Site RSS

ONLINE YETI

FREE WAST PAPUA

FREE WAST PAPUA

DAFTAR ISI

CENRAWASI PAPUA

CENRAWASI PAPUA
animasi blog
Copyright © ONLINE YETI | Powered by Blogger
Design by Rachel | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates

Rabu, 11 November 2015

Posted       Edit Entry
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                            KABUPATEN DOGIYAI
Alamat : Jln. Trans Nabire – Ilaga Dogiyai Papua



Nomor       :     053-DPRD/ Dogiyai-2010
Perihal       :     Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Tentang Pembangunan PLTA di Urumuka.
         
Kepada
 Yth.  Gubernur Provinsi Papua
         Di –
                     Jayapura




Dengan hormat,
                                                                                         
Menindaklanjuti surat tanggapan dan aspirasi dan pengaduan Badan Penggurus masyarakat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Distrik Kamu  Selatan Kabupaten Dogiyai tertanggal 24 Juni 2010 dengan perihal Surat Tanggapan dan Pengaduan Badan Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Pautee Lembah Mobu Piyaiye tentang Pembangunan Proyek PLTA HYDRO  POWER di KOPAIKABU, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Wakil Gubernur Provinsi Paua pada saat Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten Dogiyai pada tanggal pada tanggal 15 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai adalah Lembaga penampung dan penyalur aspirasi Rakyat sebagai kontituennya maka, pada kesempatan ini merupakan  kesempatan ini kami menyampaikan dan meneruskan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil Pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai di Lokasi sasaran pembangunan Proyek Energi Listrik Hydrop Power pertama di Kopaikabu untuk memastikan kebenaran pemilik tanah hak ulayat dan tanah adat hak milik pada obyek lokasi pembangunan PLTA di  Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.
Sehubungan dengan Kunjungan Keraja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai pada Tanggal 24- 30 Juli Juni 2010, pada kesempatan ini kami memandamg perlu menyampaikan hal-hal yang mendasar dan sebenarnya berdasarkan hasil pantauan dan hasil diskusi dengan masyarakat setempat yang mempunyai hak milik turun kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua sebagai berikut :
1.       Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menyatakan adanya kegiatan survey dan perencanaan Pembangunan PLTA Urumuka tersebut pada prinsipnya kami mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut karena, akan bermanfaat bagi semua unsur masyarakat yang memerlukan kebutuhan Listrik untuk kepentingan ekonomi dan pembangunan di tanah Papua.
2.      Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai  membenarkan Adanya Aspirasi dan Pengaduan Oleh LMA Suku Mee selaku pemilik hak ulayat lokasi PLTA KOPAIKABU, Karena berdasarkan hasil Pantauan DPRD Kabupaten Dogiyai melihat langsung dari Lokasi bahwa sasaran Lokasi Pembangunan PLTA KOPAIKABU  adalah milik tanah adat wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee Kabupaten Dogiyai.
3.      Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal yang akan terjadi antara masyarakat Sukuu MEE yang ada di Wilayah LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai, dan Masyarakat Suku MEE yang ada di LMA DIYOWEITOPOKEE yang ada di Kabupaten Deiyai, serta masyarakat Suku Kamoro, maka kesempatan ini dimohon agar Bapak Gubernur Provinsi Papua memfasilitasi langsung pertemuan segi tiga antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, serta  Kabupaten Mimika terkait dengan  Pembangunan Proyek PLTA HYDRO  POWER di KOPAIKABU, guna memastikan kebenaran oleh masyarakat hukum adat yang mempunyai hak ulayat tanah adat setempat.
4.      Berhubung dengan Pembangunan sasaran Lokasi PLTA Hydrop Power disebut di sungai URUMUKA  itu menurut pengakuan masyarakat dan pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai  sangat tidak benar dan yang benar adalah Muara kali YAWEI dan MAPIA yang di sebut KOPAIKABU. Untuk itu perlu gantikan nama di KOPAIKABU terkait dengan hal ini agar segera mohon ditinjau kembali tentang keberadaan sasaran lokasi dan tapal batas pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Deiyai karena  secara (Dejure dan Defacta) wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah benar-benar wilayah dan Masyarakat  LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
5.      Bahwa berasarkan hasil pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai, Pembangunan PLTA di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten Dogiyai, sehingga seluruh komponen masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten Dogiyai sangat mendukung keberadaan Wilayah Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan PLTA itu di muara Kali YAWEI dan MAPIA yang disebut KOPAIKABU pada Wilayah LMA PAUTEE  Lembah Mobu Piyaiye Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai.
6.      Kesepakatan yanag di buat  oleh Gubernur Provinsi Papua dengan pihak-pihak yang berkompeten tersebut, maka  DPRD Kabupaten Dogiyai menolak dan kami memohon agar perlu ada koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai guna melakukan MoU antara  Gubernur Provinsi Papua Pemerintah  daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, karena keberadaan tempat/ lokasi  pembangunan PLTA Kopaikabu adalah  pemilik masyarakat  Kabupaten Dogiyai. 
7.      Bahwa Wilayah/daerah  tersebut telah mempunyai Jaminan Kepastian Hukum yang sah dengan di buktikan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN  HAM RI  Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 04 juli 2008 sebagaimana terlampir.
8.      Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai mendukung sepenuhnya kepada  pengakuan bahwa kami tidak setujuh keberadaan wilayah dan masyarakat areal pembangunan PLTA KOPAIKABU  masuk di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai karena wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan PLTA adalah diatas obyek hak tanah milik turun temurun yaitu tanah adat masyarakat Dogiyaai.
9.      Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timur batas antara  Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian  Selatan Kali Emouwo (Kali Merah ) jalan trans Papua yang  membatasi antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
10.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menyatakan bahwa Pengakuan oleh Ketua LMA DIYOWEITOPOKE terhadap wilayah Selatan Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai merupakan wilayah kerja LMA DIYOWEITOPOKEE termasuk lokasi PLTA  Hydro Power adalah SANGAT TIDAK BENAR, karena Ketua LMA Diyoweitopoke adalah oknum pelaku yang melakukan Aksi Praktek Monopoli Wilayah yang terjadi merampas hak - hak masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye  Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai.   
11.  Bahwa Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee, telah kami lihat sehingga wilayahnya dan untuk Pembentukan Kabupaten Dogiyai juga telah dijadikan dasar untuk peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai, untuk itu  tentang Areal pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah Wilayah Kabupaten Dogiyai.
12.  Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye dan Peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai, pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunyai hak terhadap potensi Sumber Daya Alam yang ada.
13.  Dengan mengingat beberapa point tersebut diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagai Wakil Rakyat memhonon dalam waktu yang dekat kepada Gubernur Provinsi Papua, agar segera memfasilitasi untuk  melakuakan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, sekaligus melibatkan Dewan Perwakiula Rakyat Daerah masing-masing Kabupaten serta LMA-LMA yang  ada  guna kembali memastikan tapal batas dan keberadaan pembangunan PLTA tersebut apakah benar masuk di Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan/atau  Kabupaten Dogiyai.
Demikian penyampaian kami,  atas bantuannya kepada bapak Gubernur kami haturkan banyak terima kasih.

