bahwa sasaran Lokasi Pembangunan PLTA
KOPAIKABU adalah milik tanah adat
wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee
Kabupaten Dogiyai.
3. Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal
yang akan terjadi antara masyarakat Sukuu MEE yang ada di Wilayah LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai, dan
Masyarakat Suku MEE yang ada di LMA
DIYOWEITOPOKEE yang ada di Kabupaten Deiyai, serta masyarakat Suku Kamoro,
maka kesempatan ini dimohon agar Bapak Gubernur Provinsi Papua memfasilitasi
langsung pertemuan segi tiga antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten
Deiyai, serta Kabupaten Mimika terkait
dengan Pembangunan Proyek PLTA HYDRO
POWER di KOPAIKABU, guna memastikan kebenaran oleh masyarakat hukum
adat yang mempunyai hak ulayat tanah adat setempat.
4. Berhubung dengan Pembangunan sasaran
Lokasi PLTA Hydrop Power disebut di sungai URUMUKA
itu menurut pengakuan masyarakat dan
pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai sangat tidak benar dan yang benar adalah Muara
kali YAWEI dan MAPIA yang di sebut KOPAIKABU.
Untuk itu perlu gantikan nama di KOPAIKABU terkait dengan hal ini agar segera
mohon ditinjau kembali tentang keberadaan sasaran lokasi dan tapal batas
pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Deiyai
karena secara (Dejure dan Defacta)
wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah benar-benar wilayah
dan Masyarakat LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
5. Bahwa berasarkan hasil pantauan langsung oleh
DPRD Kabupaten Dogiyai, Pembangunan PLTA di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten
Dogiyai, sehingga seluruh komponen masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten
Dogiyai sangat mendukung keberadaan Wilayah Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan
wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan
PLTA itu di muara Kali YAWEI dan MAPIA yang disebut KOPAIKABU pada Wilayah LMA
PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Distrik
Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai.
6. Kesepakatan yanag di buat oleh Gubernur Provinsi Papua dengan
pihak-pihak yang berkompeten tersebut, maka DPRD Kabupaten Dogiyai menolak dan kami
memohon agar perlu ada koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Dogiyai guna melakukan MoU antara
Gubernur Provinsi Papua Pemerintah
daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA
PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, karena keberadaan tempat/ lokasi pembangunan PLTA Kopaikabu adalah pemilik masyarakat Kabupaten Dogiyai.
7. Bahwa Wilayah/daerah tersebut telah mempunyai Jaminan Kepastian Hukum
yang sah dengan di buktikan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN HAM RI
Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 04 juli 2008 sebagaimana
terlampir.
8. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai mendukung sepenuhnya kepada
pengakuan bahwa kami tidak setujuh keberadaan wilayah dan masyarakat
areal pembangunan PLTA KOPAIKABU masuk di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika
karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah
Kabupaten Dogiyai karena wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan PLTA adalah
diatas obyek hak tanah milik turun temurun yaitu tanah adat masyarakat
Dogiyaai.
9. Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI
Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas
Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan
Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timur batas antara Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah
tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian Selatan Kali Emouwo (Kali Merah ) jalan trans
Papua yang membatasi antara Kabupaten
Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dogiyai menyatakan bahwa Pengakuan oleh Ketua LMA DIYOWEITOPOKE terhadap wilayah Selatan Kabupaten Paniai,
Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai merupakan wilayah kerja LMA DIYOWEITOPOKEE termasuk lokasi PLTA
Hydro Power adalah SANGAT TIDAK
BENAR, karena Ketua LMA Diyoweitopoke adalah oknum pelaku yang melakukan
Aksi Praktek Monopoli Wilayah yang terjadi merampas hak - hak masyarakat LMA
PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Distrik Kamu
Selatan Kabupaten Dogiyai.
