Site RSS

ONLINE YETI

FREE WAST PAPUA

FREE WAST PAPUA

DAFTAR ISI

CENRAWASI PAPUA

CENRAWASI PAPUA
animasi blog
Copyright © ONLINE YETI | Powered by Blogger
Design by Rachel | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates

Rabu, 10 Juni 2015

Posted       Edit Entry

UU APBN-P 2015 Disahkan Presiden, Papua dan Aceh Dapat Dana Otonomi Khusus Rp 7 Triliun

Oleh: Desk Informasi ; Diposkan pada: 27 Mar 2015 ; 8353 Views Kategori: 
uang rupiahSetelah disetujui dalam rapat paripurna DPR-RI pada 13 Februari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2015, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
APBN-P Tahun Anggaran 2015 ini diperkirakan sebesar Rp 1.984,149 triliun, yang terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.319,548 triliun, anggaran transfer ke daerah Rp 664,600 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 20,776 triliun.
Dalam APBN-P 2015 ini terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 58,820 triliun, yang terdiri atas DAK sebesar Rp 33 triliun, dan DAK tambahan sebesar Rp 25,820 triliun.
DAK Tambahan terdiri atas: a. DAK afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatas, yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp 2,820 triliun; b. DAK pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR-RI sebesar Rp 23 triliun.
DAK tambahan itu digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Infrastruktur transportasi Rp 1,812 triliun; b. Infrastruktur irigasi Rp 496 miliar; c. Pertanian Rp 4 triliun; d. Infrastruktur irigasi Rp 3,126 triliun; e. Transportasi Rp 12,153 triliun

0 komentar:

Posting Komentar