                                                                                         Kigamani 15 Agustus 2010


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DOGIYAI


KETUA





LAMEK  S. KOTOUKI, SH


Tembusan Kepada Yth;

  1. Ketua DPRP Provinsi Papua di Jayapura;
  2. Ketua Komisi A. DPRP  Papua di Jayapura;
  3. Kepala Biro Tata  Pemerintahan Prov. Papua di Jayapura;
  4. Bupati Mimika di Timika;
  5. Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika;
  6. Ketua  Komisi A DPRD Kab. Mimika  di Timika;
  7. PT PLN Persero Mimika di Timika;
  8. Bupati Deiyai di Waghete;
  9. Bupati Dogiyai di Kigaman;
  10. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dogiyai di Kigaman;i
  11. Ketua LMA DIYOWEIPOKE di Deiya;
  12. Arsip.
                                                                                           
                                                                        













ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT PONA
Tentang
PEMBANGUNAN PLTA  DI URUMUKA DISTRIK MAUKA
KABUPATEN DEIYAI
 


           
Pengakuan  kami seluruh komponen masyarakat Wilayah Lembaga Musyawarah Adat (LMA) PAUTE Lembah Mobu Piyaiye di Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai, yang mencakup Kampung Ugikebo, Bogiyategi, Makidimi dan Kampung Pona telah menyampaikan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang dibangunan di Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah  Kabupaten Mimika  sangat kami kecewa dengan kebijakan  Gubernur Provinsi Papua  yang mana  melakukan  MoU  antara Pemerintah Provinsi Papua, dan penanda tanganan MoU antara Gubernur Provinsi Papua dengan  China Hydrop pada 22 april 2009 yang telah dilakukan diruang kerja Gubernur Provinsi Papua dan kemudian  PT .PLN  Indonesia di timika tanggal 26 Juni 2010  Kabupaten Mimika  serta Pihak China Hidrop, PT Freeport Indonesioa serta  dengan Pemerrintah Kabuipaten Mimika untuk itu kami sampaikan sikap pernyataan bahwa:
14.  Kami warga masyarakat pemilik Lokasi wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee telah mengaku keberadaan wilayah/areal pembangunan PLTA di Kopaikabu Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika, bukanlah wilayah Pemerintah Kabupaten Mimika tetapi masyarakat serta wilayah tersebut adalah wilayah dan masyarakat Kabupaten Dogiyai.
15.  Berhubung dengan telah dibangun PLTA disebut di sungai Urumuka itu sangat tidak benar sehingga perlu gantikan nama di Kopaikabu terkait dengan hal ini agar segera mohon ditinjau kembali tentang keberadaan tapal batas pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Deiyai karena  secara (Dejure dan Defacta) wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di Urumuka adalah benar-benar wilayah dan Masyarakat  KMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
16.  Bahwa ketika kami dengar pengelolah PLTA di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten Mimika, sehingga seluruh komponen masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE  Kabupaten Dogiyai kami merasa terkejut karena keberadaan Wilayah Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan wilayah Kabupaten Mimika  tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan PLTA itu di Kopaikabu di muara Kali YAWEI dan Mapia pada Wilayah LMA PAUTEE  Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
17.  Kesepakatan yanag di buat  oleh Gubernur propinsi Papua dengan pihak-pihak yang berkompeten tersebut kami warga masyarakat LMA PAUTEE menolak dan perlu ada koordinasi kembali dan melakukan MoU antara  Gubernur Provinsi Papua Pemerintah  daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA PAUTE, karena keberadaan tempat/ lokasi  pembangunan PLTA itu adalah  pemilik masyarakat  Kabupaten Dogiyai.  
18.  Bahwa Wilayah/daerah  tersebut telah mempunyai jaminan kepastian hukum sah yang di buktikan dengan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN  HAM RI  Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 09 Mei 2007 sebagaimana yang kami terlampir.
19.  Bahwa seluruh komponen masyarakat yang ada telah mengaku bahwa kami tidak setujuh wilayah dan masyarakat areal pembangunan PLTA  masuk di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai karena wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan adalah hak milik turun temurun tanah adat masyarakat Dogiyaai.