11. Bahwa Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu
Piyaiyee, telah kami lihat sehingga wilayahnya dan untuk Pembentukan Kabupaten
Dogiyai juga telah dijadikan dasar untuk peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai,
untuk itu tentang Areal pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah Wilayah
Kabupaten Dogiyai.
12. Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye dan Peta Pembentukan Kabupaten
Dogiyai, pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan
Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah
benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten
Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunyai hak terhadap
potensi Sumber Daya Alam yang ada.
13. Dengan mengingat beberapa point tersebut
diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagai Wakil Rakyat
memhonon dalam waktu yang dekat kepada Gubernur Provinsi Papua, agar segera
memfasilitasi untuk melakuakan pertemuan
antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika,
sekaligus melibatkan Dewan Perwakiula Rakyat Daerah masing-masing Kabupaten
serta LMA-LMA yang ada guna kembali memastikan tapal batas dan
keberadaan pembangunan PLTA tersebut apakah benar masuk di Kabupaten Mimika,
Kabupaten Deiyai dan/atau Kabupaten
Dogiyai.
Demikian penyampaian kami, atas bantuannya kepada bapak Gubernur kami
haturkan banyak terima kasih.
Kigamani 15 Agustus 2010
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN DOGIYAI
KETUA
LAMEK S. KOTOUKI, SH
Tembusan Kepada
Yth;
- Ketua DPRP Provinsi Papua di Jayapura;
- Ketua Komisi A. DPRP Papua di
Jayapura;
- Kepala Biro Tata Pemerintahan
Prov. Papua di Jayapura;
- Bupati Mimika di Timika;
- Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika;
- Ketua Komisi A DPRD Kab. Mimika
di Timika;
- PT PLN Persero Mimika di Timika;
- Bupati Deiyai di Waghete;
- Bupati Dogiyai di Kigaman;
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dogiyai di Kigaman;i
- Ketua LMA DIYOWEIPOKE di Deiya;
- Arsip.
ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
PONA
Tentang
PEMBANGUNAN PLTA DI URUMUKA DISTRIK MAUKA
KABUPATEN DEIYAI
Pengakuan
kami seluruh komponen masyarakat Wilayah Lembaga Musyawarah Adat (LMA)
PAUTE Lembah Mobu Piyaiye di Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai, yang
mencakup Kampung Ugikebo, Bogiyategi, Makidimi dan Kampung Pona telah
menyampaikan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang
dibangunan di Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika sangat kami kecewa dengan kebijakan Gubernur Provinsi Papua yang mana
melakukan MoU antara Pemerintah Provinsi Papua, dan penanda
tanganan MoU antara Gubernur Provinsi Papua dengan China Hydrop pada 22 april 2009 yang telah
dilakukan diruang kerja Gubernur Provinsi Papua dan kemudian PT .PLN
Indonesia di timika tanggal 26 Juni 2010
Kabupaten Mimika serta Pihak
China Hidrop, PT Freeport Indonesioa serta
dengan Pemerrintah Kabuipaten Mimika untuk itu kami sampaikan sikap
pernyataan bahwa:
14. Kami warga masyarakat pemilik Lokasi
wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee telah mengaku keberadaan wilayah/areal
pembangunan PLTA di Kopaikabu Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika,
bukanlah wilayah Pemerintah Kabupaten Mimika tetapi masyarakat serta wilayah
tersebut adalah wilayah dan masyarakat Kabupaten Dogiyai.
