Beasiswa PPA
dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Dogiyai
Oleh YAKOBUS TAGI - 23 JUNI 2015 / 2016
PEDOMAN
PEMERINTA DOGIYAI BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM) DOGIYAI
KATA PENGANTAR
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Depdikpora KAB Dagiyai Pendidikan dan Kebudayaan berupaya
mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa
yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan
beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang
keguruan dan atau kesehatan. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa
dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat
Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Kab Dogiyai
menerbitkan pedoman.
Penerbitan
pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar
penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan Yakobus Tagi
semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para
mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan
bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk
menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan
terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi
Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan
berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan
lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut
adil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan papua sejahtera.
Membangun Dogiyai
Kepada
para pimpinan Pendidikan Dogiyai Andi Yobee Yanus kuayo segera evapusikan dan Kopertis Wilayah Dogiyai yang sementara
orang non pribumi yang berdomisli di wilaya Dogiyai kami harapkan dapat
melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya
pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya
kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua
pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Makassar2015/2016
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesis Kampus UNIV BSW “45”Makassar
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesis Kampus UNIV BSW “45”Makassar
Yakobus
Tagi
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut
telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan
pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar.
Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c),
menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima,
Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik
yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu
kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional,
mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang
tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya
Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. TUJUAN
- Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
- Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D. SASARAN
- Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
- Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
- Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
- Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA
dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran
berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
- Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus
bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara
lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.
III.
KETENTUAN KHUSUS
Diberikan dengan mempertimbangkan
prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a.
Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi
duduk pada semester VIII.
b.
Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada
semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a.
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang
sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b.
Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c.
Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan
Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d.
Fotokopi kartu keluarga.
e.
Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2.
Khusus
Calon
penerima wajib melampirkan:
a.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2)
Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak
yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan
yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b.
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1)
Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa.
2)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3)
Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra
kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik
pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan
tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah.
Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a.
Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan
tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1)
Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2)
Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3)
Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga,
teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan
Nasional).
4)
Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2.
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a.
Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan
tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1)
Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2)
Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga,
teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan
Nasional).
3)
Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4)
Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
- Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
- Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) BP Ikmapandodei/Ketua/Sekretaris/Bendahara Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
- Siswa Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui BP Ipmado Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
- Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
- Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
- Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian
PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
- Telah lulus;
- Mengundurkan diri/cuti;
- Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
- Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
- Memberikan data yang tidak benar;
- Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar
program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan
atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan
Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap
tahun.
VI. PELAPORAN
Paling
lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan
Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi
penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A)
didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi
data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan
atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan
program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1.
Tepat Sasaran
PPA
dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2.
Tepat Jumlah
a.
Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b.
Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan
melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan
atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan
kuota pada tahun berikutnya.
3.
Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan,
bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk
hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta karna
pimpin dalam apapun itu uang Mahasiswa jadi Mobil Dinas Jadi
Jl.buakana kompeleks pertammina
block.c4
email: yetipapuabi@gmail
di tulis yakobus tagi
0 komentar:
Posting Komentar