20.  Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timu batas antara  Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian  Selatan Kali Emouwo(Kali Merah ) jalan trans Papua yang  membatasi antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
21.  Berdasarkan Peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai dan Peta LMA PAUTEE Lembah Piyaiyee, telah kami sudah buat dan tetapkan wilayahnya dan untuk pemekaran Kabupaten Dogiyai juga telah jadikan dasar untuk peta pemekaran Kabupaten Dogiyai, untuk itu  tentang Areal pembangunan PLTA di Urumuka adalah wilayah Kabupaten  Mimika, Kabupaten Deiyai  kami masyarakat hukum adat LMA PAUTEE  Kabupaten Dogiyai menyatakan  sikap sangat  tidak benar.
22.  Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye dan pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunhyai hak terhadap potensi Sumber Daya Alam yang ada.
23.  Dengan mengingat beberapa point tersebut diatas, kami seluruh komponen masyarakat LMA PAUTEE di areal Pembangunan PLTA di Urumuka kepada Bapak Gubernur Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, agar segera meninjauh kembali tapal batas dan keberadaan pembangunan PLTA tersebut apakah benar masuk di  Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Demikian aspirasi dan pengakuan masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten Dogiyai  atas bantuannya kami haturkan banyak terima kasih.

                                                                                  Dogiyai, 21 Juli 2010
                                    
                                             Mengetahui
LEMBAGA MUSYAWARAH ADAT PAUTEE  LEMBAH MOBU PIYAIYE
KABUPATEN DOGIYAI

KETUA                                                                                  SEKERTARIS



YOHANES KOTOUKI                                          MELKIAS WOGEE, SH

Tembusan Kepada Yth,
  1. Bupati Kabupaten Deiyai di Waghete
  2. Bupati Kabupaten Mimika
  3. Ketua DPRD Provinsi Papua Di Jayapura
  4. Ketua DPRD Kabupaten Deiyai
  5. Ketua DPRD Kabupaten Mimika
  6. Kepala Bagian TAPEM  Kabupaten Mimika
  7. Kepala Bagian Tata Pemerintahan  Kabupaten Deiyai di Waghete
  8. Biro Hukum Provinsi Papua di Jayapura
  9. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Papua di Jayapura
  10. Arsip








































DUKUNGAN ASPIRASI /PERNYATAAN DARI
KEPALA-KEPALA KAMPUNG WILAYAH LMA PAUTEE
 


Nomor     :                                                                             Kepada
Lampiran :                                                                     Yth, Gubernur Propinsi Papua
Perihal     :  Mohon pengembalian pengelolaan                            Di-
                   PLTA pada Kab Dogiyai                                                      J a y a p u r a

Kami seluruh Kepala-kepala Kampung yang ada pada wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye, melalui dukungannya menyampaikan aspirasi tentang keberadaan Lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu adalah benar-benar Wilayah tanah adat LMA PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai menolak terhadap MoU yang dibuat olen Gubernur Propinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Pihak investor China  HidroP, serta Pihak PT PLN Indonesia Cabang Mimika. Kami  memohon agar Bapak Gubernur Propinsi Papua melakukan MoU untuk mengembalikan pengelolaan PLTA kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dan Pihak LMA PAUTEE sekaligus kami mendukung upaya yang memastikan kebenaran tentang keberadaan itu perlu ada keterlibatan masyarakat adat setempat yang mempunyai hak ulayat wilayah itu. Karena pada dasarnya wilayah tersebut adalah wilayah dari LMA PAUTEE untuk mengembalikan pengelolahan pembangunan PLTA di Urumuka  kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan LMA PAUTEE karena kenyataan yang ada bahwa wilayah dan masyarakat lokasi sasaran pembangunan PLTA tersebut adalah bukan Kabupaten Mimika   dan Kabupaten Deiyai tetapi pada Kabupaten Dogiyai. Dengan demikian kami mohon kepada Gubernur Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, serta pihak investor yang berkompeten yang melakukan MoU agar segera meninjau kembali keabsaham tentang keberadaan sasaran lokasi dan melakukan MOU kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dan LMA PAUTEE lemba Mobu Piyaiye.
Demikian aspirasi dukungan ini, dan atas bantuan serta kerja sama yang baik kami haturkan bnyak terima kasih.