15. Berhubung dengan telah dibangun PLTA
disebut di sungai Urumuka itu sangat tidak benar sehingga perlu gantikan nama
di Kopaikabu terkait dengan hal ini agar segera mohon ditinjau kembali tentang
keberadaan tapal batas pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta
Kabupaten Deiyai karena secara (Dejure
dan Defacta) wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di Urumuka adalah
benar-benar wilayah dan Masyarakat KMA
PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
16. Bahwa ketika kami dengar pengelolah PLTA
di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten Mimika, sehingga seluruh komponen
masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE
Kabupaten Dogiyai kami merasa terkejut karena keberadaan Wilayah
Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan wilayah Kabupaten Mimika tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan
PLTA itu di Kopaikabu di muara Kali YAWEI dan Mapia pada Wilayah LMA
PAUTEE Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
17. Kesepakatan yanag di buat oleh Gubernur propinsi Papua dengan
pihak-pihak yang berkompeten tersebut kami warga masyarakat LMA PAUTEE menolak
dan perlu ada koordinasi kembali dan melakukan MoU antara Gubernur Provinsi Papua Pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA PAUTE,
karena keberadaan tempat/ lokasi
pembangunan PLTA itu adalah
pemilik masyarakat Kabupaten
Dogiyai.
18. Bahwa Wilayah/daerah tersebut telah mempunyai jaminan kepastian
hukum sah yang di buktikan dengan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN HAM RI
Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 09 Mei 2007 sebagaimana
yang kami terlampir.
19. Bahwa seluruh komponen masyarakat yang ada
telah mengaku bahwa kami tidak setujuh wilayah dan masyarakat areal pembangunan
PLTA masuk di Kabupaten Deiyai,
Kabupaten Mimika karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan
kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai karena
wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan adalah hak milik turun temurun
tanah adat masyarakat Dogiyaai.
20. Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI
Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas
Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan
Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timu batas antara Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah
tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian Selatan Kali Emouwo(Kali Merah ) jalan trans
Papua yang membatasi antara Kabupaten
Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
21. Berdasarkan Peta Pembentukan Kabupaten
Dogiyai dan Peta LMA PAUTEE Lembah Piyaiyee, telah kami sudah buat dan tetapkan
wilayahnya dan untuk pemekaran Kabupaten Dogiyai juga telah jadikan dasar untuk
peta pemekaran Kabupaten Dogiyai, untuk itu
tentang Areal pembangunan PLTA di Urumuka adalah wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai kami masyarakat hukum adat LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai menyatakan sikap sangat
tidak benar.
22. Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu
Piyaiye dan pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan
Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah
benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten
Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunhyai hak
terhadap potensi Sumber Daya Alam yang ada.
23. Dengan mengingat beberapa point tersebut
diatas, kami seluruh komponen masyarakat LMA PAUTEE di areal Pembangunan PLTA
di Urumuka kepada Bapak Gubernur Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika, agar segera meninjauh kembali tapal batas dan keberadaan pembangunan
PLTA tersebut apakah benar masuk di
Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Demikian aspirasi dan
pengakuan masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten Dogiyai atas bantuannya kami haturkan banyak terima
kasih.
Dogiyai, 21 Juli 2010
Mengetahui
LEMBAGA MUSYAWARAH ADAT PAUTEE LEMBAH MOBU PIYAIYE
