UU APBN-P 2015 Disahkan Presiden, Papua dan Aceh Dapat Dana Otonomi Khusus Rp 7 Triliun
Diposkan pada: 27 Mar 2015 ; 8353 Views Kategori:APBN-P Tahun Anggaran 2015 ini diperkirakan sebesar Rp 1.984,149 triliun, yang terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.319,548 triliun, anggaran transfer ke daerah Rp 664,600 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 20,776 triliun.
Dalam APBN-P 2015 ini terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 58,820 triliun, yang terdiri atas DAK sebesar Rp 33 triliun, dan DAK tambahan sebesar Rp 25,820 triliun.
DAK Tambahan terdiri atas: a. DAK afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatas, yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp 2,820 triliun; b. DAK pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR-RI sebesar Rp 23 triliun.
DAK tambahan itu digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Infrastruktur transportasi Rp 1,812 triliun; b. Infrastruktur irigasi Rp 496 miliar; c. Pertanian Rp 4 triliun; d. Infrastruktur irigasi Rp 3,126 triliun; e. Transportasi Rp 12,153 triliun
0 komentar:
Posting Komentar