                                                                                            Dogiyai, 25  Juli  2o10

Kami Yang Memberi Dukungan Aspirasi
1. Kepala Kampung Pona                                             2. Kepala Kampung Bogiyategi



SIMON PEUKI                                                                    SIMON BOUYA


3. Kepala Kampung Ugikebo                                             4. Kepala Kamung Matadi


ELISA KOTOUKI (A)                                                           MESKE AUWE

5. Kepala Kampung Digikebo                                   6. Kepala Kampung Ugikagouda



MATIAS ADII                                                                   ANTON ADII



DUKUNGAN ASPIRASI/PERNYATAAN DARI KEPALA SUKU ADAT
WILAYAH LMA PAUTEE
 


Nomor     :                                                                                      Kepada
Lampiran : 1 (Satu exemplar)                                               Yth, Gubernur Propinsi Papua
Perihal     : Dukungan Aspirasi Penolakas Pengembalian                        Di-
                   Pengelolahan  PLTA  di Kopaikabu                             J a y a p u r a

Kami selaku Kepala-kepala Suku yang ada di wilayah  LMA Pautee Lembah Mobu Piyaiye, menyampaikan aspirasi dan sikap pernyataan yang terkait dengan pengelolaan pembangunan PLTA diKopaikabu bahwa, keberadaan  sasaran lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu  pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai, akan tetapi  Kabupaten Dogiyai, karena kenyataannnya keberadaan daerah sasaran lokasi pembanguanan PLTA tersebut adalah wilayahnya Kabupaten Dogiyai serta masyarakat pemilik tanah adat juga masyarakat Kabupaten Dogiyai.
Untuk itu kami mohoin agar kepada Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai supaya segera meninjauh kembali tapal batas pembentukan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, serta kami menolak dengan tegas bahwa pengelolaan PLTA tersabut  adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai dan kami mohon supaya pengewlolaannya  PLTA tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai.
Demikian penyampaian aspirasi kami dan atas bantuan serta kepeduliannya kami sampaikan banyak terima kasih.
                                   

                                                                                                  Dogiyai, 29 Juli 2010
                     Kami yang memberi dukungan pernyataan

Kepala Suku Pona                                                                Kepala Suku Makidimi


WILLEM DIMI                                                               AMOS MAKITAMI

Kepala Suku Bogiyategi                                                              Kepala Suku Ugikebo


EKATH  BOUYA                                                                            YUNUS KOTOUKI


Kepala Suku Matadi                                                                     Kepala Suku Digikebo


ESAU   AUWE                                                                                 ALPIUS ADII


Kepala Suku Ugikagouda


MARKUS KOTOUKI















 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                            KABUPATEN DOGIYAI
Alamat : Jln. Trans Nabire – Ilaga Dogiyai Papua



Nomor       :     053-DPRD/ Dogiyai-2010
Perihal       :     Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Tentang Pembangunan PLTA di Urumuka.
         
Kepada
 Yth.  Gubernur Provinsi Papua
         Di –
                     Jayapura