KABUPATEN DOGIYAI
KETUA SEKERTARIS
YOHANES KOTOUKI MELKIAS
WOGEE, SH
Tembusan Kepada Yth,
- Bupati Kabupaten Deiyai di Waghete
- Bupati Kabupaten Mimika
- Ketua DPRD Provinsi Papua Di Jayapura
- Ketua DPRD Kabupaten Deiyai
- Ketua DPRD Kabupaten Mimika
- Kepala Bagian TAPEM Kabupaten Mimika
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Deiyai di Waghete
- Biro Hukum Provinsi Papua di Jayapura
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Provinsi Papua di Jayapura
- Arsip
DUKUNGAN ASPIRASI /PERNYATAAN DARI
KEPALA-KEPALA KAMPUNG WILAYAH LMA PAUTEE
Nomor :
Kepada
Lampiran : Yth, Gubernur Propinsi Papua
Perihal : Mohon pengembalian pengelolaan Di-
PLTA pada Kab Dogiyai
J a y a p u r a
Kami seluruh Kepala-kepala Kampung yang
ada pada wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye, melalui dukungannya
menyampaikan aspirasi tentang keberadaan Lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu
adalah benar-benar Wilayah tanah adat LMA PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, Distrik
Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai menolak terhadap MoU yang dibuat olen Gubernur
Propinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Pihak investor
China HidroP, serta Pihak PT PLN
Indonesia Cabang Mimika. Kami memohon
agar Bapak Gubernur Propinsi Papua melakukan MoU untuk mengembalikan
pengelolaan PLTA kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dan Pihak LMA
PAUTEE sekaligus kami mendukung upaya yang memastikan kebenaran tentang
keberadaan itu perlu ada keterlibatan masyarakat adat setempat yang mempunyai
hak ulayat wilayah itu. Karena pada dasarnya wilayah tersebut adalah wilayah
dari LMA PAUTEE untuk mengembalikan pengelolahan pembangunan PLTA di Urumuka kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan LMA
PAUTEE karena kenyataan yang ada bahwa wilayah dan masyarakat lokasi sasaran pembangunan
PLTA tersebut adalah bukan Kabupaten Mimika
dan Kabupaten Deiyai tetapi pada
Kabupaten Dogiyai. Dengan demikian kami mohon kepada Gubernur Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, serta pihak investor yang berkompeten
yang melakukan MoU agar segera meninjau kembali keabsaham tentang keberadaan
sasaran lokasi dan melakukan MOU kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Dogiyai dan LMA PAUTEE lemba Mobu Piyaiye.
Demikian aspirasi dukungan ini, dan atas
bantuan serta kerja sama yang baik kami haturkan bnyak terima kasih.
Dogiyai, 25 Juli
2o10
Kami Yang Memberi Dukungan Aspirasi
1. Kepala Kampung Pona 2.
Kepala Kampung Bogiyategi
SIMON PEUKI
SIMON BOUYA
3. Kepala Kampung Ugikebo 4.
Kepala Kamung Matadi
ELISA KOTOUKI (A)
MESKE AUWE
5. Kepala Kampung Digikebo 6. Kepala
Kampung Ugikagouda
MATIAS ADII
ANTON ADII
DUKUNGAN ASPIRASI/PERNYATAAN DARI KEPALA SUKU ADAT
WILAYAH LMA PAUTEE
Nomor
:
Kepada
Lampiran : 1 (Satu exemplar) Yth, Gubernur Propinsi
Papua
Perihal
: Dukungan Aspirasi Penolakas
Pengembalian
Di-
Pengelolahan PLTA
di Kopaikabu J a y a p u r a
Kami selaku Kepala-kepala Suku yang ada di
wilayah LMA Pautee Lembah Mobu Piyaiye,
menyampaikan aspirasi dan sikap pernyataan yang terkait dengan pengelolaan
pembangunan PLTA diKopaikabu bahwa, keberadaan
sasaran lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Deiyai, akan tetapi Kabupaten
Dogiyai, karena kenyataannnya keberadaan daerah sasaran lokasi pembanguanan
PLTA tersebut adalah wilayahnya Kabupaten Dogiyai serta masyarakat pemilik
tanah adat juga masyarakat Kabupaten Dogiyai.
Untuk itu kami mohoin agar kepada Pemerintah
Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai supaya segera meninjauh
kembali tapal batas pembentukan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, serta
kami menolak dengan tegas bahwa pengelolaan PLTA tersabut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai dan
kami mohon supaya pengewlolaannya PLTA
tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai.
Demikian penyampaian aspirasi kami dan atas
bantuan serta kepeduliannya kami sampaikan banyak terima kasih.
Dogiyai, 29 Juli 2010
Kami yang memberi dukungan pernyataan
Kepala Suku Pona Kepala Suku
Makidimi
WILLEM DIMI
AMOS MAKITAMI
Kepala Suku Bogiyategi
Kepala Suku Ugikebo
EKATH BOUYA
YUNUS KOTOUKI
Kepala Suku Matadi
Kepala Suku Digikebo
ESAU
AUWE ALPIUS ADII
Kepala Suku Ugikagouda
MARKUS KOTOUKI
Mendagri Tunjuk Herman Auwe Jadi Plt Bupati Dogiyai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan sementara Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs. Thomas Tigi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 oktober 2015 perihal usul pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengatakan, dengan memperhatikan surat panitera Pengadilan Negeri /TIPIKOR/PHI Klas 1A Jayapura pada pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor: W30-U1 / 1420 /HK.07 / 8 / 2015 tangal 24 Agustus 2015 perihal permintaan bukti register Bupati Dogiyai.
“Maka Mendagri Republik Indonesia memberhentikan sementara saudara Drs. Thomas Tigi dari jabatannya sebagai Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Herman Auwe, S.Sos Wakil Bupati Dogiyai jadi pelaksana tugas Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaena, S.IP MKP saat menyerahkan salinan SK Mendagri Republik Indonesia kepada Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015).
Lebih lanjut, kata Sekda, salinan SK Mendagri ini juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai dan juga kepada Thomas Tigi, Bupati Dogiyai non aktif.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat keputusan ini akan kami serahkan kepada wakil Bupati Herman Auwe untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta persoalan kemelut-kemelut yang ada di Kabupaten Dogiyai ada di tangan saudara Plt Bupati,” ujarnya.
Selain itu, lakukan koordinasi dengan DPRD, pihak keamanan TNI – Polri dan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tuntunlah semua SKPD di Dogiyai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam perjalanan Pemerintahan, ujar Sekda, selalu melaporkan kepada Gubernur Papua yang telah dilakukan di Kabupaten Dogiyai baik itu informasi, persoalan, aspek penyelenggaraan Pemerintahan harus di laporkan.
“Sehingga Pemerintah tingkat atas dalam hal ini Gubernur mengetahui kondisi objektif di sana dan tentunya dapat memberikan petunjuk-petunjuk, arahan maupun perintah untuk hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Dogiyai,” pesannya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan sementara Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs. Thomas Tigi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 oktober 2015 perihal usul pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengatakan, dengan memperhatikan surat panitera Pengadilan Negeri /TIPIKOR/PHI Klas 1A Jayapura pada pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor: W30-U1 / 1420 /HK.07 / 8 / 2015 tangal 24 Agustus 2015 perihal permintaan bukti register Bupati Dogiyai.
“Maka Mendagri Republik Indonesia memberhentikan sementara saudara Drs. Thomas Tigi dari jabatannya sebagai Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Herman Auwe, S.Sos Wakil Bupati Dogiyai jadi pelaksana tugas Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaena, S.IP MKP saat menyerahkan salinan SK Mendagri Republik Indonesia kepada Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015).
Lebih lanjut, kata Sekda, salinan SK Mendagri ini juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai dan juga kepada Thomas Tigi, Bupati Dogiyai non aktif.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat keputusan ini akan kami serahkan kepada wakil Bupati Herman Auwe untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta persoalan kemelut-kemelut yang ada di Kabupaten Dogiyai ada di tangan saudara Plt Bupati,” ujarnya.
Selain itu, lakukan koordinasi dengan DPRD, pihak keamanan TNI – Polri dan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tuntunlah semua SKPD di Dogiyai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam perjalanan Pemerintahan, ujar Sekda, selalu melaporkan kepada Gubernur Papua yang telah dilakukan di Kabupaten Dogiyai baik itu informasi, persoalan, aspek penyelenggaraan Pemerintahan harus di laporkan.
“Sehingga Pemerintah tingkat atas dalam hal ini Gubernur mengetahui kondisi objektif di sana dan tentunya dapat memberikan petunjuk-petunjuk, arahan maupun perintah untuk hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Dogiyai,” pesannya.
0 komentar:
Posting Komentar