Dengan hormat,
                                                                                         
Menindaklanjuti surat tanggapan dan aspirasi dan pengaduan Badan Penggurus masyarakat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Distrik Kamu  Selatan Kabupaten Dogiyai tertanggal 24 Juni 2010 dengan perihal Surat Tanggapan dan Pengaduan Badan Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Pautee Lembah Mobu Piyaiye tentang Pembangunan Proyek PLTA HYDRO  POWER di KOPAIKABU, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Wakil Gubernur Provinsi Paua pada saat Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten Dogiyai pada tanggal pada tanggal 15 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai adalah Lembaga penampung dan penyalur aspirasi Rakyat sebagai kontituennya maka, pada kesempatan ini merupakan  kesempatan ini kami menyampaikan dan meneruskan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil Pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai di Lokasi sasaran pembangunan Proyek Energi Listrik Hydrop Power pertama di Kopaikabu untuk memastikan kebenaran pemilik tanah hak ulayat dan tanah adat hak milik pada obyek lokasi pembangunan PLTA di  Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.
Sehubungan dengan Kunjungan Keraja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai pada Tanggal 24- 30 Juli Juni 2010, pada kesempatan ini kami memandamg perlu menyampaikan hal-hal yang mendasar dan sebenarnya berdasarkan hasil pantauan dan hasil diskusi dengan masyarakat setempat yang mempunyai hak milik turun kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua sebagai berikut :
1.       Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menyatakan adanya kegiatan survey dan perencanaan Pembangunan PLTA Urumuka tersebut pada prinsipnya kami mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut karena, akan bermanfaat bagi semua unsur masyarakat yang memerlukan kebutuhan Listrik untuk kepentingan ekonomi dan pembangunan di tanah Papua.
2.      Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai  membenarkan Adanya Aspirasi dan Pengaduan Oleh LMA Suku Mee selaku pemilik hak ulayat lokasi PLTA KOPAIKABU, Karena berdasarkan hasil Pantauan DPRD Kabupaten Dogiyai melihat langsung dari Lokasi bahwa sasaran Lokasi Pembangunan PLTA KOPAIKABU  adalah milik tanah adat wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee Kabupaten Dogiyai.
3.      Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal yang akan terjadi antara masyarakat Sukuu MEE yang ada di Wilayah LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai, dan Masyarakat Suku MEE yang ada di LMA DIYOWEITOPOKEE yang ada di Kabupaten Deiyai, serta masyarakat Suku Kamoro, maka kesempatan ini dimohon agar Bapak Gubernur Provinsi Papua memfasilitasi langsung pertemuan segi tiga antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, serta  Kabupaten Mimika terkait dengan  Pembangunan Proyek PLTA HYDRO  POWER di KOPAIKABU, guna memastikan kebenaran oleh masyarakat hukum adat yang mempunyai hak ulayat tanah adat setempat.
4.      Berhubung dengan Pembangunan sasaran Lokasi PLTA Hydrop Power disebut di sungai URUMUKA  itu menurut pengakuan masyarakat dan pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai  sangat tidak benar dan yang benar adalah Muara kali YAWEI dan MAPIA yang di sebut KOPAIKABU. Untuk itu perlu gantikan nama di KOPAIKABU terkait dengan hal ini agar segera mohon ditinjau kembali tentang keberadaan sasaran lokasi dan tapal batas pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Deiyai karena  secara (Dejure dan Defacta) wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah benar-benar wilayah dan Masyarakat  LMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
5.      Bahwa berasarkan hasil pantauan langsung oleh DPRD Kabupaten Dogiyai, Pembangunan PLTA di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten Dogiyai, sehingga seluruh komponen masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten Dogiyai sangat mendukung keberadaan Wilayah Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan PLTA itu di muara Kali YAWEI dan MAPIA yang disebut KOPAIKABU pada Wilayah LMA PAUTEE  Lembah Mobu Piyaiye Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai.
6.      Kesepakatan yanag di buat  oleh Gubernur Provinsi Papua dengan pihak-pihak yang berkompeten tersebut, maka  DPRD Kabupaten Dogiyai menolak dan kami memohon agar perlu ada koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai guna melakukan MoU antara  Gubernur Provinsi Papua Pemerintah  daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, karena keberadaan tempat/ lokasi  pembangunan PLTA Kopaikabu adalah  pemilik masyarakat  Kabupaten Dogiyai. 
7.      Bahwa Wilayah/daerah  tersebut telah mempunyai Jaminan Kepastian Hukum yang sah dengan di buktikan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN  HAM RI  Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 04 juli 2008 sebagaimana terlampir.
8.      Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai mendukung sepenuhnya kepada  pengakuan bahwa kami tidak setujuh keberadaan wilayah dan masyarakat areal pembangunan PLTA KOPAIKABU  masuk di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai karena wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan PLTA adalah diatas obyek hak tanah milik turun temurun yaitu tanah adat masyarakat Dogiyaai.
9.      Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timur batas antara  Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian  Selatan Kali Emouwo (Kali Merah ) jalan trans Papua yang  membatasi antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
10.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menyatakan bahwa Pengakuan oleh Ketua LMA DIYOWEITOPOKE terhadap wilayah Selatan Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai merupakan wilayah kerja LMA DIYOWEITOPOKEE termasuk lokasi PLTA  Hydro Power adalah SANGAT TIDAK BENAR, karena Ketua LMA Diyoweitopoke adalah oknum pelaku yang melakukan Aksi Praktek Monopoli Wilayah yang terjadi merampas hak - hak masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye  Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai.   
11.  Bahwa Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee, telah kami lihat sehingga wilayahnya dan untuk Pembentukan Kabupaten Dogiyai juga telah dijadikan dasar untuk peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai, untuk itu  tentang Areal pembangunan PLTA di KOPAIKABU adalah Wilayah Kabupaten Dogiyai.
12.  Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye dan Peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai, pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunyai hak terhadap potensi Sumber Daya Alam yang ada.
13.  Dengan mengingat beberapa point tersebut diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagai Wakil Rakyat memhonon dalam waktu yang dekat kepada Gubernur Provinsi Papua, agar segera memfasilitasi untuk  melakuakan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, sekaligus melibatkan Dewan Perwakiula Rakyat Daerah masing-masing Kabupaten serta LMA-LMA yang  ada  guna kembali memastikan tapal batas dan keberadaan pembangunan PLTA tersebut apakah benar masuk di Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan/atau  Kabupaten Dogiyai.
Demikian penyampaian kami,  atas bantuannya kepada bapak Gubernur kami haturkan banyak terima kasih.

                                                                                         Kigamani 15 Agustus 2010


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DOGIYAI


KETUA





LAMEK  S. KOTOUKI, SH


Tembusan Kepada Yth;

  1. Ketua DPRP Provinsi Papua di Jayapura;
  2. Ketua Komisi A. DPRP  Papua di Jayapura;
  3. Kepala Biro Tata  Pemerintahan Prov. Papua di Jayapura;
  4. Bupati Mimika di Timika;
  5. Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika;
  6. Ketua  Komisi A DPRD Kab. Mimika  di Timika;
  7. PT PLN Persero Mimika di Timika;
  8. Bupati Deiyai di Waghete;
  9. Bupati Dogiyai di Kigaman;
  10. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dogiyai di Kigaman;i
  11. Ketua LMA DIYOWEIPOKE di Deiya;
  12. Arsip.
                                                                                           
                                                                        













ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT PONA
Tentang
PEMBANGUNAN PLTA  DI URUMUKA DISTRIK MAUKA
KABUPATEN DEIYAI
 

           
Pengakuan  kami seluruh komponen masyarakat Wilayah Lembaga Musyawarah Adat (LMA) PAUTE Lembah Mobu Piyaiye di Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai, yang mencakup Kampung Ugikebo, Bogiyategi, Makidimi dan Kampung Pona telah menyampaikan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang dibangunan di Urumuka Distrik Mimika Barat Tengah  Kabupaten Mimika  sangat kami kecewa dengan kebijakan  Gubernur Provinsi Papua  yang mana  melakukan  MoU  antara Pemerintah Provinsi Papua, dan penanda tanganan MoU antara Gubernur Provinsi Papua dengan  China Hydrop pada 22 april 2009 yang telah dilakukan diruang kerja Gubernur Provinsi Papua dan kemudian  PT .PLN  Indonesia di timika tanggal 26 Juni 2010  Kabupaten Mimika  serta Pihak China Hidrop, PT Freeport Indonesioa serta  dengan Pemerrintah Kabuipaten Mimika untuk itu kami sampaikan sikap pernyataan bahwa:
14.  Kami warga masyarakat pemilik Lokasi wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiyee telah mengaku keberadaan wilayah/areal pembangunan PLTA di Kopaikabu Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika, bukanlah wilayah Pemerintah Kabupaten Mimika tetapi masyarakat serta wilayah tersebut adalah wilayah dan masyarakat Kabupaten Dogiyai.
15.  Berhubung dengan telah dibangun PLTA disebut di sungai Urumuka itu sangat tidak benar sehingga perlu gantikan nama di Kopaikabu terkait dengan hal ini agar segera mohon ditinjau kembali tentang keberadaan tapal batas pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Deiyai karena  secara (Dejure dan Defacta) wilayah dan masyarakat pembangunan PLTA di Urumuka adalah benar-benar wilayah dan Masyarakat  KMA PAUTEE Kabupaten Dogiyai.
16.  Bahwa ketika kami dengar pengelolah PLTA di Urumuka adalah Pemeintah Kabupaten Mimika, sehingga seluruh komponen masyarakat adat yang ada di wilayah LMA PAUTEE  Kabupaten Dogiyai kami merasa terkejut karena keberadaan Wilayah Pembangunan PLTA di Urumuka itu bukan wilayah Kabupaten Mimika  tetapi yang sebenarnya adalah pembangunan PLTA itu di Kopaikabu di muara Kali YAWEI dan Mapia pada Wilayah LMA PAUTEE  Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
17.  Kesepakatan yanag di buat  oleh Gubernur propinsi Papua dengan pihak-pihak yang berkompeten tersebut kami warga masyarakat LMA PAUTEE menolak dan perlu ada koordinasi kembali dan melakukan MoU antara  Gubernur Provinsi Papua Pemerintah  daerah Kabupaten Dogiyai dengan LMA PAUTE, karena keberadaan tempat/ lokasi  pembangunan PLTA itu adalah  pemilik masyarakat  Kabupaten Dogiyai.  
18.  Bahwa Wilayah/daerah  tersebut telah mempunyai jaminan kepastian hukum sah yang di buktikan dengan Akte Kantor Notaris Nensi Simaremare, SH, M.Kn SK. MENTERI HUKUM DAN  HAM RI  Nomor: 01./ C-63.HT.03.01-Tahun 2007 Tanggal 09 Mei 2007 sebagaimana yang kami terlampir.
19.  Bahwa seluruh komponen masyarakat yang ada telah mengaku bahwa kami tidak setujuh wilayah dan masyarakat areal pembangunan PLTA  masuk di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika karena jati diri masyarakat dan karakteristik pola kehidupan kami masyarakat LMA PAUTEE adalah berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai karena wilayah dan masyarakat sekitar areal pembangunan adalah hak milik turun temurun tanah adat masyarakat Dogiyaai.
20.  Telah jelas diketahui bahwa Dalam UU RI Nomor 8 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Dogiyai dinyatakan bahwa batas Pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai sebelum pembentukan Kabupaten Deiyai adalah pada bagian Timu batas antara  Gunung Edeite- Ikokigi- Puncak yoge belah tengah- Kali Emou- muara kali Yoga dan woga, (Amara). Kemudian pada bagian  Selatan Kali Emouwo(Kali Merah ) jalan trans Papua yang  membatasi antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika.
21.  Berdasarkan Peta Pembentukan Kabupaten Dogiyai dan Peta LMA PAUTEE Lembah Piyaiyee, telah kami sudah buat dan tetapkan wilayahnya dan untuk pemekaran Kabupaten Dogiyai juga telah jadikan dasar untuk peta pemekaran Kabupaten Dogiyai, untuk itu  tentang Areal pembangunan PLTA di Urumuka adalah wilayah Kabupaten  Mimika, Kabupaten Deiyai  kami masyarakat hukum adat LMA PAUTEE  Kabupaten Dogiyai menyatakan  sikap sangat  tidak benar.
22.  Dengan adanya Peta LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye dan pengakuan murnih oleh masyarakat adat setempat bahwa Kebijakan Pemerintah Dearah Kabupaten Paniai tentang pembentukan Distrik Mauka adalah benar-benar monopoli wilayah murnih yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Paniai dengan kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak mempunhyai hak terhadap potensi Sumber Daya Alam yang ada.
23.  Dengan mengingat beberapa point tersebut diatas, kami seluruh komponen masyarakat LMA PAUTEE di areal Pembangunan PLTA di Urumuka kepada Bapak Gubernur Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, agar segera meninjauh kembali tapal batas dan keberadaan pembangunan PLTA tersebut apakah benar masuk di  Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Demikian aspirasi dan pengakuan masyarakat LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye Kabupaten Dogiyai  atas bantuannya kami haturkan banyak terima kasih.

                                                                                  Dogiyai, 21 Juli 2010
                                    
                                             Mengetahui
LEMBAGA MUSYAWARAH ADAT PAUTEE  LEMBAH MOBU PIYAIYE
KABUPATEN DOGIYAI

KETUA                                                                                  SEKERTARIS



YOHANES KOTOUKI                                          MELKIAS WOGEE, SH

Tembusan Kepada Yth,
  1. Bupati Kabupaten Deiyai di Waghete
  2. Bupati Kabupaten Mimika
  3. Ketua DPRD Provinsi Papua Di Jayapura
  4. Ketua DPRD Kabupaten Deiyai
  5. Ketua DPRD Kabupaten Mimika
  6. Kepala Bagian TAPEM  Kabupaten Mimika
  7. Kepala Bagian Tata Pemerintahan  Kabupaten Deiyai di Waghete
  8. Biro Hukum Provinsi Papua di Jayapura
  9. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Papua di Jayapura
  10. Arsip








































DUKUNGAN ASPIRASI /PERNYATAAN DARI
KEPALA-KEPALA KAMPUNG WILAYAH LMA PAUTEE
 

Nomor     :                                                                             Kepada
Lampiran :                                                                     Yth, Gubernur Propinsi Papua
Perihal     :  Mohon pengembalian pengelolaan                            Di-
                   PLTA pada Kab Dogiyai                                                      J a y a p u r a

Kami seluruh Kepala-kepala Kampung yang ada pada wilayah LMA PAUTEE Lembah Mobu Piyaiye, melalui dukungannya menyampaikan aspirasi tentang keberadaan Lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu adalah benar-benar Wilayah tanah adat LMA PAUTE Lembah Mobu Piyaiye, Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai menolak terhadap MoU yang dibuat olen Gubernur Propinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Pihak investor China  HidroP, serta Pihak PT PLN Indonesia Cabang Mimika. Kami  memohon agar Bapak Gubernur Propinsi Papua melakukan MoU untuk mengembalikan pengelolaan PLTA kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dan Pihak LMA PAUTEE sekaligus kami mendukung upaya yang memastikan kebenaran tentang keberadaan itu perlu ada keterlibatan masyarakat adat setempat yang mempunyai hak ulayat wilayah itu. Karena pada dasarnya wilayah tersebut adalah wilayah dari LMA PAUTEE untuk mengembalikan pengelolahan pembangunan PLTA di Urumuka  kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan LMA PAUTEE karena kenyataan yang ada bahwa wilayah dan masyarakat lokasi sasaran pembangunan PLTA tersebut adalah bukan Kabupaten Mimika   dan Kabupaten Deiyai tetapi pada Kabupaten Dogiyai. Dengan demikian kami mohon kepada Gubernur Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, serta pihak investor yang berkompeten yang melakukan MoU agar segera meninjau kembali keabsaham tentang keberadaan sasaran lokasi dan melakukan MOU kembali dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dan LMA PAUTEE lemba Mobu Piyaiye.
Demikian aspirasi dukungan ini, dan atas bantuan serta kerja sama yang baik kami haturkan bnyak terima kasih.

                                                                                            Dogiyai, 25  Juli  2o10

Kami Yang Memberi Dukungan Aspirasi
1. Kepala Kampung Pona                                             2. Kepala Kampung Bogiyategi



SIMON PEUKI                                                                    SIMON BOUYA


3. Kepala Kampung Ugikebo                                             4. Kepala Kamung Matadi


ELISA KOTOUKI (A)                                                           MESKE AUWE

5. Kepala Kampung Digikebo                                   6. Kepala Kampung Ugikagouda



MATIAS ADII                                                                   ANTON ADII



DUKUNGAN ASPIRASI/PERNYATAAN DARI KEPALA SUKU ADAT
WILAYAH LMA PAUTEE
 

Nomor     :                                                                                      Kepada
Lampiran : 1 (Satu exemplar)                                               Yth, Gubernur Propinsi Papua
Perihal     : Dukungan Aspirasi Penolakas Pengembalian                        Di-
                   Pengelolahan  PLTA  di Kopaikabu                             J a y a p u r a

Kami selaku Kepala-kepala Suku yang ada di wilayah  LMA Pautee Lembah Mobu Piyaiye, menyampaikan aspirasi dan sikap pernyataan yang terkait dengan pengelolaan pembangunan PLTA diKopaikabu bahwa, keberadaan  sasaran lokasi Pembangunan PLTA di Kopaikabu  pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai, akan tetapi  Kabupaten Dogiyai, karena kenyataannnya keberadaan daerah sasaran lokasi pembanguanan PLTA tersebut adalah wilayahnya Kabupaten Dogiyai serta masyarakat pemilik tanah adat juga masyarakat Kabupaten Dogiyai.
Untuk itu kami mohoin agar kepada Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai supaya segera meninjauh kembali tapal batas pembentukan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, serta kami menolak dengan tegas bahwa pengelolaan PLTA tersabut  adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai dan kami mohon supaya pengewlolaannya  PLTA tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai.
Demikian penyampaian aspirasi kami dan atas bantuan serta kepeduliannya kami sampaikan banyak terima kasih.
                                   

                                                                                                  Dogiyai, 29 Juli 2010
                     Kami yang memberi dukungan pernyataan

Kepala Suku Pona                                                                Kepala Suku Makidimi


WILLEM DIMI                                                               AMOS MAKITAMI

Kepala Suku Bogiyategi                                                              Kepala Suku Ugikebo


EKATH  BOUYA                                                                            YUNUS KOTOUKI


Kepala Suku Matadi                                                                     Kepala Suku Digikebo


ESAU   AUWE                                                                                 ALPIUS ADII


Kepala Suku Ugikagouda


MARKUS KOTOUKI























Mendagri Tunjuk Herman Auwe Jadi Plt Bupati Dogiyai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan sementara Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs. Thomas Tigi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 oktober 2015 perihal usul pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengatakan, dengan memperhatikan surat panitera Pengadilan Negeri /TIPIKOR/PHI Klas 1A Jayapura pada pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor: W30-U1 / 1420 /HK.07 / 8 / 2015 tangal 24 Agustus 2015 perihal permintaan bukti register Bupati Dogiyai.
“Maka Mendagri Republik Indonesia memberhentikan sementara saudara Drs. Thomas Tigi dari jabatannya sebagai Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Herman Auwe, S.Sos Wakil Bupati Dogiyai jadi pelaksana tugas Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaena, S.IP MKP saat menyerahkan salinan SK Mendagri Republik Indonesia kepada Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015).
Lebih lanjut, kata Sekda, salinan SK Mendagri ini juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai dan juga kepada Thomas Tigi, Bupati Dogiyai non aktif.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat keputusan ini akan kami serahkan kepada wakil Bupati Herman Auwe untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta persoalan kemelut-kemelut yang ada di Kabupaten Dogiyai ada di tangan saudara Plt Bupati,” ujarnya.
Selain itu, lakukan koordinasi dengan DPRD, pihak keamanan TNI – Polri dan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tuntunlah semua SKPD di Dogiyai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam perjalanan Pemerintahan, ujar Sekda, selalu melaporkan kepada Gubernur Papua yang telah dilakukan di Kabupaten Dogiyai baik itu informasi, persoalan, aspek penyelenggaraan Pemerintahan harus di laporkan.
“Sehingga Pemerintah tingkat atas dalam hal ini Gubernur mengetahui kondisi objektif di sana dan tentunya dapat memberikan petunjuk-petunjuk, arahan maupun perintah untuk hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Dogiyai,” pesannya.






















0 komentar:

Posting Komentar